Kronologi MNC Vs CMNP, Dihukum Bayar Rp 531 M hingga Pembelaan Hary Tanoe
- Pengusaha Bambang Hary Iswanto Tanoesoedibjo alias Hary Tanoe dan perusahaannya, PT MNC Asia Holding, Tbk.
dihukum membayar Rp 531 miliar plus bunga ke perusahaan milik Jusuf Hamka.
Hukuman dijatuhkan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) dalam sidang gugatan yang diajukan perusahaan jalan tol Jusuf Hamka PT Citra Marga Nusaphala Persada Tbk (CMNP).
Dalam perkara itu, PT MNC Asia Holding menjadi Tergugat I dan Hary Tanoe sebagai Tergugat II.
“Menghukum Tergugat I dan Tergugat II secara tanggung renteng untuk membayar ganti rugi materiil sebesar 28.000.000 dollar AS,” kata Juru Bicara PN Jakpus Sunoto dalam keterangan resmi, Rabu (22/4/2026).
Baca juga: CMNP Buka Suara soal Gugatan Ganti Rugi Rp 119 Triliun ke Hary Tanoe
Hukuman tersebut setara dengan Rp 481,18 miliar dengan asumsi kurs Rp 17.185 per dollar AS.
Ganti materiil rugi yang dijatuhkan juga mencakup bunga sebesar 6 persen.
“Ditambah bunga 6 persen per tahun sejak 9 Mei 2002 hingga dibayar lunas,” jelas Sunoto.
Selain itu, majelis yang dipimpin Hakim Fajar Kusuma Aji juga menghukum Hary Tanoe dan perusahaannya membayar ganti rugi immateriil senilai Rp 50 miliar.
Keduanya dinilai terbukti melakukan perbuatan melawan hukum dalam transaksi tukar menukar surat berharga,
“Menyatakan Tergugat I dan Tergugat II telah terbukti melakukan perbuatan melawan hukum yang menimbulkan kerugian bagi Penggugat,” tutur Sunoto mengutip putusan hakim.
Meski demikian, putusan pengadilan ini belum berkekuatan hukum tetap (incracht). Jika keberatan, kedua pihak berhak mengajukan upaya banding ke Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.
“Dalam tenggang waktu 14 hari sejak putusan diberitahukan secara sah,” kata Sunoto.
Awal Mula Perkara Hary Tanoe Vs Jusuf Hamka
Gugatan perdata perusahaan Jusuf Hamka berawal dari transaksi tukar menukar surat berharga.
Pada 1999, Hary Tanoe menawarkan penukaran Negotiable Certificate of Deposit (NCD) senilai 28 juta dollar AS yang diterbitkan Unibank.
Pihak CMNP menyerahkan Medium Term Note (MTN) senilai Rp 163,5 miliar dan obligasi tahap II senilai Rp 189 miliar kepada Hary Tanoe.
Taipan itu lalu menyerahkan NCD secara bertahap dengan rincian 10 juta dollar AS pada 27 Mei 1999 dan 18 juta dollar AS pada 28 Mei 1999.
Instrumen tersebut jatuh tempo pada 9-10 Mei 2022.
Namun, 20 tahun sebelum jatuh tempo tepatnya pada 22 Agustus 2002 NCD itu tidak bisa dicairkan.
Persoalan itu timbul setelah pada Oktober 2001 Bank Indonesia (BI) menetapkan Unibank sebagai Bank Beku Kegiatan Usaha.
CMNP lalu menggugat Hary Tanoe dan perusahaannya.
Sidang perdana digelar pada 13 Agustus 2025 lalu di PN Jakpus.
Para tergugat adalah PT MNC Asia Holding (dahulu PT Bhakti Investama), Tito Sulistio, dan Teddy Kharsadi.
Alasan Hary Tanoe Dihukum
Dalam keterangannya, Sunoto mengungkap sejumlah alasan kenapa Hary Tanoe dihukum bersalah.
Majelis hakim menilai, transaksi antara CMNP dengan pihak Hary Tanoe pada 1999 merupakan perjanjian tukar menukar surat berharga, bukan jual beli.
Hal itu merujuk pada Pasal 1.541 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata.
“(Hary Tanoe) sejak semula sepatutnya mengetahui bahwa NCD tersebut tidak memenuhi ketentuan Surat Edaran Bank Indonesia (BI) Nomor 21/27/UPG tanggal 27 Oktober 1988,” kata Sunoto mengutip pertimbangan hakim.
Mahkamah Agung (MA) melalui Putusan Peninjauan Kembali (PK) Nomor 376 PK/Pdt/2008 tanggal 19 Desember 2008 juga telah menegaskan NCD dari Unibank itu tidak sesuai edaran BI.
Majelis juga berpandangan, hukuman tidak hanya dijatuhkan kepada perusahaan, melainkan pribadi Hary Tanoe secara tanggung renteng.
Menurut Sunoto, dalam pertimbangannya majelis hakim menggunakan doktrin “piercing the corporate veil“ terhadap PT MNC Asia Holding, Tbk.
Doktrin ini membuka dan menembus batas perusahaan sehingga tanggung jawab hukum bisa dialihkan dari perusahaan ke pemegang saham, direksi, atau komisaris.
Ketentuan itu tertuang dalam Pasal 3 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas.
“Dengan pertimbangan bahwa perbuatan yang dipersoalkan tidak semata tindakan pengurus perseroan, melainkan mencerminkan iktikad tidak baik yang memanfaatkan nama korporasi,” tutur Sunoto.
Jusuf Hamka pemilik CMNP atau PT Citra Marga Nusaphala Persada Tbk?
Pembelaan Pihak Hary Tanoe
Menanggapi hal tersebut Legal Counsel MNC Group Chris Taufik menegaskan bahwa pihaknya akan mengajukan banding terkait putusan itu. Menurut dia, banyak hal dalam putusan yang patut dipertanyakan.
"Ini belum final. Ya yang terang kita akan banding, itu harus. Kenapa? Karena putusan ini banyak yang harus dipertanyakan, jadi keputusan belum berkekuatan hukum tetap," kata Chris dalam keterangannya, Rabu (22/4/2026).
Dia menyebutkan pihaknya saat itu hanya sebagai arranger dalam jual beli surat berharga yang disebut-sebut penggugat sebagai tukar menukar.
Chris pun mempertanyakan mengenai ahli-ahli yang dihadirkan MNC Group selama persidangan yang tidak masuk menjadi pertimbangan putusan hakim.
"Kita kan menghadirkan ahli bukan cuma satu dua orang, banyak saksi ahli yang kita hadirkan dan semuanya juga sudah diuji," ujarnya.
Chris menilai gugatan tersebut salah sasaran. Ada pihak-pihak yang sering disebut dalam persidangan, namun malah tidak menjadi pihak tergugat.
"Bagaimana kok orang-orang yang disebut-sebut di dalam gugatan, tapi malah enggak digugat," katanya.
Selain itu dia juga mempertanyakan terkait pertimbangan yang termuat dalam keterangan pers dari PN Jakarta Pusat terkait putusan tersebut.
"Tiba-tiba keluar press release dari pengadilan. Pertimbangan-pertimbangan itu enggak pernah dimunculkan selama proses pengadilan. Kalimat-kalimat itu enggak pernah dimunculkan dari kesaksian-kesaksian ahli itu," sebut Chris.
Berdasarkan catatan Kompas.com, pada Agustus 2025, pihak Hary Tanoe juga telah menyampaikan pembelaan ke publik melalui Pengacara MNC Group Christophorus Taufik.
Menurutnya, dalam transaksi tukar menukar surat berharga pada 12 Mei 1999, PT MNC Asia Holding Tbk hanya menjadi broker atau perantara.
Oleh karena itu, setelah transaksi dilakukan pihak PT MNC Asia Holding Tbk tidak terlibat lagi.
Setelah kedua pihak melakukan transaksi, seluruh korespondensi dilakukan langsung CMNP dengan Unibank.
Persoalan yang seharusnya diurus CMNP dengan Unibank adalah konfirmasi pencatatan NCD dalam laporan keuangan Unibank dan perusahaan jalan tol tersebut.
Pencatatan itu pada pokoknya menyatakan NCD diterbitkan secara sah oleh Unibank.
Baca juga: Alasan Hary Tanoe Dihukum Bayar Rp 531 M Ke Perusahaan Jusuf Hamka
Tag: #kronologi #cmnp #dihukum #bayar #hingga #pembelaan #hary #tanoe