Ekspor Sawit Lewat BUMN Dikritik, Petani Khawatir Monopoli Baru
Ilustrasi sawit. (SHUTTERSTOCK/KYTan)
16:12
20 Mei 2026

Ekspor Sawit Lewat BUMN Dikritik, Petani Khawatir Monopoli Baru

Persatuan Organisasi Sawit Indonesia (POPSI) menyatakan keberatan dengan rencana pemerintah mewajibkan ekspor produk sawit melalui Badan Usaha Milik Negara (BUMN).

Ketua Umum POPSI, Mansuetus Darto, mengatakan wacana tersebut tertuang dalam Rancangan Peraturan Pemerintah tentang Tata Kelola Ekspor Komoditas Sumber Daya Alam Strategis.

“Kami mempertanyakan mengapa kebijakan sebesar ini dibahas tanpa melibatkan petani sawit. Sawit bukan hanya soal ekspor, tetapi menyangkut hidup jutaan keluarga petani dan ekonomi daerah di seluruh Indonesia,” kata Darto dalam keterangan resminya, Rabu (20/5/2026).

Baca juga: Ekspor Batu Bara hingga Sawit Lewat BUMN Dimulai 1 Juni 2026

Darto mengatakan kebijakan tersebut bisa mengubah struktur perdagangan sawit di Indonesia.

POPSI juga khawatir aturan ekspor sawit satu pintu melalui BUMN membuka celah praktik monopoli, penguasaan rantai ekspor, rente ekonomi, hingga elite capture oleh kelompok yang dekat dengan penguasa.

Darto mengingatkan pemerintah agar tidak mengulangi kesalahan dalam tata kelola industri cengkeh nasional.

Pada masa Orde Baru, pemerintahan Presiden RI ke 2 Soeharto membentuk Badan Penyangga dan Pemasaran Cengkeh (BPPC).

Tata niaga cengkeh kemudian dikendalikan orang dekat presiden.

Kondisi itu membuat petani tidak bebas menjual cengkeh. Praktik rente muncul. Harga di tingkat petani jatuh. Industri cengkeh pun rusak selama bertahun tahun.

“Kita pernah punya pengalaman pahit ketika monopoli perdagangan komoditas dijalankan atas nama kepentingan nasional,” ujar Darto.

“Tetapi ujungnya justru menghancurkan petani dan memperkaya segelintir elite. Negara tidak boleh mengulangi kesalahan yang sama terhadap sawit,” tambahnya.

Baca juga: Airlangga: Danantara Sumberdaya Indonesia Jadi BUMN Khusus Pengelola Ekspor SDA

Darto menilai konsep tata kelola ekspor sawit melalui BUMN mirip dengan kebijakan tata niaga cengkeh pada masa Orde Baru.

Kebijakan itu dinilai akan memonopoli jalur ekspor melalui BUMN.

Akibatnya, akses langsung pengusaha swasta terhadap pembeli global bisa terputus.

Menurut Darto, konsep tersebut dalam jangka panjang bisa merusak kompetisi yang sehat di industri sawit.

Pemerintah juga akan memiliki kendali besar terhadap harga dan volume perdagangan.

Pemerintah bisa menentukan volume ekspor, harga referensi, waktu ekspor, hingga pengendalian pasar secara terselubung.

Kontrol besar pemerintah dinilai rawan disalahgunakan dan bisa menimbulkan ketidakpastian pasar.

POPSI juga menilai alasan pemerintah mengatur pintu ekspor atas dasar kepentingan nasional, hilirisasi, dan stabilisasi ekonomi tidak bisa dipakai untuk membentuk sistem monopoli baru.

Darto mempertanyakan siapa saja yang bisa mengakses kuota ekspor, menjadi perantara perdagangan, dan mendapatkan fasilitas ekspor.

POPSI khawatir struktur pasar tertutup seperti ini akan menjadi lahan subur praktik rente dan elite capture.

Darto menyebut petani sawit akan menjadi kelompok yang paling dirugikan.

Jumlah offtaker yang semakin sempit dan akses pasar yang dibatasi melalui satu pintu akan melemahkan daya tawar petani.

Petani juga akan menghadapi tekanan harga tandan buah segar (TBS) kelapa sawit.

“Dalam sejarah perdagangan komoditas, kalau akses pasar menyempit, maka margin paling bawah yang pertama kali dikorbankan adalah petani. Jangan sampai petani sawit kembali menjadi korban kebijakan yang tidak berpihak kepada rakyat,” ujar Darto.

Sebelumnya, Presiden Prabowo Subianto disebut telah membentuk BUMN khusus untuk menangani ekspor sejumlah komoditas strategis.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, mengatakan BUMN tersebut bernama PT Danantara Sumber Daya Indonesia.

“Pak Menteri Investasi/Kepala BKPM sudah membentuk yang namanya PT Danantara Sumber Daya Indonesia. Nanti dijelaskan lebih lanjut," ujar Airlangga di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Rabu.

Menteri Investasi sekaligus Chief Executive Officer Badan Pengelola Investasi (BPI) Danantara selaku holding BUMN, Rosan Perkasa Roeslani, mengatakan perusahaan pelat merah baru tersebut dibentuk untuk mewujudkan transparansi di sektor ekspor.

Pembentukan BUMN baru ini dilatarbelakangi dugaan praktik under invoicing dan fraud lain dalam kegiatan ekspor.

Under invoicing merupakan praktik curang dalam kegiatan ekspor impor dengan tidak mencantumkan data yang sebenarnya.

“Dalam kurun waktu sekian lama, dalam data Presiden, di World Bank tinggi kegiatan under invoicing dan transfer pricing," jelas Rosan.

Prabowo menyebut data Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) mengungkap dugaan praktik under invoicing di Indonesia selama 34 tahun membuat negara kehilangan Rp 15.400 triliun.

Pemerintah pun menyiapkan aturan yang mengharuskan ekspor komoditas strategis seperti kelapa sawit dan batu bara dilakukan melalui BUMN.

“Hari ini, pemerintah Republik Indonesia yang saya pimpin menerbitkan Peraturan Pemerintah tentang Tata Kelola Ekspor Komoditas Sumber Daya Alam,” kata Prabowo saat berpidato dalam Rapat Paripurna di DPR.

Tag:  #ekspor #sawit #lewat #bumn #dikritik #petani #khawatir #monopoli #baru

KOMENTAR