Revisi UU P2SK Sah, Jalan Demutualisasi BEI Resmi Terbuka
Demutualisasi Bursa Efek Indonesia (BEI) menjadi salah satu sorotan yang tertuang dalam revisi Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK).
Undang-Undang ini membuka jalan bagi demutualisasi Bursa Efek Indonesia (BEI), yakni perubahan struktur kepemilikan bursa yang sebelumnya hanya dapat dimiliki anggota bursa menjadi terbuka bagi pihak lain, termasuk pemerintah atau lembaga negara.
Institute for Development of Economics and Finance (INDEF) mengatakan, demutualisasi Bursa Efek Indonesia (BEI) mengubah status bursa dari lembaga nirlaba anggota menjadi perseroan terbatas yang berorientasi laba.
Baca juga: UU P2SK Hasil Revisi: Wewenang OJK Diperluas, Dana Haji dan Tapera Ikut Diawasi
Direktur Program INDEF Esther Sri Astuti mengatakan, bagi Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (Danantara), hal ini membuka peluang strategis untuk menjadi pemegang saham, yang secara signifikan berdampak pada tata kelola, kinerja pasar, dan dinamika korporasi
"Demutualisasi memungkinkan Danantara menjadi pemegang saham pengendali, menyelaraskan posisi Indonesia dengan bursa global seperti Singapura dan Hong Kong di mana investor institusi besar turut memiliki saham bursa," kata dia kepada Kompas.com, Jumat (5/6/2026).
Secara umum, perubahan UU P2SK merupakan langkah strategis untuk memperkuat kerangka regulasi sektor keuangan sekaligus meningkatkan koordinasi antarotoritas dalam menjaga stabilitas sistem keuangan nasional.
Ia menambahkan, transisi ini diproyeksikan mendorong kedalaman pasar, meningkatkan likuiditas, dan memperkuat tata kelola serta transparansi BEI.
Baca juga: Purbaya: Revisi UU P2SK Jadi Fondasi Perkuat Stabilitas Sistem Keuangan
BEI akan lebih didorong untuk beroperasi secara efisien demi memberikan keuntungan (dividen) maksimal bagi pemegang sahamnya, termasuk Danantara.
Risiko konflik kepentingan
Karyawan mengamati layar digital pergerakan Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) di Bursa Efek Indonesia (BEI), Jakarta, Rabu (28/1/2026).
Kendati demikian, Esther bilang, ketika Danantara menjadi pemegang saham mayoritas sambil tetap aktif berinvestasi di pasar, terdapat risiko benturan kepentingan antara fungsi komersial bursa (kejar laba) dan fungsi regulator pasar.
Sebagai badan pengelola investasi, Danantara berpotensi menjadi pemilik sekaligus pemain aktif di pasar modal.
"Jika Danantara memiliki porsi saham yang besar di BEI, hal ini dikhawatirkan memicu benturan kepentingan antara posisinya sebagai regulator bursa dan pelaku pasar," ucap dia.
Baca juga: UU P2SK Resmi Disahkan, Ini 17 Perubahan Besar di Sektor Keuangan
Demutualisasi ini juga memunculkan kekhawatiran, entitas besar seperti Danantara dapat mendominasi kepemilikan bursa.
Pasalnya, dominasi ini berisiko mengembalikan bursa pada era monopoli informasi, menghambat modernisasi, dan membatasi transparansi bagi investor ritel.
Menurut Esther, transisi status BEI dari organisasi nirlaba menjadi perseroan terbatas (PT) juga berpotensi memicu masalah inefisiensi birokrasi dan masalah tata kelola.
"Karena perubahan prioritas perusahaan," ungkap dia.
Baca juga: Pemerintah dan DPR Sepakat Revisi UU P2SK, Siap Dibahas di Paripurna
Demutualisasi BEI ubah lanskap pasar keuangan
Ekonom sekaligus Guru Besar Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Indonesia Budi Frensidy mengatakan, secara umum revisi UU P2SK ini berupaya memperdalam pasar keuangan melalui modernisasi BEI.
"Saya melihat demutualisasi BEI dan penguatan peran Danantara sebagai dua perubahan yang paling berpotensi mengubah lanskap pasar keuangan Indonesia dalam 5 sampai 10 tahun ke depan," ucap dia.
Demutualisasi berarti mengubah struktur kepemilikan dan pengelolaan BEI yang sedianya dimiliki anggota bursa (AB) menjadi perusahaan berbadan hukum dengan orientasi korporasi.
Skema ini bertujuan memisahkan kepentingan anggota bursa dan pengelola bursa guna mengurangi potensi benturan kepentingan.
Pengunjung melintas di depan layar yang menampilkan pergerakan harga saham di Bursa Efek Indonesia, Jakarta, Senin (27/10/2025).
Baca juga: DPR Targetkan Revisi UU P2SK Rampung Awal Juni 2026
Alasan Danantara masuk BEI tidak lepas dari upaya mendukung transformasi pasar modal nasional serta penguatan tata kelola bursa.
Menuju bursa yang profesional dan transparan
Ekonom Center of Reform on Economics (CORE) Yusuf Rendy Manilet menilai rencana Danantara masuk BEI sebagai momentum strategis dalam proses demutualisasi.
“Demutualisasi sendiri diarahkan agar bursa menjadi lebih profesional, transparan dan akuntabel,” ungkap
Menurut dia, jika Danantara berperan sebagai investor strategis yang mendukung penguatan tata kelola, manajemen risiko, serta modernisasi infrastruktur, struktur pasar berpotensi menjadi lebih efisien dan sehat.
Baca juga: Purbaya Bahas Revisi UU P2SK ke DPR: Ini Semua Amat Krusial
Namun, ia mengingatkan pentingnya menjaga independensi dan menghindari konflik kepentingan.
“Karena itu, penting memastikan bahwa keterlibatan Danantara tidak menimbulkan persepsi adanya pengaruh kebijakan yang terlalu besar dalam operasional bursa, sehingga transparansi tidak hanya kuat secara administratif, tetapi juga dipercaya oleh pelaku pasar,” ujar dia.
Yusuf menambahkan, jika porsi dan peran Danantara dirancang proporsional dengan tata kelola yang jelas, kehadirannya dapat menjaga stabilitas dan profesionalisme BEI.
Sebaliknya, jika ruang intervensi tidak diatur dengan baik, terdapat risiko munculnya persepsi bahwa mekanisme pasar menjadi kurang market driven.
Baca juga: UU P2SK dan Proof of Reserve, Upaya Perkuat Perlindungan Investor Kripto
Dari sisi investasi, langkah Danantara masuk BEI juga dinilai sebagai sinyal komitmen memperkuat ekosistem pasar modal.
Chief Investment Officer Danantara, Pandu Sjahrir menyebut, bola rencana demutualisasi Bursa Efek Indonesia (BEI) kini ada pada Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Proses demutualisasi membutuhkan dasar hukum berupa Peraturan Pemerintah (PP) sebagai aturan pelaksana dari undang-undang.
Chief Investment Officer (CIO) Danantara Indonesia Pandu Sjahrir saat ditemui di Hotel Mulia Senayan, Jakarta, Selasa (26/5/2026).
“Bolanya kalau untuk demutualisasi itu kan nanti harus balik ke PP. Undang-undangnya kan sudah ada,” kata Pandu saat ditemui di Indonesia Economic Summit (IES) awal tahun ini.
Baca juga: Revisi UU P2SK, DPR Tegaskan Penguatan Tata Kelola Aset Kripto
Demutualisasi bursa di negara lain
Beberapa bursa di Asia, seperti Singapura, Malaysia, dan India, sudah pernah melakukan demutualisasi.
Bursa Malaysia dan India dianggap sebagai contoh relevan bagi Indonesia karena kemiripan struktur ekonomi dan tingkat perkembangan pasar modalnya.
Di Malaysia, bursa berhasil menjalankan demutualisasi tanpa kehilangan karakter meskipun berorientasi profit.
Sementara itu, India menunjukkan pentingnya penguatan ekosistem dan partisipasi investor domestik dalam menghasilkan pasar modal yang lebih likuid dan inklusif.
Baca juga: UU P2SK Diubah, Tugas BI Bertambah: Peluang atau Ancaman bagi Ekonomi?
Kapitalisasi pasar modal India melonjak tajam dalam satu dekade terakhir, berkat reformasi tata kelola, inovasi teknologi, dan peningkatan partisipasi investor.
Semula, pemerintah menyatakan akan melakukan demutualisasi BEI setelah Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) Indonesia ambruk pada 28-29 Januari 2026 lalu.