Ada 1.461 Aduan THR, Kemnaker Janji Akan Tindaklanjuti Secara Intensif
Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli saat ditemui di kantornya, Jakarta, Rabu (25/2/2026).(KOMPAS.com/Syakirun Ni'am)
07:44
26 Maret 2026

Ada 1.461 Aduan THR, Kemnaker Janji Akan Tindaklanjuti Secara Intensif

Kementerian Ketenagakerjaan mencatat 1.461 aduan tunjangan hari raya (THR) masih dalam proses penanganan. Sebanyak 173 kasus telah dinyatakan selesai.

Data tersebut dihimpun per 25 Maret 2026 pukul 15.00 WIB. Dari laporan yang ditindaklanjuti, telah diterbitkan 200 Laporan Hasil Pemeriksaan Kinerja, 7 Nota Pemeriksaan I, serta 4 rekomendasi.

Direktur Jenderal Pembinaan Pengawasan Ketenagakerjaan dan K3 Ismail Pakaya mengatakan, setiap aduan terus dikawal hingga tuntas.

“Data tersebut menunjukkan bahwa aduan yang masuk terus dikawal agar berujung pada pemenuhan hak pekerja/buruh,” kata Ismail dalam keterangan resmi, Kamis (26/3/2026).

Baca juga: Menakar THR sebagai Suplemen Obat Kuat di Tengah Lesunya Daya Beli

Pengawas ketenagakerjaan diminta memastikan setiap laporan berujung pada penyelesaian konkret.

“Karena itu, pengawas ketenagakerjaan akan terus mengawal seluruh laporan sampai ada penyelesaian yang konkret, terukur, dan memberi kepastian bagi pekerja,” lanjut Ismail.

Ismail juga meminta perusahaan segera memenuhi kewajiban pembayaran THR. Pembayaran tidak perlu menunggu teguran atau pemeriksaan.

“Pesan kami jelas, bayar THR tepat waktu, sesuai ketentuan, dan jangan menunggu ditegur. Hak pekerja harus dilindungi, dan pemerintah akan memastikan itu,” ujar Ismail.

Menteri Ketenagakerjaan Yassierli menegaskan setiap aduan harus ditindaklanjuti cepat. Penanganan tidak berhenti pada administrasi.

“Para gubernur segera menerjunkan pengawas ketenagakerjaan untuk menindaklanjuti setiap laporan yang masuk melalui Posko THR Kemnaker maupun posko-posko THR di dinas tenaga kerja,” kata Yassierli.

Baca juga: THR Tak Lagi Dongkrak Konsumsi? Inflasi Pangan dan BBM Jadi Pengganjal

Ia meminta pengawas di pusat dan daerah bergerak cepat. Pemeriksaan perlu dilakukan agar hak pekerja segera terpenuhi.

“Saya minta para gubernur segera menerjunkan pengawas ketenagakerjaan untuk memeriksa setiap laporan yang masuk, baik melalui Posko THR Kemnaker maupun posko di dinas tenaga kerja,” ujarnya.

Yassierli menegaskan negara harus hadir saat hak pekerja terancam.

“Negara tidak boleh membiarkan aduan pekerja menumpuk tanpa kepastian penyelesaian,” lanjut Yassierli.

Pengawasan diminta tidak berhenti pada pendataan. Proses harus berlanjut hingga pemeriksaan dan penyelesaian.

“Karena itu, pengawasan lapangan dinilai perlu diperkuat agar setiap laporan bergerak menjadi pemeriksaan, koreksi, dan penyelesaian yang memberi kepastian bagi pekerja/buruh,” tegas dia.

Tag:  #1461 #aduan #kemnaker #janji #akan #tindaklanjuti #secara #intensif

KOMENTAR