Waspada! Ini Kandungan Kosmetik Berbahaya yang Dilarang BPOM
Ilustrasi makeup()
20:20
7 Mei 2026

Waspada! Ini Kandungan Kosmetik Berbahaya yang Dilarang BPOM

Kosmetik merupakan produk yang bersentuhan langsung dengan kulit, sehingga jika mengandung bahan berbahaya berisiko menimbulkan gangguan kesehatan, iritasi, sampai kerusakan kulit dalam jangka panjang.

Oleh karena itu, penting untuk selektif dalam memilih produk kosmetik dengan memerhatikan kandungan yang ada pada label kosmetik.

Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Taruna Ikrar pun memperingatkan masyarakat beberapa kandungan kosmetik berbahaya yang dilarang oleh BPOM. Simak selengkapnya berikut ini.

Baca juga: BPOM Rilis Daftar Kosmetik Ilegal yang Dijual di Marketplace, Ini Produknya

Merkuri

Kepala BPOM Taruna Ikrar dalam sesi wawancara bersama media di acara Indonesia Cosmetic Ingredients (ICI) Expo 2026 yang diadakan oleh Persatuan Perusahaan Kosmetika Indonesia (Perkosmi) pada Rabu (06/05) Kepala BPOM Taruna Ikrar dalam sesi wawancara bersama media di acara Indonesia Cosmetic Ingredients (ICI) Expo 2026 yang diadakan oleh Persatuan Perusahaan Kosmetika Indonesia (Perkosmi) pada Rabu (06/05)

Taruna menjelaskan kepada media dalam wawancara di acara Indonesian Cosmetic Ingredient (ICI) Expo 2026 yang digelar oleh Persatuan Perusahaan Kosmetika Indonesia (Perkosmi), bahwa merkuri menjadi salah satu bahan yang paling dilarang dalam produk kosmetik.

“Contoh yang paling mungkin, yang pertama adalah merkuri. Tentu itu bukan hanya dilarang, tapi itu kriminal, kita pasti tindak,” ujar Taruna Ikrar.

Steroid

Selain merkuri, BPOM juga menyoroti penggunaan turunan steroid yang seharusnya tidak digunakan sembarangan dalam produk kecantikan.

“Yang kedua, yang mengandung bahan kimia obat. Contohnya turunan-turunan steroid, dexamethasone, corticosteroid, dan sebagainya,” ujar Taruna.

Padahal, penggunaan steroid tanpa pengawasan dapat menyebabkan gangguan pada kulit, bahkan risiko kanker.

BPOM tegas menindak pelanggaran

Baca juga: BPOM Sebut Skincare Berbahan Alami Belum Tentu Teruji Ilmiah, Jangan Terkecoh

BPOM melarang seluruh bahan kimia obat yang tidak diizinkan untuk dicampurkan ke dalam produk kosmetik. Jika ditemukan pelanggaran, BPOM dapat menyita produk, mencabut izin edar, dan mengumumkan nama produk ilegal tersebut ke publik sebagai bentuk sanksi sosial.

Taruna menegaskan, BPOM juga dapat membawa kasus tersebut ke ranah hukum jika ditemukan pelanggaran serius.

“Badan POM punya hak yang disebut dengan law enforcement. Kami bisa melakukan penuntutan ke pengadilan untuk menjatuhkan hukuman sesuai dengan undang-undang kesehatan Pasal 435, kita bisa tuntut 12 tahun penjara atau denda setiap item 5 miliar rupiah,” pungkas Taruna.

Baca juga: Bahan Alami Indonesia Berlimpah, Industri Kosmetik Lokal Masih Bergantung pada Impor

Tag:  #waspada #kandungan #kosmetik #berbahaya #yang #dilarang #bpom

KOMENTAR