Apindo Usul Revisi PKWT hingga Upah, Tekankan Fleksibilitas dan Perlindungan Pekerja
Ilustrasi pekerja di Jakarta. Bank Dunia soroti rendahnya produktivitas tenaga kerja Indonesia dan tantangan generasi muda Indonesia dalam memperoleh pekerjaan layak.(Kompas.com)
11:12
15 April 2026

Apindo Usul Revisi PKWT hingga Upah, Tekankan Fleksibilitas dan Perlindungan Pekerja

- Asosiasi Pengusaha Indonesia mengusulkan sejumlah perubahan dalam pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Ketenagakerjaan, mulai dari pengaturan perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT), sistem pengupahan, hingga alih daya.

Ketua Komite Regulasi dan Hubungan Kelembagaan Apindo Myra M Hanartani mengatakan dunia usaha memandang revisi aturan ketenagakerjaan perlu menjawab tantangan yang tidak seluruhnya tercakup dalam putusan Mahkamah Konstitusi.

“Dunia usaha memandang bahwa itu hal yang perlu dilakukan. Jadi kami ada sembilan isu pokok yang kira-kira kita harapkan bisa dipertimbangkan,” ujar Myra dalam Rapat Panja RUU Ketenagakerjaan bersama Komisi IX DPR RI, Selasa (14/4/2026).

Salah satu sorotan utama adalah pengaturan PKWT yang dinilai harus menjaga keseimbangan antara fleksibilitas usaha dan perlindungan pekerja.

Baca juga: Pertumbuhan Ekonomi Pelit Lapangan Kerja

Menurut Myra, kepastian masa kerja dan perlindungan tetap penting, namun tidak boleh menghambat dinamika dunia usaha.

Ia juga menyoroti skema uang kompensasi PKWT yang saat ini diatur secara kaku.

Dengan struktur dunia usaha yang didominasi UMKM, Apindo menilai besaran kompensasi perlu lebih fleksibel dan mempertimbangkan kemampuan pelaku usaha. “Ketentuannya perlu dipertimbangkan kembali sehingga kami menganggap uang kompensasi itu diambil yang affordable,” katanya.

Di sisi lain, Apindo juga mengkritisi sistem pengupahan yang dinilai belum optimal dalam mencapai tujuan kesejahteraan pekerja.

Myra menegaskan, upah minimum pada dasarnya hanya berfungsi sebagai jaring pengaman, bukan instrumen utama untuk meningkatkan kesejahteraan. “Upah minimum itu memang hanya sebagai jaring pengaman atau safety net, bukan menjadi instrumen kesejahteraan,” ujarnya.

Ia menambahkan, penetapan upah minimum seharusnya mempertimbangkan kemampuan mayoritas pelaku usaha di suatu wilayah agar tetap inklusif dan tidak menimbulkan beban berlebih.

Selain itu, Apindo mengusulkan agar penetapan upah minimum sektoral dilakukan berdasarkan kesepakatan antara asosiasi pengusaha dan serikat pekerja di sektor terkait, sebelum kemudian ditetapkan oleh gubernur.

Menurut Myra, pendekatan ini penting agar kebijakan yang diambil lebih berbasis data dan mencerminkan kondisi riil masing-masing sektor usaha.

Dalam isu alih daya, Apindo menekankan perlunya regulasi yang tidak hanya menjaga keberlanjutan bisnis, tetapi juga mencegah praktik eksploitasi tenaga kerja.

Salah satu usulan yang disampaikan adalah penerapan sertifikasi bagi perusahaan alih daya serta penguatan pengawasan. “Yang kita harapkan adalah bagaimana industri alih daya tetap berjalan tetapi pekerjanya tidak dieksploitasi,” kata Myra.

Apindo juga menyoroti aspek produktivitas tenaga kerja yang dinilai belum optimal.

Berdasarkan kajian yang dirujuk dari International Labour Organization, waktu kerja di Indonesia relatif lebih pendek dibanding negara lain di kawasan, sementara jumlah hari libur tergolong tinggi.

Kondisi ini dinilai perlu ditinjau kembali agar sejalan dengan upaya peningkatan produktivitas nasional.

Selain itu, Apindo mengusulkan sinkronisasi aturan pemagangan untuk meningkatkan kualitas tenaga kerja, serta perubahan skema tenaga kerja asing dari sistem daftar positif menjadi daftar negatif agar lebih fleksibel.

Di tengah berbagai usulan tersebut, Myra menegaskan pentingnya keseimbangan antara perlindungan pekerja dan keberlanjutan dunia usaha dalam merumuskan regulasi baru.

“Undang-undang harus bisa memberikan perlindungan, tetapi juga tidak menghambat fleksibilitas usaha,” ujarnya.

Dengan rangkaian usulan ini, Apindo berharap RUU Ketenagakerjaan yang tengah dibahas tidak hanya menjadi respons terhadap putusan MK, tetapi juga mampu menjawab tantangan struktural pasar tenaga kerja dan mendorong penciptaan lapangan kerja yang lebih luas dan berkualitas.

Baca juga: Reindustrialisasi, Lapangan Kerja, dan Masa Depan Indonesia

Tag:  #apindo #usul #revisi #pkwt #hingga #upah #tekankan #fleksibilitas #perlindungan #pekerja

KOMENTAR