Bongkar Praktik Berulang Korupsi BPK
Dua tersangka kasus dugaan suap pengaturan temuan pemeriksaan BPK di Pemkab Muara Enim, Titin Rita Lestari (kedua kanan) dan Augus Dwianggara (tengah) berjalan menuju mobil tahanan usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (11/6/2026). KPK menahan dua tersangka seusai operasi tangkap tangan (OTT) lanjutan kasus Muara Enim, yakni Ketua Tim Pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Sumatera Selatan Titin Rita Lestari dan pihak swasta Augus
07:31
12 Juni 2026

Bongkar Praktik Berulang Korupsi BPK

“Pagar makan tanaman”

PERIBAHASA itu mungkin paling tepat menggambarkan ironi yang sedang dihadapi Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

Lembaga yang dibentuk untuk mengawasi pengelolaan keuangan negara telah berulang kali terseret kasus korupsi yang berkaitan dengan fungsi pengawasannya sendiri.

Yang diperjualbelikan bukan proyek, bukan perizinan, namun opini dan temuan audit yang seharusnya menjadi instrumen akuntabilitas negara. 

Pada Rabu (10/6/2026), Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengamankan lima auditor atau ASN BPK dalam pengembangan operasi tangkap tangan terhadap Bupati Muara Enim, Edison.

Ketua Tim Pemeriksa BPK Sumatera Selatan, Titin Rita Lestari, bahkan secara terbuka menyatakan dirinya hanya "pelaksana" dan menyebut bahwa ada peran pimpinannya "berjenjang". 

Baca juga: Justice Collaborator MBG: Ungkap Tuntas, Bukan Tawar-menawar di Balik Meja

Dalam perkara yang sama, KPK juga menahan Augus Dwi Anggara yang oleh sejumlah media disebut-sebut sebagai orang kepercayaan, staf, atau ajudan dari Anggota BPK V Bobby Adhityo Rizaldi.

KPK menduga suap diberikan untuk mengamankan atau menutupi temuan audit atas proyek pengadaan di lingkungan Pemkab Muara Enim.

Perkara ini masih berjalan dan seluruh pihak tetap harus mengedepankan asas praduga tak bersalah. 

Namun kasus ini bukan yang pertama, dan bisa jadi adalah puncak gunung es dari sekian banyak yang belum terungkap.

Terlalu banyak kasus serupa yang telah terjadi sebelumnya di BPK. Kasus ini hanya menambah daftar panjang praktik serupa yang telah berulang selama bertahun-tahun.

Publik tentu masih ingat kasus suap opini WTP Pemerintah Kabupaten Bogor pada 2022.

Mantan Bupati Bogor, Ade Yasin, divonis karena menyuap auditor BPK Jawa Barat agar laporan keuangan daerah memperoleh opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP).

Sebelumnya, pada 2020, auditor BPK terjerat kasus pengondisian temuan audit di Sulawesi Selatan.

Pada 2023, KPK menangkap Kepala Perwakilan BPK Papua Barat, Kepala Sub Auditorat, dan Ketua Tim Pemeriksa dalam perkara suap pengondisian temuan pemeriksaan di Kabupaten Sorong.

Mantan Anggota III BPK, Achsanul Qosasi, juga terseret kasus suap proyek BTS Kominfo.

Dalam perkara tersebut, aparat penegak hukum menemukan uang puluhan miliar rupiah diberikan untuk mengamankan hasil pemeriksaan dan menghilangkan temuan yang dapat menghambat proyek. 

Dalam persidangan mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo, terungkap pula dugaan permintaan uang Rp 12 miliar oleh auditor BPK agar kementerian tersebut tetap memperoleh opini WTP meskipun terdapat temuan terkait program food estate.

Pada proyek Jalan Tol Layang MBZ, mantan pejabat PT Waskita Karya mengungkap adanya permintaan dana sekitar Rp 10,5 miliar yang disebut berkaitan dengan upaya mengamankan temuan pemeriksaan BPK.

Sementara dalam berbagai kasus lain, mulai dari Kepulauan Meranti hingga Sorong, pola yang muncul hampir identik, yaitu temuan audit menjadi objek transaksi.

Rentetan kasus tersebut tentu tidak berarti seluruh auditor BPK bermasalah.

Namun publik berhak mempertanyakan apakah penjelasan bahwa semua kasus itu hanyalah ulah oknum masih memadai untuk menjelaskan pola yang terus berulang selama lebih dari satu dekade.

Kasus Muara Enim diharapkan tidak berhenti pada penangkapan beberapa orang. Namun, harus dikembangkan terus sampai pelaku utamanya, dan menelurusi aliran dananya.

Yang lebih penting adalah membongkar mekanisme yang memungkinkan praktik serupa terus berulang dari tahun ke tahun di BPK. 

Persoalan yang lebih mendasar terletak pada lemahnya desain pengawasan terhadap BPK.

Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 dan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2006 memberikan kewenangan yang sangat besar kepada BPK.

Namun pada saat yang sama, mekanisme pengawasan terhadap BPK relatif tidak memiliki tingkat independensi yang setara dengan kewenangan yang dimilikinya. 

Majelis Kehormatan Kode Etik (MKKE) memang dibentuk untuk menegakkan kode etik, tetapi keanggotaan, tugas, wewenang, dan tata cara persidangannya justru diatur melalui Peraturan BPK.

Dengan kata lain, lembaga yang diawasi ikut menentukan desain pengawasnya sendiri.

Inspektorat Utama juga hanya merupakan instrumen pengawasan internal yang berada dalam struktur organisasi yang sama.

Sementara itu, audit atas pengelolaan keuangan BPK dilakukan oleh Kantor Akuntan Publik yang dipilih DPR dari nama-nama yang diusulkan oleh BPK dan Menteri Keuangan juga melibatkan campur tangan BPK untuk mengusulkan KAP.

Bahkan mekanisme peer review oleh lembaga pemeriksa negara lain pun dilakukan melalui penunjukan yang melibatkan BPK sendiri.

Akibatnya, hampir seluruh instrumen pengawasan terhadap BPK berada dalam lingkaran yang tidak sepenuhnya independen dari objek yang diawasi.

Baca juga: John Herdman Kantongi Nama-nama Tulang Punggung Timnas Indonesia

Kondisi tersebut menjelaskan mengapa hampir semua kasus besar yang menyeret nama BPK tidak terungkap melalui mekanisme pengawasan internal, melainkan melalui operasi tangkap tangan KPK, penyidikan aparat penegak hukum, atau fakta-fakta yang muncul dalam persidangan.

Dalam teori checks and balances, tidak ada lembaga yang boleh memiliki kekuasaan besar tanpa pengawasan yang setara.

Gagasan yang diperkenalkan oleh Montesquieu melalui konsep Trias Politica berangkat dari asumsi sederhana bahwa setiap pemegang kekuasaan memiliki potensi menyalahgunakan kewenangannya apabila tidak diawasi oleh institusi lain yang independen.

Semakin besar kewenangan yang dimiliki suatu lembaga, harus semakin kuat pula mekanisme pengawasan yang dibangun terhadap lembaga tersebut. 

Output pemeriksaan BPK sangat strategis, sehingga desain akuntabilitas dan pengawasannya juga harus serius.

Temuan BPK dapat menentukan opini atas laporan keuangan, memengaruhi reputasi kepala daerah dan pimpinan kementerian, menjadi dasar tindak lanjut DPR, hingga menjadi pintu masuk penyelidikan aparat penegak hukum.

Dengan kewenangan sebesar itu, seharusnya pengawasan terhadap BPK dibangun dengan standar yang lebih tinggi dibanding lembaga biasa.

Sayangnya, desain yang berlaku saat ini justru memperlihatkan ketimpangan antara kekuasaan dan akuntabilitas.

Baca juga: Dari MBG ke MBN: Menguji Konsistensi Negara Kesejahteraan

BPK memiliki kewenangan yang sangat luas untuk mengawasi pengelolaan keuangan negara, tetapi instrumen pengawasan terhadap BPK sendiri relatif terbatas. 

Karena itu, BPK memerlukan mekanisme pengawasan eksternal yang benar-benar independen, memiliki legitimasi kuat, dan tidak berada dalam lingkaran kepentingan yang sama dengan lembaga yang diawasinya.

Dalam perspektif teori pengawasan (oversight theory), efektivitas pengawasan ditentukan oleh tiga unsur utama, yaitu independensi pengawas, kemampuan mendeteksi penyimpangan, dan kewenangan untuk memberikan sanksi.

Ketiga unsur tersebut belum sepenuhnya terlihat dalam mekanisme pengawasan BPK saat ini.

MKKE lebih berfungsi sebagai penjaga etika internal. Inspektorat Utama merupakan bagian dari organisasi yang diawasi.

Audit oleh Kantor Akuntan Publik yang ditunjuk DPR atas usul BPK dan Menkeu hanya berfokus pada kewajaran laporan keuangan BPK, bukan pada integritas proses pemeriksaan yang dilakukan auditor di lapangan.

Sementara peer review lebih menitikberatkan pada mutu dan kepatuhan terhadap standar audit, bukan pada deteksi praktik korupsi atau konflik kepentingan. 

Kasus Muara Enim harus menjadi momentum untuk membongkar praktik korupsi yang berulang di lingkungan BPK, bukan sekadar menghukum pelaku yang tertangkap.

Sebab sangat mungkin perkara-perkara yang selama ini terungkap hanyalah puncak gunung es dari persoalan yang lebih besar.

Negara tidak boleh membiarkan lembaga yang mengawasi seluruh pengelolaan keuangan negara diawasi oleh mekanisme yang lemah, tidak independen, dan minim legitimasi.

Sudah saatnya pemerintah dan DPR meninjau ulang desain pengawasan BPK, memperkuat pengawasan eksternal yang independen, serta membangun mekanisme akuntabilitas yang setara dengan besarnya kewenangan yang dimiliki lembaga tersebut.

Membongkar korupsi yang berulang di BPK bukan semata-mata untuk menyelamatkan satu institusi, melainkan untuk memulihkan kepercayaan publik terhadap sistem akuntabilitas keuangan negara.

Sebab dalam negara demokrasi, tidak boleh ada satu pun lembaga yang terlalu kuat untuk diawasi. Termasuk lembaga yang selama ini bertugas mengawasi semua orang.

Tag:  #bongkar #praktik #berulang #korupsi

KOMENTAR