Cara Cek Sertifikat Tanah Online, Praktis Langsung dari HP
- Bermodalkan handphone (HP) saat ini masyarakat dapat memeriksa sertifikat tanah secara online melalui aplikasi Sentuh Tanahku.
Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) sengaja meluncurkan aplikasi tersebut untuk mempermudah masyakarat mencari informasi mengenai data sertifikat tanah.
"Digitalisasi layanan pertanahan menjadi langkah penting untuk meningkatkan transparansi dan mempermudah masyarakat dalam mengakses informasi," jelas Direktur Jenderal (Dirjen) Survei dan Pemetaan Pertanahan dan Ruang Kementerian ATR/BPN, Virgo Eresta Jaya dikutip dari Kompas.com, Jumat (27/3/2026).
Baca juga: Tanah Warisan Dikenai Pajak, Berikut Besaran Nominalnya
Lantas, bagaimana cara mengecek sertifikat tanah secara online? berikut penjelasannya.
Cek sertifikat tanah lewat Sentuh Tanahku
Untuk sekedar diketahui, di aplikasi Sentuh Tanahku ada fitur untuk mencari sertfiikat tanah analog (fisik) dan sertifikat elektronik.
Baca juga: Cara Balik Nama Sertifikat Tanah Warisan dan Syaratnya
Cek Sertifikat Tanah Analog
- Buka aplikasi Sentuh Tanahku
- Registrasi akun menggunakan alamat e-mail
- Masuk dengan akun yang sudah terfaftar
- Pilih layanan "Cari Bidang"
- Pilih menu "Sertifikat Analog"
- Masukkan data jenis hak atas tanah, lokasi kantor pertanahan, desa atau kelurahan, dan nomor hak sertifikat
- Klik "Cari Bidang Tanah"
Tunggu aplikasi memproses lalu muncul infromasi yang menampilkan lokasi peta bidang tanah.
Baca juga: Cara Urus Sertifikat Tanah Warisan, Catat Syarat dan Biayanya
Cek sertifikat tanah elektronik
Kemudian, bagi masyarakat yang memiliki sertifikat tanah elektronik, berikut cara mengeceknya:
- Buka aplikasi Sentuh Tanahku
- Registrasi akun menggunakan alamat e-mail
- Masuk dengan akun yang sudah terfaftar
- Pilih layanan "Cari Bidang"
- Pilih menu "Sertifikat Elektronik"
- Masukkan 14 digit Nomor Induk Bidang Elektronik (NIBEL)
- Klik "Cari Bidang Tanah"
Sistem kemudian menampilkan lokasi peta bidang tanah, tetapi tidak akan ada data luas maupun nama pemilik bidang tanah tersebut.
Baca juga: Persyaratan dan Biaya Balik Nama Sertifikat Tanah Warisan
Pajak tanah warisan
Sementara itu, bagi masyarakat yang ingin alih nama atau hak tanah warisan tetap dikenai pajak.
PP 34/2016 sudah mengatur mengenai pajak warisan yang pembayarannya dikenakan kepada ahli waris atau pihak yang nantinya berhak atas tanah atau bangunan tersebut.
2,5 persen dari jumlah bruto nilai pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan selain pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan berupa rumah sederhana atau rumah susun sederhana yang dilakukan oleh wajib pajak yang usaha pokoknya melakukan pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan;
1 persen dari jumlah bruto nilai pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan berupa rumah sederhana dan rumah susun sederhana yang dilakukan oleh wajib pajak yang usaha pokoknya melakukan pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan.
Baca juga: Punya Banyak Tanah Warisan, Keluarga Puri di Bali Diharapkan Tak Takut Tax Amnesty
Artikel ini pernah tayang di Kompas.com dengan judul "Cara Cek Sertifikat Tanah Secara Online, Bisa dari HP" dan "Tanah Warisan Dikenai Pajak, Berikut Besaran Nominalnya"
Tag: #cara #sertifikat #tanah #online #praktis #langsung #dari