DJP Hapus Denda Telat SPT Badan, Wajib Pajak Punya Waktu hingga 31 Mei
– Wajib pajak badan yang terlambat melaporkan SPT Tahunan kini tak perlu panik, setelah Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menghapus sanksi denda dan bunga dalam periode relaksasi hingga 31 Mei 2026.
Kebijakan ini tertuang dalam Pengumuman Nomor PENG-31/PJ.09/2026 yang mengatur penghapusan sanksi administratif atas keterlambatan pembayaran dan pelaporan SPT Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) Badan Tahun Pajak 2025.
Dalam aturan tersebut, batas normal pembayaran PPh Pasal 29 dan pelaporan SPT Tahunan adalah empat bulan setelah akhir tahun pajak, atau jatuh pada 30 April 2026. Namun, DJP memberikan kelonggaran selama satu bulan setelah jatuh tempo tanpa dikenai sanksi.
“Namun, bagi wajib pajak badan yang melakukan penyampaian Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Badan Tahun Pajak 2025 setelah tanggal jatuh tempo sampai dengan 1 bulan setelah tanggal jatuh tempo, diberikan penghapusan sanksi administratif, baik berupa denda maupun bunga,” demikian tertulis dalam pengumuman tersebut pada Jumat (1/5/2026).
Baca juga: Coretax Eror di Hari Terakhir, Said Abdullah Desak Ditjen Pajak Perpanjang Waktu Lapor SPT
Artinya, wajib pajak badan masih memiliki waktu tambahan untuk menyampaikan SPT dan melakukan pembayaran tanpa dikenai denda maupun bunga keterlambatan, selama masih dalam periode relaksasi hingga 31 Mei 2026.
DJP menegaskan, kebijakan ini tidak hanya berlaku untuk pelaporan SPT, tetapi juga mencakup pembayaran PPh Pasal 29 serta pelunasan kekurangan pajak yang tercantum dalam SPT Tahunan.
Bahkan, jika dalam periode tersebut telah diterbitkan Surat Tagihan Pajak (STP) atas sanksi administratif, DJP akan menghapus sanksi tersebut secara jabatan.
Relaksasi ini diberikan sebagai bagian dari penyesuaian administrasi perpajakan seiring implementasi sistem inti administrasi perpajakan (Coretax) dalam pelaporan SPT Tahunan PPh Badan.
Dengan kebijakan ini, DJP mendorong wajib pajak badan tetap memenuhi kewajiban perpajakan secara benar tanpa terbebani sanksi, terutama di tengah masa transisi sistem yang masih terus disempurnakan.
Baca juga: Hari Ini Batas Akhir Lapor SPT 2026, Masih Bisa Tanpa Denda? Ini Cara Lapor via Coretax DJP
Tag: #hapus #denda #telat #badan #wajib #pajak #punya #waktu #hingga