Cara Membuat SKCK Online, Simak Syarat dan Biayanya
Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) merupakan sebuah dokumen penting yang kerap kali menjadi syarat utama urusan administrasi di Indonesia. Surat resmi ini diterbitkan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia sebagai bukti bahwa seseorang tidak mempunyai catatan kriminal atau bersih dari tindak kejahatan sesuai data dari kepolisian RI
Umumnya, SKCK dibutuhkan untuk persyaratan adminitrasi seperti melamar pekerjaan, mendaftar CPNS atau PPPK, pengajuan visa dan perjalanan luar negeri, hingga perpindahan domisili.
Jika dahulu, mengurus SKCK identik dengan antrean yang amat panjang di kantor polisi dan proses yang lama hingga memakan waktu seharian.
Akan tetapi, seiring dengan pekembangan teknologi dan transformasi digital di institusi Polri, kini masyarakat dapat dengan mudah mengajukan permohonan SKCK hanya melalui ponsel (HP).
Syarat Pembuatan SKCK
Syarat pembuatan SKCK antara WNI dan WNA berbeda, adapun berikut adalah perbedaannya.
1. Syarat Pembuatan SKCK (WNI)
Sebagai persyaratan diperlukan beberapa berkas, yaitu:
- Fotokopi KTP dengan menunjukan KTP asli
- Fotokopi akte lahir atau surat kenal lahir atau ijazah atau surat nikah
- Fotokopi Kartu Keluarga (KK)
- Fotokopi kartu identitas lain bagi yang belum memenuhi syarat untuk pembuatan KTP
- Pas foto berwarna ukuran 4 x 6 sebanyak 6 (enam) lembar
- BPJS Kesehatan kepesertaan aktif
2. Untuk WNA
Sementara itu, bagi WNA diperlukan syarar sebagai berikut:
- Paspor
- Kartu Izin Tinggal Sementara (KITAS) atau Kartu Izin Tinggal Tetap (KITAP)
- Surat sponsor dari perusahaan atau lembaga
- Pasfoto latar kuning
Pastikan seluruh dokumen difoto atau dipindai dengan jelas agar segala proses verifikasi berjalan lancar tanpa kendala.
Cara Membuat SKCK Online
Cara membuat SKCK online bisa dilakukan dengan dua metode yaitu melalui Super Apps Presisi dan website resmi. Ini dia langkah-langkahnya.
1. Langkah-langkah Membuat SKCK Secara Online Melalui Super Apps Presisi
- Unduh aplikasi Super Apps Presisi melalui Google Play Store (untuk pengguna Android) atau App Store (untuk pengguna iOS).
- Daftar atau Masuk Akun
- Pilih Menu SKCK pada halaman utama aplikasi
- Kemudia pilih opsi "Ajukan SKCK" dan ikuti petunjuk yang ada.
- Lengkapi formulir pengajuan dengan mengisi data diri sesuai dengan KTP, seperti nama lengkap, tempat dan tanggal lahir, alamat, serta nomor NIK.
- Siapkan dokumen persyaratan yang diperlukan seperti foto KTP, pas foto, KK, BPJS dan akta kelahiran.
- Pilih metode pembayaran yang tersedia, umumnya melalui virtual account bank BRI
- Lakukan pembayaran sesuai dengan nominal yang tertera.
- Setelah pembayaran sukses dilakukan, maka kamu akan menerima bukti pendaftaran melalui email.
- Simpan bukti pendaftaran.
- Kunjungi kantor polisi terdekat untuk melakukan verifikasi dan juga mengambil SKCK fisik. Jangan lupa bawa bukti pendaftaran yang sudah dicetak sebelumnya.
2. Cara Buat SKCK Online Lewat Website Resmi Polri
Selain melalui aplikasi, kamu juga bisa membuat SKCK online melalui website resmi Polri. Berikut langkah lengkap membuat SKCK secara online di situs https://skck.polri.go.id:
- Buka Website SKCK Polri dan pilih menu “Form Pendaftaran”.
- Pilih Jenis Keperluan SKCK, seperti Melamar kerja, CPNS/PPPK, Visa luar negeri, Pindah domisili atau Lainnya.
- Pilih Kantor Penerbit SKCK, bisa Polsek, Polres atau Polda sesuai keperluan dan domisili. Untuk keperluan CPNS dan perusahaan besar biasanya pemohon akan disarankan membuat SKCK di Polres.
- Isi Data Diri Secara Lengkap, mulai dari identitas sesuai KTP, riwayat pekerjaan, riwayat pendidikan serta catatan aktivitas atau organisasi
- Pastikan tidak ada kesalahan, karena akan dicocokkan saat verifikasi.
- Upload dokumen pendukung antara lain foto KTP, KK, akta lahir/ijazah, pasfoto bewarna dan dokumen tambahan sesuai keperluan. (Gunakan resolusi yang jelas agar dokumen tidak ditolak sistem)
- Simpan dan cetak bukti registrasi
online, Anda tetap harus datang ke kantor poliso untuk keperluan perekaman sidik jari, verifikasi dokumen fisik dan pengambilan SKCK fisik.
Sebagai informasi, biasanya proses verifikasi hanya memerlukan waktu sekitar 10–20 menit bila berkas sudah lengkap.
Biaya Pembuatan SKCK Online
Biaya resmi pembuatan SKCK online telah dalam PP Nomor 76 Tahun 2020, ini rincian biayanya:
- Pembuatan Baru: Rp 30.000
- Perpanjangan: Rp 30.000
Cara Perpanjang SKCK Online
Apabila SKCK sudah lewat 1 tahun, maka kamu harus memperpanjang dengan langkah-langkah sebagai berikut:
- Kunjungi website SKCK Online
- Pilih menu Perpanjangan
- Upload SKCK lama
- Unggah dokumen syarat yang terbaru
- Lakukan verifikasi di kantor polisi
Berbeda dengan pembuatan baru, perpanjangan SKCK online tidak memerlukan sidik jari ulang apabila data masih tersimpan di database.
Tips Agar SKCK Online Cepat Disetujui
Terkadang, pembuatan SKCK online lama disetujui karena beberapa alasan. Nah, berikut adalah beberapa tips agar SKCK bisa cepat disetujui:
- Unggah foto dokumen yang jelas dan tidak buram
- Pastikan pasfoto latar kuning sesuai dengan aturan Polri terbaru
- Pilih kantor polisi yang terdekat dengan domisili untuk mempercepat proses
- Datang lebih awal agar tidak antre lama
- Pastikan data pada formulir sama dengan dokumen.
Kendala Pembuatan SKCK Online yang Sering Terjadi
Beberapa masyarakat mengalami beberapa kendala saat pembuatan SKCK online, berikut masalah yang umum dialami:
- Sistem website kadang lambat ketika jam kerja
- Upload file gagal lantaran ukuran terlalu besar atau format tidak sesuai
- Foto buram sehingga menjadikan proses verifikasi tertunda atau bahkan gagal
- Banyak pemohon salah pilih kantor penerbit
Demikian tadi ulasan seputar cara membuat SKCK online sesuai aturan lengkap dengan syarat dan biaya yang harus dipersiapkan. Semoga membantu!
Kontributor : Putri Ayu Nanda Sari