Anggota DPR Usul Gaji Guru dan Nakes PPPK Dibayar dengan APBN
Ketua Komisi II DPR Rifqinizamy Karsayuda mengusulkan agar gaji guru dan tenaga kesehatan (nakes) yang berstatus PPPK dibayarkan dari APBN agar tidak membebani pemerintah daerah di tengah pemotongan Transfer ke Daerah (TKD).
"Kami mengusulkan kepada pemerintah bahwa sumber pembiayaan atau penggajian PPPK dan PPPK paruh waktu khusus untuk tenaga guru dan kependidikan serta tenaga kesehatan di daerah itu dibiayai dari APBN," ujar Rifqi di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Senin (8/6/2026).
"Dengan ini kami berharap daerah tidak terlalu terbebani, dan di sisi yang lain tentu birokrasi kita bisa berjalan dan tetap melayani masyarakat, terutama pelayanan-pelayanan dasar kita kepada masyarakat," ujar dia.
Baca juga: Sherly Tjoanda Curhat di DPR, Tak Punya Duit Buat Bayar PPPK hingga Akhir 2026
Politikus Partai Nasdem ini pun menyebutkan, larangan untuk merekrut tenaga honorer baru merupakan amanat dari Undang-Undang Aparatur Sipil Negara (UU ASN) pada tahun 2023.
Bahkan, dalam revisi UU ASN ke depan, DPR akan mengusulkan sanksi bagi pejabat yang merekrut honorer baru.
"Yang kita butuhkan sekarang adalah meningkatkan meritokrasi birokrasi kita, terhadap ASN kita apakah itu PNS maupun PPPK," ucap Rifqi.
Baca juga: Raker bersama Komisi II DPR RI, Mendagri Uraikan Solusi Penataan PPPK di Daerah
Menurut Rifqi, jika meritokrasi, profesionalisme, dan kompetensi ASN ditingkatkan, maka akan ada efisiensi dalam penggunaan birokrasi.
Dia turut mengungkit banyaknya rekrutmen tenaga honorer yang mencapai 1,7 juta orang pada 2024-2025 lalu.
"Dan karena itu implikasi terhadap keuangan negaranya tidak kecil. Saya ingin sampaikan di beberapa kabupaten, kota misalnya ada belanja pegawainya itu lebih dari 60, 70 persen. Sehingga ruang fiskal untuk pembangunannya sangat kecil. Kita kan juga tidak boleh zalim kepada masyarakat. Jangan sampai APBD itu kemudian justru tidak dihajatkan untuk pembangunan, tetapi untuk belanja pegawai," imbuh dia.
Tag: #anggota #usul #gaji #guru #nakes #pppk #dibayar #dengan #apbn