Manajer Koperasi Merah Putih Jadi Pegawai BUMN? Ini Penjelasan Status dan Masa Kerjanya
Ilustrasi Manajer Koperasi Merah Putih. [Simkopdes.go.id]
11:57
18 April 2026

Manajer Koperasi Merah Putih Jadi Pegawai BUMN? Ini Penjelasan Status dan Masa Kerjanya

Pemerintah kembali menghadirkan peluang kerja berskala besar melalui program Koperasi Merah Putih. Program ini bukan sekadar rekrutmen biasa, melainkan bagian dari strategi nasional untuk memperkuat ekonomi desa sekaligus memperluas lapangan kerja di sektor pangan dan kelautan. Salah satu posisi yang paling banyak dibuka adalah manajer koperasi, dengan total kebutuhan mencapai puluhan ribu orang di seluruh Indonesia.

Menariknya, status kepegawaian yang ditawarkan dalam program ini mengacu pada skema pegawai Badan Usaha Milik Negara (BUMN) berbasis Perjanjian Kerja Waktu Tertentu atau PKWT. Skema ini menjadi perhatian banyak pelamar karena menawarkan pengalaman kerja di lingkungan BUMN, meskipun dengan sistem kontrak.

PKWT merupakan sistem kerja kontrak yang memiliki jangka waktu tertentu sesuai kesepakatan antara pekerja dan perusahaan. Dalam konteks BUMN, pegawai dengan status PKWT bukanlah pegawai tetap, melainkan tenaga kerja yang direkrut untuk periode tertentu guna mendukung operasional perusahaan atau program strategis.

Status Manajer Koperasi Merah Putih

Dalam program Koperasi Merah Putih, Menteri Koordinator Bidang Pangan Zulkifli Hasan menyebutkan bahwa para manajer koperasi akan direkrut sebagai pegawai BUMN di bawah naungan PT Agrinas Pangan Nusantara. Sementara itu, tenaga kerja yang ditempatkan di Kampung Nelayan Merah Putih akan berada di bawah PT Agrinas Jaladri Nusantara.

Meskipun berstatus kontrak, pegawai PKWT tetap memiliki hak dan kewajiban yang diatur dalam perjanjian kerja. Mereka juga berkesempatan memperoleh pengalaman profesional di lingkungan BUMN, yang sering kali menjadi nilai tambah dalam karier.

Salah satu hal penting yang perlu diketahui pelamar adalah durasi masa kerja. Dalam skema yang ditetapkan pemerintah, masa kerja awal bagi manajer Koperasi Merah Putih adalah selama dua tahun. Selama periode tersebut, para manajer akan bertanggung jawab mengelola operasional koperasi desa atau kelurahan, termasuk mengembangkan potensi ekonomi lokal.

Masa kerja dua tahun ini bersifat kontraktual, sehingga tidak secara otomatis menjamin pengangkatan sebagai pegawai tetap setelah kontrak berakhir. Namun, dalam praktiknya, peluang perpanjangan kontrak atau pengembangan karier tetap terbuka, tergantung pada kebutuhan program dan kinerja individu.

Dengan durasi tersebut, pemerintah berharap para manajer dapat fokus membangun sistem koperasi yang berkelanjutan, sekaligus memberikan dampak nyata bagi masyarakat desa.

Total Formasi

Program ini membuka total 35.476 lowongan kerja yang terbagi ke dalam dua kategori utama. Sebanyak 30.000 posisi diperuntukkan bagi manajer Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih yang akan ditempatkan di berbagai wilayah Indonesia.

Sementara itu, 5.476 posisi lainnya dialokasikan untuk pengelola Kampung Nelayan Merah Putih. Kedua jenis posisi ini memiliki kesamaan dalam hal status kepegawaian, yakni sama-sama menggunakan skema PKWT di bawah perusahaan BUMN terkait.

Langkah ini menjadi bagian dari upaya pemerintah dalam membangun ekosistem pangan nasional yang terintegrasi, dengan melibatkan berbagai sektor mulai dari pertanian hingga kelautan.

Perkiraan Gaji Manajer Kopdes Merah Putih

Hingga saat ini, pemerintah belum mengumumkan secara rinci besaran gaji yang akan diterima para manajer koperasi. Namun, Zulkifli Hasan menyatakan bahwa gaji akan disesuaikan dengan latar belakang pendidikan masing-masing pelamar.

Jika mengacu pada standar umum, gaji manajer Koperasi Merah Putih diperkirakan minimal setara dengan Upah Minimum Provinsi (UMP) atau Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) di wilayah penempatan. Karena berada di bawah naungan BUMN, ada kemungkinan gaji yang diterima mendekati standar pegawai BUMN, meskipun hal ini tetap bergantung pada kebijakan perusahaan.

Sebagai gambaran, UMP tahun 2026 menunjukkan variasi yang cukup signifikan antar daerah. DKI Jakarta menjadi wilayah dengan UMP tertinggi, yakni sekitar Rp5,7 juta per bulan. Sebaliknya, beberapa daerah di Jawa Barat memiliki UMP yang lebih rendah, sekitar Rp2,3 juta.

Dengan perbedaan tersebut, gaji yang diterima manajer koperasi sangat mungkin bervariasi tergantung lokasi penempatan, kondisi ekonomi daerah, serta kompetensi individu.

Jadwal dan Syarat Pendaftaran

Rekrutmen untuk program ini telah dibuka sejak 15 April hingga 24 April 2026 melalui portal resmi panitia seleksi nasional di phtc.panselnas.go.id. Proses seleksi dilakukan secara terbuka dan dikoordinasikan oleh Badan Pengelola BUMN.

Adapun persyaratan yang ditetapkan cukup terbuka untuk berbagai kalangan. Pelamar minimal merupakan lulusan D3, D4, atau S1 dari berbagai jurusan. Batas usia maksimal yang ditetapkan adalah 35 tahun, dengan indeks prestasi kumulatif (IPK) minimal 2,75.

Pemerintah juga menegaskan bahwa seluruh proses seleksi tidak dipungut biaya. Hal ini penting untuk memastikan transparansi dan mencegah praktik penipuan yang kerap terjadi dalam proses rekrutmen besar.

Demikian itu penjelasan singkat soal apa itu pegawai BUMN PKWT dan berapa lama masa kerjanya. Program Koperasi Merah Putih diharapkan menjadi motor penggerak ekonomi desa yang lebih mandiri dan berkelanjutan. Dengan melibatkan puluhan ribu tenaga kerja profesional, koperasi desa diharapkan mampu berkembang menjadi pusat kegiatan ekonomi yang produktif.

Di sisi lain, program ini juga membuka peluang besar bagi masyarakat, khususnya generasi muda, untuk berkontribusi langsung dalam pembangunan desa. Status sebagai pegawai BUMN, meskipun berbasis kontrak, tetap menjadi daya tarik tersendiri karena memberikan pengalaman kerja yang kompetitif.

Secara keseluruhan, skema PKWT dalam program ini mencerminkan pendekatan fleksibel pemerintah dalam memenuhi kebutuhan tenaga kerja sekaligus menjaga efisiensi program. Dengan masa kerja awal dua tahun, para manajer koperasi memiliki waktu yang cukup untuk menunjukkan kinerja terbaik dan memberikan dampak nyata bagi masyarakat.

Kontributor : Mutaya Saroh

Editor: Husna Rahmayunita

Tag:  #manajer #koperasi #merah #putih #jadi #pegawai #bumn #penjelasan #status #masa #kerjanya

KOMENTAR