Dadan Cs Korupsi, Pimpinan DPR Akan Terus Tingkatkan Pengawasan ke BGN
- Wakil Ketua DPR RI Cucun Sjamsurijal menegaskan DPR akan terus meningkatkan pengawasan terhadap Badan Gizi Nasional (BGN).
Cucun menegaskan ini saat merespons soal eks Pimpinan BGN, yakni Dadan Hindayana, Sony Sanjaya, dan Lodewyk Pusung yang terjerat kasus korupsi dengan melakukan mark up pengadaan sejumlah barang.
"DPR pasti akan terus meningkatkan pengawasan mengenai audit tata kelola BGN sendiri di internal seperti apa," kata Cucun di Kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis (4/6/2026).
Baca juga: Kasus Mark Up Motor Listrik BGN: Berawal Viral di Medsos, Berujung Bui untuk Dadan
"Termasuk proses perencanaan, proses penganggaran sampai di ujung post audit ini DPR akan terus melakukan pengawasan-pengawasan seperti ini sesuai dengan tugas fungsinya DPR," lanjutnya.
Cucun mengatakan, DPR RI menghormati proses hukum yang berjalan.
Lebih lanjut, menurutnya, Komisi IX DPR juga akan melakukan evaluasi sekaligus pembahasan Rencana Kerja dan Anggaran Kementerian Negara/Lembaga (RKA KL) untuk APBN 2027.
"Pasti akan dibahas terkait audit tata kelola di BGN itu sendiri," sambung Cucun.
Baca juga: Dadan hingga Silmy Jadi Tersangka, Wakil Ketua DPR: Seharusnya Pegang Teguh Komitmen Prabowo
Lebih lanjut, Cucun berharap pimpinan BGN yang baru bisa betul-betul amanah menjalankan tugas.
"Jadi harapannya bagaimana di bos skuad yang baru ini pimpinan BGN betul-betul menjaga amanat presiden dan bisa menjalankan semua apa yang diharapkan untuk percepatan target daripada BGN ini," harapnya.
Baca juga: Prabowo Singgung Pernah Kasih Dadan Bintang Jasa Utama, Ternyata Malah Korupsi Program MBG
Sebelumnya diberitakan, tiga pimpinan BGN yakni Dadan Hindayana, Sony Sonjaya, dan Lodewyk Pusung dicopot dari jabatannya.
Pemerintah kemudian menunjuk Nanik S Deyang sebagai Kepala BGN.
Selain itu, posisi Wakil Kepala BGN kini diisi oleh Mayjen Trenggono dan Agustina Arumsari.
Jadi Tersangka
Usai dicopot, Dadan Hindayana, Sony Sanjaya, dan Lodewyk Pusung ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejagung dalam kasus korupsi penyimpangan tata kelola program MBG pada Rabu sore.
Ketiga tersangka diduga melakukan mark up atau penggelembungan anggaran pengadaan motor listrik hingga sepatu.
“Pengadaan motor listrik sebanyak 21.801 unit dengan total pengadaan sebesar sekitar Rp 1 triliun,” kata Direktur Penyidikan (Dirdik) Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Syarief Sulaeman Nahdi, di Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Rabu (3/6/2026).
Baca juga: Keprihatinan Istana Usai Dadan Cs dan Wamen Imipas Jadi Tersangka Kasus Korupsi
Selain pengadaan motor listrik, ada pula pengadaan 32.000 sepatu yang juga digelembungkan anggarannya.
Ada pula pengadaan tablet sebanyak lebih dari 31 ribu unit yang di-mark up, serta pengadaan 5.400 televisi.
Perbuatan Dadan Cs telah mengakibatkan kerugian keuangan negara. Namun, angka kerugiannya masih didalami Kejagung.
Para tersangka menjadi tersangka dengan pengenaan Pasal 603 dan 604 juncto Pasal 20 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Selanjutnya, mereka bertiga ditahan Kejagung selama 20 hari ke depan.
Tag: #dadan #korupsi #pimpinan #akan #terus #tingkatkan #pengawasan