Menteri Imipas Klaim Tak Tahu Ada Pemerasan WNA yang Seret Silmy Karim
Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Agus Andrianto mengaku tidak mengetahui praktik korupsi terkait pemerasan pengurusan dokumen keimigrasian yang melibatkan eks Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Silmy Karim.
“Kami tidak tahu. Karena ini kan berawal daripada pengungkapan kasus yang ada di Kemenaker,” kata Agus saat ditemui di Gedung Pengayoman Kementerian Hukum, Jakarta Selatan, Senin (8/6/2026).
Agus mengeklaim bahwa dia telah mewanti-wanti pegawai Kementerian Imigrasi agar tidak terlibat dengan perkara korupsi.
Baca juga: Menko Yusril Kumpulkan Jajarannya Usai Silmy Karim Jadi Tersangka
“Bahkan satu bulan sebelumnya yang terakhir, kami masih ingatkan untuk hati-hati dan menghentikan hal-hal yang dapat merugikan diri pegawai,” kata dia.
Agus juga mengungkapkan bahwa Silmy sempat menemuinya pada Rabu (3/6/2026) siang, sebelum menyerahkan diri ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada malam harinya.
Dalam pertemuan itu, Agus mengaku bahwa Silmy sempat bertanya kepadanya tentang operasi tangkap tangan (OTT) KPK terhadap pegawai Imigrasi pada Selasa (2/6/2026) malam.
“Ini arahnya mau ke mana ya?" kata Agus menirukan pertanyaannya Silmy.
Baca juga: Silmy Karim Tersangka, Menko Yusril Jamin Tak Ada Lagi Jalur Cepat Izin WNA
Menjawab pertanyaan Silmy, Agus mengaku tidak mengetahui sama sekali.
“Karena ini adalah proses penyidikan yang dilaksanakan oleh aparat penegak hukum. Jadi jangan sampai kita juga dianggap sebagai pihak yang menghalangi proses penyidikan. Ini kan jadi salah nanti kami,” ucap Agus.
KPK menetapkan Silmy Karim dan 7 pejabat Direktorat Jenderal Imigrasi sebagai tersangka terkait kasus dugaan pemerasan izin tinggal Warga Negara Asing (WNA) pada Kamis (4/6/2026).
Baca juga: Silmy Karim Temui Menteri Imipas Sebelum Serahkan Diri ke KPK: Ini Arahnya ke Mana Ya?
KPK menduga, pihak-pihak di Ditjen Imigrasi atau Kementerian Imipas menerima uang setidaknya Rp 145,5 miliar secara langsung maupun perantara selama periode 2022-2026.
Setiap hari Jumat, uang tersebut dibagikan kepada para pejabat Imigrasi, termasuk Silmy Karim yang menerima jatah rutin sebesar Rp 100 juta per minggu.
Selanjutnya, uang itu digunakan oleh para pihak untuk kepentingan pribadi, pembelian aset, maupun kegiatan usaha seperti mendirikan perusahaan towing untuk menyamarkan penerimaan uang tersebut.
Tag: #menteri #imipas #klaim #tahu #pemerasan #yang #seret #silmy #karim