Pemerintah Pusat dan DPR RI Sepakati Pengelolaan ASN Harus Selaras dengan Kesiapan Fiskal Daerah
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Rini Widyantini dalam Rapat Kerja dan Rapat Dengar Pendapat dengan Komisi II DPR RI, Kementerian Dalam Negeri, Gubernur/Bupati/Wali Kota se-Indonesia, APKASI, dan APEKSI, di Jakarta, Senin (8/6/2026). (DOK. Humas Kementerian PANRB)
21:18
8 Juni 2026

Pemerintah Pusat dan DPR RI Sepakati Pengelolaan ASN Harus Selaras dengan Kesiapan Fiskal Daerah

- Pemerintah dan Komisi II DPR RI sepakat bahwa pengelolaan aparatur sipil negara (ASN) harus dilakukan secara berkelanjutan dengan mempertimbangkan kemampuan fiskal pemerintah daerah (pemda).

Kesepakatan tersebut mengemuka dalam Rapat Kerja dan Rapat Dengar Pendapat Komisi II DPR RI bersama Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB), Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), serta kepala daerah se-Indonesia di Jakarta, Senin (8/6/2026).

Menteri PANRB Rini Widyantini mengatakan, pemerintah berkomitmen memperkuat pengelolaan ASN yang profesional, adaptif, dan berkelanjutan tanpa mengabaikan kualitas pelayanan publik maupun kondisi fiskal daerah.

“Kami mengucapkan terima kasih atas dukungan dan kerja sama Komisi II DPR RI dalam mengawal berbagai kebijakan manajemen ASN. Semoga ikhtiar kita bersama dapat memberikan manfaat yang sebesar-besarnya bagi masyarakat,” ujar Rini dalam keterangan tertulis yang diterima Kompas.com, Senin.

Baca juga: Optimalisasi PHTC Presiden, Kementerian PANRB–Kemenkes Fokus Perkuat SDM Kesehatan

Menurut Rini, sebagian besar ASN berada di daerah sehingga keberhasilan implementasi kebijakan manajemen ASN sangat dipengaruhi oleh kemampuan fiskal masing-masing daerah.

Oleh karena itu, pengelolaan ASN ke depan perlu dilakukan secara lebih terencana dan selaras dengan kebutuhan riil serta kapasitas keuangan daerah.

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Rini Widyantini dalam Rapat Kerja dan Rapat Dengar Pendapat dengan Komisi II DPR RI, Kementerian Dalam Negeri, Gubernur/Bupati/Wali Kota se-Indonesia, APKASI, dan APEKSI, di Jakarta, Senin (8/6/2026).
DOK. Humas Kementerian PANRB Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Rini Widyantini dalam Rapat Kerja dan Rapat Dengar Pendapat dengan Komisi II DPR RI, Kementerian Dalam Negeri, Gubernur/Bupati/Wali Kota se-Indonesia, APKASI, dan APEKSI, di Jakarta, Senin (8/6/2026).

Pemda Diminta Perkuat Perencanaan ASN

Rini menjelaskan, terdapat sejumlah langkah yang perlu dilakukan pemda untuk menjaga keseimbangan antara pengelolaan ASN dan keberlanjutan pelayanan publik.

Pertama, memperkuat perencanaan kebutuhan ASN berdasarkan kebutuhan nyata organisasi.

Baca juga: Semangat Harkitnas, Menteri PANRB Dorong Kolaborasi Reformasi Birokrasi

“Pemda dapat mengajukan usulan perencanaan kebutuhan ASN yang mendukung pencapaian tujuan instansi dengan mempertimbangkan kebutuhan kompetensi, potensi daerah, dan prioritas nasional,” jelasnya.

Kedua, melakukan penataan organisasi pemerintah daerah secara lebih tepat melalui prinsip structure follows strategy agar kelembagaan lebih efektif dan efisien.

Ketiga, memperkuat manajemen ASN berbasis merit dan kinerja, baik bagi pegawai negeri sipil (PNS) maupun pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK), sehingga kinerja individu sejalan dengan target organisasi.

Keempat, memperluas penerapan manajemen talenta ASN untuk memastikan kesesuaian antara kompetensi pegawai dan kebutuhan jabatan strategis.

Baca juga: Wamen PANRB Tekankan Pentingnya Kolaborasi Lintas Instansi dalam Penyelenggaraan Sekolah Rakyat

“Langkah-langkah ini diharapkan dapat menjadi solusi untuk memastikan pengelolaan ASN dan pelayanan publik tetap berjalan selaras dengan kemampuan fiskal daerah,” kata Rini.

Belanja Pegawai Maksimal 30 Persen APBD

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Rini Widyantini dalam Rapat Kerja dan Rapat Dengar Pendapat dengan Komisi II DPR RI, Kementerian Dalam Negeri, Gubernur/Bupati/Wali Kota se-Indonesia, APKASI, dan APEKSI, di Jakarta, Senin (8/6/2026).
DOK. Humas Kementerian PANRB Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Rini Widyantini dalam Rapat Kerja dan Rapat Dengar Pendapat dengan Komisi II DPR RI, Kementerian Dalam Negeri, Gubernur/Bupati/Wali Kota se-Indonesia, APKASI, dan APEKSI, di Jakarta, Senin (8/6/2026).

Pada kesempatan yang sama, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian mengingatkan bahwa belanja pegawai daerah tidak boleh melebihi 30 persen dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) sesuai amanat Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (HKPD).

Untuk menjaga keseimbangan pengelolaan kepegawaian dan keuangan daerah, Tito meminta kepala daerah tidak lagi merekrut tenaga honorer baru.

“Honorer sudah dimoratorium. Jadi mohon betul untuk seluruh kepala daerah harus tegas, tidak boleh ada tenaga honorer baru,” tegasnya.

Menurut Tito, penambahan tenaga honorer hanya akan menambah beban belanja pegawai dan berpotensi menjadi masalah bagi pemerintah daerah di masa mendatang.

Baca juga: Evaluasi Pengentasan Kemiskinan, Menteri Rini Tekankan Akselerasi Dukungan Kementerian PANRB

Sementara itu, Ketua Komisi II DPR RI Muhammad Rifqinizamy Karsayuda menjelaskan bahwa rapat yang menghadirkan kepala daerah dari seluruh Indonesia tersebut digelar untuk menindaklanjuti hasil koordinasi antara Menteri PANRB, Menteri Keuangan, dan Mendagri terkait relaksasi kebijakan batas maksimal belanja pegawai sebesar 30 persen dari APBD.

“Acara hari ini untuk menyampaikan berita baik dari pemerintah terkait dengan relaksasi belanja pegawai,” kata Rifqinizamy.

Ia menambahkan, pembahasan juga mencakup pola pembinaan dan pengawasan yang dilakukan pemerintah pusat melalui Kementerian Dalam Negeri dan Kementerian PANRB terkait pengelolaan ASN, termasuk PPPK dan tenaga honorer yang masih banyak terdapat di daerah.

Kebijakan tersebut diharapkan memberi ruang bagi pemerintah daerah untuk menyesuaikan proporsi APBD, terutama menjelang penerapan ketentuan belanja pegawai pada 2027.

Dalam rapat tersebut, Komisi II DPR RI mendukung kesepakatan Kemendagri, Kementerian PANRB, dan Kementerian Keuangan untuk menerapkan masa transisi dalam pelaksanaan ketentuan belanja pegawai maksimal 30 persen dari APBD sebagaimana diatur dalam UU Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (HKPD) melalui UU APBN.

Baca juga: Raker bersama Komisi II DPR RI, Mendagri Uraikan Solusi Penataan PPPK di Daerah

"Selanjutnya, Komisi II DPR RI meminta Kementerian PANRB mengoordinasikan penerbitan Peraturan Pemerintah tentang Manajemen ASN guna menjamin kepastian masa kerja, jenjang karier, kesejahteraan, dan perlindungan sosial ASN," ujar Rifqinizamy saat membacakan kesimpulan rapat.

Tag:  #pemerintah #pusat #sepakati #pengelolaan #harus #selaras #dengan #kesiapan #fiskal #daerah

KOMENTAR