Apa Dampak Tanah Wakaf Belum Bersertifikat?
- Masih banyak tanah wakaf di Indonesia yang belum bersertifikat resmi.
Kondisi ini dinilai berpotensi menimbulkan berbagai persoalan, mulai dari sengketa hingga terhambatnya pemanfaatan aset untuk kepentingan masyarakat.
Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid memastikan, percepatan sertifikasi tanah wakaf terus dilakukan untuk memperkuat legalitas aset keagamaan.
“Penyerahan sertifikat (tanah) sebagai tanda legalitas atau kekuatan hukum daripada tanah-tanah wakaf,” ujar Nusron, dikutip dari laman Kementerian ATR/BPN, Jumat (3/4/2026).
Tanah wakaf yang belum memiliki sertifikat umumnya hanya didasarkan pada ikrar atau kesepakatan.
Baca juga: Nusron Bagi-bagi 33 Sertifikat Tanah di Sulteng, Terbanyak Tanah Wakaf
Tanpa dokumen hukum yang kuat, status tanah menjadi rentan dipersoalkan, terutama oleh pihak lain yang mengklaim kepemilikan.
Selain berpotensi memicu sengketa, kondisi ini juga menghambat pengembangan aset wakaf.
Pengelola atau nazir kerap menghadapi kendala dalam memanfaatkan tanah untuk pembangunan fasilitas sosial seperti masjid, sekolah, hingga pesantren karena terbentur aspek legalitas.
Dampak Tanah Wakaf Belum Bersertifikat
1. Rentan Sengketa dan Klaim Kepemilikan
Tanah wakaf yang belum bersertifikat umumnya hanya berlandaskan ikrar atau kesepakatan.
Tanpa bukti hukum yang kuat, status tanah menjadi rawan disengketakan, baik oleh ahli waris maupun pihak lain.
2. Menghambat Pemanfaatan Aset Wakaf
Banyak pengelola atau nazir kesulitan mengembangkan tanah wakaf untuk kepentingan sosial, seperti pembangunan sekolah, rumah ibadah, atau fasilitas umum lainnya.
Maka dari itu, legalitas menjadi syarat utama dalam berbagai proses pembangunan dan kerja sama, termasuk perizinan lembaga.
3. Terkendala Perizinan Lembaga
Legalitas tanah menjadi syarat penting dalam operasional lembaga keagamaan. Tanpa sertifikat, proses pengajuan izin bisa terhambat.
Baca juga: Mahasiswa KKN Bantu Pemerintah Sisir Tanah Wakaf Belum Bersertifikat
Seperti telah diketahui, sertifikat tanah menjadi syarat wajib untuk mendapatkan izin operasional pesantren.
4. Menyulitkan Pendataan dan Pengawasan
Tanah wakaf yang belum terdaftar secara resmi menyulitkan pemerintah dalam melakukan pendataan dan pengawasan aset wakaf.
Dengan begitu, data yang tidak akurat berdampak pada kebijakan yang kurang optimal dalam pengelolaan wakaf secara nasional.
5. Potensi Tidak Optimalnya Manfaat Sosial
Tanah wakaf seharusnya memberi manfaat jangka panjang bagi masyarakat. Namun tanpa legalitas, pemanfaatannya sering tidak maksimal.
Sebab, sertifikasi membuka peluang pengembangan aset secara produktif dan berkelanjutan.