Ikuti PP Tunas, Meta Mulai Hapus Akun Pengguna di Bawah 16 Tahun
Ilustrasi Meta, induk dari Facebook, Instagram, Threads, dan WhatsApp(NOYB)
06:45
10 April 2026

Ikuti PP Tunas, Meta Mulai Hapus Akun Pengguna di Bawah 16 Tahun

- Media sosial di bawah naungan Meta yakni Facebook, Instagram, dan Threads menaikkan batas usia pengguna menjadi minimum 16 tahun. Hal ini disampaikan Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid dalam sebuah konferensi pers pada Kamis (9/4/2026).

Menurut Meutya, kebijakan ini dinilai sebagai bentuk kepatuhan terhadap regulasi perlindungan anak di ruang digital Indonesia, khususnya Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 atau PP Tunas.

Meutya juga mengatakan, Meta akan mulai menghapus akun-akun milik pengguna yang berusia di bawah 16 tahun. Perubahan tersebut menunjukkan itikad baik perusahaan dalam menyelaraskan layanan dan fiturnya dengan ketentuan hukum nasional.

"Tahap berikutnya adalah tentu mendeaktivasi akun-akun di bawah 16 tahun. Ini yang pernyataan komitmen yang sudah kita terima dalam pengawasannya tentu kita perlu waktu, karena mereka baru mengubah (community guideline) hari ini dan besok (10 April)," kata Meutya dikutip KompasTekno dari KompasTV.

Meutya menambahkan, sebagai pernyataan komitmen, penghapusan akun ini sudah dilakukan secara bertahap.

Baca juga: Mengenal PP Tunas, Tak Sekadar Blokir Akun Anak

Ubah pedoman komunitas

Dalam kesempatan yang sama, Meutya juga menyampaikan apresiasi kepada pihak Meta karena menunjukkan sikap kepatuhan dalam menyelaraskan produk fitur dan layanan mereka dengan hukum di Indonesia.

Meutya menjelaskan, perubahan kebijakan tersebut telah dituangkan secara resmi dalam pedoman komunitas (community guidelines) di semua platform Meta. Dengan demikian, aturan usia minimum 16 tahun kini berlaku secara menyeluruh di Instagram, Facebook, dan Threads.

Menurut Meutya, kebijakan ini menjadi komitmen perusahaan dalam mendukung perlindungan pengguna, terutama anak dan remaja, di ruang digital nasional.

Sebagaimana diketahui, pemerintah mewajibkan platform digital untuk mematuhi regulasi perlindungan anak di ruang digital paling lambat 28 Maret 2026 lalu.

Aturan tersebut tertuang dalam PP Tunas yang mengatur bahwa pengguna platform digital dengan kategori risiko tinggi harus berusia minimal 16 tahun. Sebelumnya, sejumlah platform digital menetapkan batas usia pengguna mulai dari 13 tahun.

Meutya juga menegaskan bahwa Kementerian komdigi akan terus melakukan pengawasan terhadap platform digital lainnya agar turut menyesuaikan layanan dengan regulasi yang berlaku.

Pemerintah menilai, kepatuhan terhadap aturan bukan semata soal kendala teknis, melainkan terkait kemauan dari masing-masing perusahaan.

"Masalah teknis sebetulnya bukan menjadi kendala. Ini masalah kemauan, masalah itikad dari platform-platform besar untuk patuh kepada hukum di Indonesia," tegas Meutya.

Tegur Google

Dalam kesempatan yang sama, pemerintah juga memberikan catatan kepada Google terkait layanan YouTube yang dinilai belum sepenuhnya memenuhi kewajiban operasional sebagai Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE).

Baca juga: PP Tunas Berlaku: Saya Daftar Akun X dengan Usia di Bawah 16 Tahun Langsung Terkunci

Teguran resmi telah diberikan setelah melalui proses pengawasan terhadap kepatuhan platform digital dalam menjaga keamanan dan ketertiban ruang digital.

Ke depan, pemerintah mewajibkan seluruh platform digital untuk segera melaporkan hasil penilaian profil risiko secara mandiri dalam jangka waktu tiga bulan.

Langkah ini menjadi bagian dari upaya memastikan seluruh penyelenggara sistem elektronik mematuhi ketentuan yang berlaku, khususnya dalam melindungi anak di ruang digital.

Melalui kebijakan ini, pemerintah kembali menegaskan bahwa kendala teknis tidak dapat dijadikan alasan bagi perusahaan digital untuk mengabaikan kewajiban hukum di Indonesia, terutama dalam memenuhi mandat PP Tunas terkait perlindungan anak di ruang digital.

Tag:  #ikuti #tunas #meta #mulai #hapus #akun #pengguna #bawah #tahun

KOMENTAR