Konflik Akibat Izin Usaha Pertambangan Serampangan
Para petani dari Serikat Petani Lampung (SPL) melakukan demonstrasi di Tugu Adipura, Bandar Lampung, Rabu (29/5/2024). Massa menuntut penuntasan kasus konflik agraria di Lampung.(KOMPAS.COM/TRI PURNA JAYA)
10:12
30 Maret 2026

Konflik Akibat Izin Usaha Pertambangan Serampangan

KONFLIK lahan akibat kebijakan negara terus berulang. Data Konsorsium Pokok Agraria menunjukkan bahwa konflik lahan pada 2025 mengalami peningkatan dari tahun sebelumnya.

Sedikitnya terjadi 341 letusan konflik agraria seluas 914.574,963 hektare, yang berdampak pada 123.612 keluarga di 428 desa di Indonesia (Catatan Akhir Tahun 2025 Konsorsium Pembaruan Agraria, 2025).

Salah satu sebab utama adalah regulasi bermasalah, termasuk akibat kebijakan teknis pemerintah yang tidak cermat. Regulasi negara maupun kebijakan pelaksana dari pemerintah perlu segera dikoreksi.

Dikonversi tanpa konsen

Salah satu konflik yang paling sering terjadi adalah perselisihan antara korporasi pemegang Izin Usaha Pertambangan (IUP) dengan warga yang telah lebih dulu mendiami dan mengelola lahan tersebut.

Akibat kebijakan pemerintah, melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), memberikan IUP yang area konsesinya menyasar lahan milik warga, ketegangan kerap tidak terhindarkan.

Pun akibat kebijakan Pemerintah Daerah yang serampangan—bahkan potensial koruptif—pada masa lalu.

Pada banyak kasus, korporasi selalu menang karena mendapat dukungan dari aparat ataupun memiliki sumber daya yang lebih kuat untuk berkonflik.

Warga kerap tersisih, bahkan terusir. Situasi ini jelas tidak adil. Tidak bisa dibiarkan begitu saja, perlu ada koreksi segera atas kebijakan tersebut.

Perlu ada evaluasi atas aturan payung maupun kebijakan teknis lainnya yang membuat konflik ini muncul dan merajalela.

Baca juga: Penegakan Hukum di Sumbar: Ketika Tambang Ilegal Tak Lagi Tersembunyi

Kasus terbaru adalah peristiwa yang menyasar warga transmigran di Kalimantan. Sebagai pemilik sah atas lahan, yang dibuktikan oleh penguasaan juga kepemilikan dengan Sertifikat Hak Milik (SHM), warga bisa dikalahkan begitu saja oleh perusahaan pemegang konsesi.

Bahkan pada kasus ini, masyarakat disingkirkan secara sistematis dan tampak legal, melibatkan institusi pemerintah.

Lebih jauh, pada kasus ini, bukan semata masalah penyingkiran dan pencaplokan lahan milik warga yang sah secara hukum, ada juga dugaan indikasi mafia tanah yang beroperasi dengan melibatkan institusi pemerintah yang berwenang mengeluarkan SHM.

Modus operandinya adalah dengan membatalkan keabsahan SHM milik warga. Sangat tidak manusiawi, culas, dan biadab.

Ada ribuan kasus sejenis bila kita mau mencermatinya. Konflik dan ketegangan antara warga dengan pihak perusahaan masih terus terjadi dan menjadi persoalan serius.

Dalam konteks ini, yang signifikan di Maluku Utara adalah sektor pertambangan. Data Konsorsium Pembaruan Agraria menunjukkan pada 2025 sektor pertambangan merupakan penyumbang konflik agraria terbesar kedua dengan jumlah 46 letusan konflik, luas mencapai 58.904,68 hektare dan 11.020 keluarga terdampak (Catatan Akhir Tahun 2025 Konsorsium Pembaruan Agraria, 2025).

Aturan “ngawur” berujung konflik

Bila merujuk pada Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara pada Pasal 136, disebutkan bahwa pemegang IUP dan IUPK—yang notabenenya adalah perusahaan tambang—sebelum melakukan kegiatan operasi produksi wajib menyelesaikan hak atas tanah (pada lahan yang masuk wilayah IUP-nya) dengan pemegang hak sesuai dengan ketentuan perundang-undangan. Klausul ini bermasalah dalam beberapa hal pokok.

Pertama, pemerintah tampak sekali tidak bertanggung jawab penuh atas kebijakan yang dibuatnya. Pemerintah seakan lepas tangan atas potensi konflik yang timbul dari kebijakan yang dibuat.

Konflik seolah diciptakan, dan pada satu titik, pemerintah bisa dengan mudah menyalahkan pihak pemegang IUP bila konsensus gagal mereka peroleh. Ini jelas satu kondisi buruk yang harus dikoreksi segera.

Baca juga: Membungkam Kritik dengan Kecurigaan: Ujian Akal Sehat dan Demokrasi

Kedua, korporasi yang juga sebagai bagian dari warga, dibiarkan berhadapan dengan sesama warga untuk melakukan negosiasi.

Pada banyak kasus, negosiasi kerap kali tidak berujung. Ketegangan yang akhirnya mengemuka.

Sebagai investor, yang telah bersusah payah, sudah tentu konflik berlarut memakan biaya. Jalan pendeknya, korporasi kerap mengunakan tangan besi aparat, bahkan preman untuk memuluskan upaya penguasaan lahannya.

Warga pemilik lahan akan dimanipulasi melalui proses hukum yang culas. Lebih jauh, warga akan diteror dan diintimidasi agar mau merelakan lahan miliknya.

Ini adalah fakta yang dominan, seperti pada kasus yang terjadi di Batang, kasus di PTPL di Toba, ataupun pada konflik lahan pada umumnya.

Akibat regulasi yang bermasalah, konflik-konflik lahan ini telah menjadi lahan basah bagi oknum aparat di negeri ini.

Di tengah konflik yang berlarut, pihak perusahaan kerap menjadi sapi perah oleh mereka yang berwenang. Penyelesaian konflik dengan berbagai cara lantas menjadi komoditas.

Tawaran mendapat keamanan dan penyelesaian melalui jalur pendek dan cepat kerap datang kepada perusahaan.

Investasi jadi berbiaya mahal dan merugikan kalangan investor. Hendak hengkang, sudah telanjur. Mau dilanjut pun harus berjibaku. Dilema.

Situasi ini cenderung melahirkan anggapan bahwa investasi di Indonesia rumit, berbiaya tinggi akibat jatah preman dan tidak ada kepastian hukum.

Koreksi regulasi

Tiga kondisi di atas masih ada dan berpotensi terus menjadi momok bagi eksistensi dan keamanan warga, pun dunia investasi sumber daya mineral di Indonesia.

Mimpi membawa kesejahteraan bagi masyarakat Indonesia dan target swasembada energi tidak akan pernah dicapai bila sebab-sebab utama konflik lahan tersebut tidak diselesaikan.

Pertama, perlu ada jaminan kepastian hukum. Regulasi terkait perlu segera direvisi atau dibuat baru agar lebih komprehensif.

Baca juga: Jabatan, Pejabat, dan Hak Pensiun

UU Minerba relatif sudah usang dan lama. Beberapa kali direvisi, tapi tidak cukup menyentuh akar masalah, sebab cenderung proses revisi dilakukan parsial. Sebatas hanya untuk mengubah pasal yang menyangkut kepentingan jangka waktu pendek.

Hukum adalah panduan maupun cerminan mau dicipta atau diarahkan ke mana perkembangan suatu negara.

Sudah semestinya regulasi dirumuskan dengan pandangan visioner yang jauh ke depan; mampu berimajinasi akan potensi konflik yang mungkin ditimbulkan atas atau tanpa kebijakan tersebut, termasuk konflik lahan yang bahkan di lapangan sudah tercetus potensi saling baku bunuh.

Hukum harus dibuat memadai dan menjawab kebutuhan masyarakat; rigid dan komprehensif mengatur mana yang dibolehkan dan mana yang dilarang, juga konsekuensi jika melanggarnya.

Kedua, dalam proses perbaikan regulasi itu, perlu mendudukkan peran pemerintah dalam memberikan kepastian hukum atas lahan yang diberikan kepada perusahaan.

Pemerintah harus memastikan terlebih dahulu apakah lahan yang akan diberikan tersebut berada dalam status hak atau tidak. Apakah sudah ada warga pemilik SHM dan atau masyarakat pengelolanya?

Negara harus peduli atas itu. Tanah begitu berarti dan merupakan simbol ketahanan hidup. Suka atau tidak, pemerintah harus melakukan pemetaan di awal untuk bisa menerbitkan IUP.

Perlu ada syarat dan ketentuan yang mengikat. Bila sudah didapati bahwa lahan tersebut telah dikuasai dan dimiliki oleh warga, maka pemerintah harus menghormatinya.

Ada batasan yang jelas dan pemerintah tidak bisa memaksa. Pemberian konsesi yang menyasar lahan milik warga tidak boleh dilanjutkan.

Ketiga, pemerintah berkewajiban menuntaskan dulu status lahan sebelum IUP diberikan. Kepastian status lahan tersebut harus menjadi tugas pemerintah, bukan urusan dari pemegang IUP.

Proses pemberian IUP harus dilakukan setelah proses verifikasi lahan, dan negosiasinya terlebih dahulu dilakukan atau telah tuntas.

Kepastian status lahan merupakan tugas pemerintah dan tidaklah tepat bila negosiasi atas lahan hak dibebankan kepada korporasi pemegang IUP.

Berikutnya, untuk memberikan kepastian hukum kepada investor, pemerintah harus melakukan pemetaan dan pengakuan lahan warga terlebih dahulu, sebelum negosiasi dilakukan.

Bila warga didapati telah menguasai—meski belum ada hak dalam bentuk SHM— pemerintah wajib memfasilitasi agar warga tersebut mendapat pengakuan atas hak pada lahan.

Penguatan posisi hukum kepemilikan warga menjadi tugas utama pemerintah. Dengan posisi hukum yang kuat atas status tanah, warga memiliki posisi tawar yang memadai dalam proses negosiasi.

Terakhir, pemerintah wajib menghargai dan menghormati keputusan pemilik lahan untuk tidak membuka negosiasi maupun memilih untuk tidak melanjutkan jual-beli atas lahan miliknya.

Kepastian hukum bagi warga juga penting. Hak milik atas tanah adalah status tertinggi. Tidak bisa dikalahkan atau dipatahkan oleh apa pun.

Selama pemilik sah menolak menjual atau melepas haknya, maka pemberian IUP di atas lahan tersebut juga harus berhenti. Pemerintah dan siapa pun wajib menghormatinya.

Konflik-konflik lahan antara warga dengan perusahaan, termasuk pemegang IUP, merupakan akumulasi dari berbagai sebab. Ada aspek regulasi maupun teknis pelaksaannya oleh pemerintah.

Sebagai sesama warga negara, baik masyarakat pemilik lahan maupun investor, sama-sama memerlukan kepastian hukum. Hak kedua belah pihak wajib dilindungi.

Segera lakukan pergantian atas UU Minerba serta lakukan perbaikan teknis. Lakukan pemetaan dan pengakuan lahan milik warga sebelum izin diberikan.

Kepastian hukum merupakan penghargaan atas hak warga sekaligus cara ampuh mengurangi potensi konflik lahan antara warga dengan korporasi serta aparat negara di masa depan.

Tag:  #konflik #akibat #izin #usaha #pertambangan #serampangan

KOMENTAR