BPS Luncurkan Tabel Konversi KBLI 2025, Ini Manfaatnya bagi Dunia Usaha
- Badan Pusat Statistik (BPS) merilis tabel konversi Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) 2025 untuk memudahkan pelaku usaha dan pemerintah beradaptasi dengan sistem klasifikasi terbaru.
Kepala BPS Amalia Adininggar Widyasanti mengatakan, tabel ini berfungsi sebagai jembatan antara KBLI 2020 dan KBLI 2025 agar proses transisi berjalan lancar tanpa mengganggu kegiatan usaha.
“Tabel konversi ini disusun untuk menjaga keterbandingan secara berkelanjutan, dan menjadi pedoman dalam menelusuri korespondensi antar struktur, baik dari KBLI 2020 ke KBLI 2025 maupun sebaliknya,” ujarnya dalam konferensi pers di Jakarta, Kamis (23/4/2026).
Baca juga: BPS Jawab Keraguan Publik, Data Ekonomi 5,12 Persen Dijamin Kredibel
Sebagai informasi, KBLI merupakan standar nasional yang digunakan untuk mengelompokkan jenis usaha di Indonesia, mulai dari skala kecil hingga besar.
Sistem ini menjadi acuan penting dalam perizinan usaha, pendataan ekonomi, hingga penyusunan kebijakan pemerintah.
Pembaruan KBLI 2025 dilakukan untuk menyesuaikan dengan perkembangan ekonomi terbaru, termasuk munculnya sektor-sektor baru seperti kecerdasan buatan (artificial intelligence), content creator, hingga aktivitas terkait perubahan iklim.
Dalam kesempatan yang sama, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menyebut, pembaruan ini penting agar pencatatan ekonomi Indonesia tetap relevan dengan dinamika global.
“Berbagai aktivitas ekonomi atau kegiatan baru seperti artificial intelligence, content creator, hingga aktivitas terkait perubahan iklim seperti carbon capture dan carbon storage telah tercakup dalam KBLI 2025,” kata Airlangga.
Dalam tabel konversi tersebut, terdapat tiga pola perubahan utama yang perlu dipahami pelaku usaha.
- Pertama, perubahan satu kode lama menjadi satu kode baru (one to one).
- Kedua, satu kode lama dipecah menjadi beberapa kode baru yang lebih spesifik (one to many).
- Ketiga, beberapa kode lama digabung menjadi satu kode baru (many to one).
Dengan adanya tabel ini, pelaku usaha dapat dengan mudah menyesuaikan kode usaha lama ke sistem yang baru tanpa harus melakukan perubahan secara manual dari awal.
BPS menargetkan implementasi KBLI 2025 secara nasional paling lambat pada 18 Juni 2026.
Selama masa transisi, KBLI 2020 dan KBLI 2025 akan digunakan secara bersamaan.
Amalia menegaskan, pelaku usaha tidak perlu khawatir terkait izin yang sudah dimiliki saat ini.
“Beberapa hal yang perlu diperhatikan adalah bahwa perizinan lama yang terbit sebelum implementasi KBLI 2025 masih tetap berlaku,” jelasnya.
Namun, penyesuaian terhadap KBLI 2025 tetap perlu dilakukan jika terjadi perubahan dalam kegiatan usaha, seperti perubahan tujuan atau ruang lingkup bisnis.
Proses penyesuaian ini dilakukan melalui sistem OSS (Online Single Submission) atau Administrasi Hukum Umum (AHU).
Menurut BPS, seluruh proses ini dirancang agar lebih sederhana, terintegrasi, dan memberikan kepastian hukum bagi pelaku usaha.
Dengan demikian, kehadiran KBLI 2025 diharapkan tidak hanya mempermudah administrasi usaha, tetapi juga mendukung iklim investasi yang lebih sehat dan adaptif terhadap perkembangan ekonomi global.
Baca juga: BPS Coret 11.014 Orang dari Penerima Bansos Kemensos PKH dan BPNT
Tag: #luncurkan #tabel #konversi #kbli #2025 #manfaatnya #bagi #dunia #usaha