ASN WFH Tiap Jumat, Layanan Paspor di Kantor Imigrasi Tetap Normal
Meski ada kebijakan WFH bagi ASN tiap Jumat, kantor imigrasi tetap melayani pengurusan paspor dan izin tinggal secara normal.(Muhammad Idris/Money.kompas.com)
13:42
10 April 2026

ASN WFH Tiap Jumat, Layanan Paspor di Kantor Imigrasi Tetap Normal

Kantor imigrasi di seluruh Indonesia tetap beroperasi normal setiap Jumat, meskipun pemerintah menerapkan kebijakan bekerja dari rumah (work from home atau WFH) sejak hari ini, Jumat (10/4/2026). 

"Kami memastikan bahwa operasional layanan keimigrasian tidak akan terganggu. WFH
diperuntukkan bagi ASN (Aparatur Sipil Negara) yang melaksanakan tugas dukungan manajemen," kata Direktur Jenderal Imigrasi, Hendarsam Marantoko lewat keterangan resmi, dikutip Jumat (10/4/2026).

ASN WFH tiap Jumat, imigrasi tetap beroperasi normal

Pemohon paspor atau izin tinggal bisa urus dokumen

ASN yang tetap bertugas seperti biasa pada Jumat meliputi seluruh personel yang bertugas di kantor imigrasi unit pelayanan paspor dan izin tinggal.

Tidak hanya itu, ASN yang tetap bertugas adalah petugas di tempat pemeriksaan imigrasi (TPI) di bandara internasional, pelabuhan, dan pos lintas batas negara, serta unit intelijen dan pengawasan keimigrasian.

"Untuk petugas layanan ataupun yang melakukan pengawasan keimigrasian, tetap bekerja sebagaimana biasa," sambung dia. 

Calon pemohon paspor atau izin tinggal yang ingin mengurus dokumen keimigrasian di daerah masing-masing.

Meski ada kebijakan WFH bagi ASN tiap Jumat, kantor imigrasi tetap melayani pengurusan paspor dan izin tinggal secara normal.DOK. Direktorat Jenderal Imigrasi Meski ada kebijakan WFH bagi ASN tiap Jumat, kantor imigrasi tetap melayani pengurusan paspor dan izin tinggal secara normal.

Umumnya, kantor imigrasi buka setiap Senin-Jumat pukul 08.00 WIB-15.00 WIB. Namun, bisa jadi berbeda di daerah.

Adapun kebijakan WFH bagi ASN mengacu pada Surat Edaran Menteri PAN-RB Nomor 3 Tahun 2026 tentang Pelaksanaan Tugas Kedinasan Bagi Pegawai ASN di Instansi Pemerintah.

Lebih lanjut, Hendarsam menuturkan, Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi juga melakukan pengawasan ketat terhadap efektivitas kerja pegawai yang menjalankan WFH.

Setiap atasan langsung diwajibkan memantau hasil kerja harian guna memastikan produktivitas tetap terjaga meskipun tidak berada di kantor secara fisik.

"Kepentingan masyarakat adalah prioritas utama. Saya menginstruksikan kepada seluruh kepala kantor wilayah, kepala kantor imigrasi dan kepala rumah detensi imigrasi untuk memantau langsung di lapangan dan memastikan layanan tetap berjalan dengan cepat, transparan, dan tanpa hambatan," pungkasnya.

Tag:  #tiap #jumat #layanan #paspor #kantor #imigrasi #tetap #normal

KOMENTAR