Produk Masuk RI Harus Sehat dan Halal, Barantin Gandeng BPJPH
Kepapa Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Ahmad Haikal Hasan (kiri) dan Kepala Barantin, Abdul Kadir Karding (kanan)(DOC. Badan Karantina Indonesia (Barantin) )
14:20
4 Mei 2026

Produk Masuk RI Harus Sehat dan Halal, Barantin Gandeng BPJPH

Badan Karantina Indonesia (Barantin) menegaskan bahwa komoditas konsumsi seperti produk hewan, ikan, dan tumbuhan tidak hanya harus memenuhi standar keamanan dan kesehatan, tetapi juga wajib memperhatikan aspek kehalalan sebelum beredar di masyarakat.

Hal ini disampaikan Kepala Barantin, Abdul Kadir Karding usai bertemu dengan Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Ahmad Haikal Hasan di Kantor Barantin, Jakarta, Senin (4/5/2026).

"Indonesia merupakan negara dengan penduduknya yang mayoritas beragama Islam, sehingga aspek kehalalan juga harus diperhatikan,” kata Abdul Kadir.

Dengan demikian, harmonisasi regulasi dan standar antara aspek kesehatan produk dan aspek kehalalan sangat diperlukan, lanjut Karding.Adapun pertemuan itu, membahas sinergi dalam pengawasan keamanan hayati dan produk halal.

Baca juga: Jadi Kepala Barantin, Abdul Kadir Karding Singgung Ego Sektoral Instansi Pemerintah

Abdul Karding bilang, pertemuan ini diharapkan dapat menyelaraskan peran kedua lembaga untuk memastikan lalu lintas komoditas yang aman, sehat, dan sesuai dengan ketentuan kehalalan.

Barantin memiliki tanggung jawab menjaga keamanan sumber daya hayati serta memastikan seluruh lalu lintas komoditas yang keluar dan masuk, maupun antararea di Indonesia, terjamin kesehatannya,” ujar Abdul Karding.

Diskusi juga membahas tentang pertukaran data dan integrasi sistem informasi, sosialisasi, desiminasi kebijakan pengawasan, peningkatan SDM dan pedoman teknis di masing-masing lembaga, pelaksanaan serta pengawasan terintegrasi hingga monitoring, evaluasi dan penyempurnaan kebijakan secara berkala.

Kita berharap dapat menjembatani kerja sama dalam pengawasan kesehatan lalu lintas produk halal di lapangan dapat dilakukan secara efektif, ungkap Karding.Adapun pengawasan keamanan dan mutu pangan diatur dalam Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan, yang diperkuat melalui Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2023, serta Peraturan Badan Karantina Indonesia Nomor 14 Tahun 2024.

Regulasi tersebut menekankan pentingnya tindakan karantina dan pengawasan terintegrasi, terutama di titik masuk dan keluar wilayah Indonesia, demi terjaminnya keamanan dan kesehatan komoditas.

Sementara itu, Ahmad Haikal mengatakan, kerja sama dengan Barantin dilakukan untuk meningkatkan keamanan komoditas dalam kebijakan Wajib Halal 2026.

Hal ini juga berkaitan dengan pelaksanaan sertifikasi halal agar berjalan efektif tanpa menghambat arus lalu lintas komoditas, khususnya pada pintu pemasukan dan pengeluaran.

Dia bilang, berdasarkan Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal, seluruh produk yang masuk, beredar, dan diperdagangkan di wilayah Indonesia wajib bersertifikat halal.

Semua produk yang sehat bisa masuk ke Indonesia, bagi produk yang halal akan diberikan label halal dan produk yang tidak halal akan diberikan label non-halal,” ujar Haikal.

Label ini bukan hanya sekadar label, namun juga suatu bentuk kepercayaan bagi masyarakat,” tambah Haikal.

Karding menambahkan, pada dasarnya jaminan produk halal merupakan kewajiban negara.

Dia bilang, dengan adanya sertifikasi halal, tidak hanya memberikan perlindungan kepada masyarakat melalui jaminan produk sehat dan halal, namun juga menjamin penguatan keamanan pangan dan daya saing ekspor produk pangan asal Indonesia.

"Kerja sama ini diharapkan dapat memantapkan regulasi halal dan mengintensifkan pengawasan terhadap lalu lintas komoditas secara menyeluruh serta tertelusur (traceability), mulai dari pre-border, at border, hingga post-border,” tambah Karding.

Sertifikat halal akan menjadi dokumen pelengkap dalam tindakan karantina, sehingga sinergi antara Barantin dan BPJPH dapat mendukung terwujudnya sistem pengawasan yang terintegrasi, akuntabel, dan mampu melindungi kepentingan masyarakat serta perekonomian nasional,

Baca juga: China Buka Impor Durian Beku dari RI, Barantin Ingatkan Pengusaha Patuhi Sertifikasi

Tag:  #produk #masuk #harus #sehat #halal #barantin #gandeng #bpjph

KOMENTAR