Kasus SHM Ganda yang Bikin Warga Solo Terusir dari Rumahnya
Suyadi dan istrinya Sri Marwini memperlihatkan bukti SHM miliknya.(Dok Suyadi)
10:18
26 Mei 2026

Kasus SHM Ganda yang Bikin Warga Solo Terusir dari Rumahnya

Seorang warga Kota Surakarta bernama Sri Marwini, bersama dengan sang suami Suyadi, harus menelan pil pahit setelah terusir dari rumahnya di Kelurahan Pajang, Laweyan.

Rumah tinggal milik Sri Marwini dan Suyadi yang telah ditempati sejak tahun 2014 itu dieksekusi oleh Pengadilan Negeri (PN) Surakarta.

Eksekusi dilakukan juru sita PN Surakarta dengan pengamanan aparat kepolisian. Saat dieksekusi, semua perabot rumah milik pasangan tersebut dipindahkan.

Keduanya hanya bisa pasrah dan tabah menghadapi kenyataan pahit bahwa rumah yang sudah dibeli secara legal dengan jerih payah uang tabungan harus dikosongkan.

Padahal, ia dan suaminya membeli rumah secara sah serta memiliki bukti kepemilikan kuat berupa Sertifikat Hak Milik (SHM) yang diterbitkan Badan Pertanahan Nasional (BPN).

Belakangan, SHM milik Suyadi dibatalkan PN Surakarta, setelah seorang warga Wonogori juga mengklaim mengantongi SHM di tanah yang sama.

Kasus SHM Ganda

Praktisi hukum Adyanisa Septya Yuslandari, S.H., M.Kn, menjelaskan kasus SHM ganda bisa terjadi karena adanya cacat administrasi. Dalam banyak kasus, dua pihak sama-sama mengklaim memiliki sertifikat resmi atas satu bidang tanah yang sama.

Baca juga: Berapa Lama Proses Pembuatan AJB di Notaris PPAT?

Situasi ini tidak hanya membingungkan masyarakat, tetapi juga dapat berujung pada konflik hukum, kerugian finansial, hingga sengketa berkepanjangan.

"Kasus seperti itu biasanya karena tumpang tindih sertifikat atau cacat administrasi," terang Adyanisa saat dihubungi, Selasa (26/5/2026).

SHM ganda sendiri adalah kondisi ketika terdapat lebih dari satu sertifikat hak milik yang terbit untuk objek tanah yang sama, baik seluruh maupun sebagian lahannya bertumpang tindih.

Agar transaksi jual beli tanah bisa dilakukan dengan aman, lanjut dia, pembeli tanah harus memastikan tanah tidak dalam sengketa.

Pengecekan bisa langsung dilakukan dengan mendatangi kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) setempat, serta meminta bantuan kantor notaris PPAT untuk memastikan status tanah tidak dalam sengketa.

"Cara mengecek risikonya bisa dengan cek Sertifikat ke BPN untuk memastikan tidak dalam sengketa, cek riwayat tanah, memastikan tidak ada sertifikat ganda, pengecekan lapangan, dan bisa juga pakai jasa Notaris PPAT untuk due diligence," ungkap Adyanisa.

Kronologi sengketa rumah

Kasus sengketa rumah ini bermula saat pasangan suami istri Marwini dan Suyadi membeli rumah tersebut pada tahun 2013 dari seseorang warga bernama Subarno, pemilik pertama yang sebelumnya menempati rumah di tanah seluas 479 meter persegi tersebut.

Baca juga: Bagaimana Bila Terjadi Sengketa Setelah AJB Dibuat?

Setelah proses jual beli selesai dan SHM sudah dibalik nama menjadi atas nama suaminya rampung, ia dan keluarganya kemudian menempati rumah tersebut sejak awal 2014.

Marwini bercerita, sekitar 6 bulan setelah menghuni rumahnya itu, seseorang warga yang mengaku berasal dari Wonogiri mendatangi rumahnya dan mengklaim juga mengantongi sertifikat kepemilikan atas rumahnya.

"Datang seseorang dari Wonogiri, sampaikan ke kami, kok bapak berani tempati rumah ini, orangnya tanya ke kami, apa dasarnya? Karena kami beli secara resmi dan punya SHM-nya, saya tunjukan buktinya (SHM miliknya)," kata Marwini.

Namun warga tersebut merasa lebih dulu membeli rumah tersebut dari pemilik pertama Subarno, jauh sebelum Sri dan suaminya Suyadi datang. Warga tersebut dan pengacaranya itu lalu menunjukan bukti kepemilikan berupa SHM.

"Orang itu merasa menang merasa lebih dulu membeli. Padahal saat kita beli rumah itu juga sudah diperiksa BPN, makanya kami heran, kok bisa seperti ini (ada dua SHM). Sampai kemudian kami digugat di PTUN," ungkap Marwini.

Dalam sengketa kepemilikan rumah di PTUN itu, ia dan suaminya menjadi pihak tergugat, selain itu BPN yang juga menerbitkan SHM atas nama suaminya juga ikut menjadi pihak tergugat.

"BPN juga jadi tergugat karena menerbitkan SHM (atas nama suaminya). Akhirnya di pengadilan segala upaya kami kerahkan, kami tunjukan semua bukti kepemilikan, tapi hasilnya kami tetap kalah," ujar Marwini.

"Karena kami kalah di pengadilan, tapi masih menempati rumah, maka kami dianggapnya sewenang-wenang karena tidak pergi-pergi (dari rumah sengketa), sampai rumahnya dieksekusi," tambahnya.

Baca juga: Berapa Lama Proses dari AJB hingga Menjadi SHM?

Tag:  #kasus #ganda #yang #bikin #warga #solo #terusir #dari #rumahnya

KOMENTAR