KPK Proses Yaqut Kembali Jadi Tahanan Rutan
- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah memproses pengalihan tahanan mantan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas dari tahanan rumah menjadi tahanan rutan.
“Hari ini, Senin tanggal 23 Maret 2026, KPK melakukan proses pengalihan jenis penahanan terhadap Tersangka Sdr. YCQ dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pada kuota haji, dari tahanan rumah untuk kembali menjadi tahanan Rutan KPK,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo dalam keterangannya, Senin (23/3/2026) malam.
Baca juga: Yaqut Jadi Tahanan Rumah, Pengamat Nilai KPK Mudah Diintervensi
Saat ini, Yaqut belum kembali ke rutan karena perlu ada serangkaian proses yang dilakukan oleh KPK, terutama pemeriksaan kesehatan.
“Untuk saat ini, pemeriksaan kesehatan oleh Dokter masih berlangsung di RS Bhayangkara TK. I.R Said Sukanto, Jakarta Timur,” lanjut Budi.
Sempat Dialihkan ke Tahanan Rumah
Pada Kamis (19/3/2026) lalu, KPK mengalihkan status penahanan Yaqut Cholil Qoumas dari tahanan rutan menjadi tahanan rumah.
“Penyidik melakukan pengalihan jenis penahanan terhadap tersangka Saudara. YCQ, dari penahanan di Rutan KPK menjadi tahanan rumah, sejak hari Kamis (19/3/2026) malam kemarin,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo dalam keterangannya, Sabtu (21/3/2026).
Baca juga: Status Tahanan Yaqut Dialihkan, Anggota DPR Ingatkan KPK soal Nilai Kepantasan
Budi mengatakan, pengalihan penahanan ini dilakukan atas permohonan dari keluarga yang diajukan pada Selasa (17/3/2026).
“Atas permohonan tersebut kemudian ditelaah dan dikabulkan dengan pertimbangan sesuai Pasal 108 ayat (1) dan (11), Undang-undang Nomor 20 tahun 2025 tentang KUHAP,” lanjut Budi.
Budi mengatakan, pengalihan tahanan ini hanya untuk sementara waktu.
Diketahui, Yaqut hanya mendekam di penjara selama kurang lebih 7 hari alias 1 minggu setelah resmi ditahan KPK sejak Kamis (12/3/2026) malam.
Baca juga: Eks Jubir KPK: Pengalihan Tahanan Yaqut Sah Jika Tak Ada Transaksi di Belakang
Saat itu, Yaqut baru menyelesaikan pemeriksaan lanjutan sebagai tersangka usai praperadilannya ditolak hakim tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Adapun dalam kasus ini, Yaqut melakukan sejumlah pengondisian untuk mengatur kuota haji tahun 2023-2024. Mulai dari mengubah aturan hingga pelaksanaan teknis.
Yaqut lebih dahulu melonggarkan aturan kuota haji khusus dengan memerintahkan Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU), Hilman Latief.
Aturan baru dirancang membagi kuota haji tambahan dengan proporsi 50 persen haji reguler dan 50 persen untuk haji khusus.
Baca juga: Yaqut Jadi Tahanan Rumah, Pengamat: KPK Mending di Bawah Kejagung dan Polri
Proporsi ini melanggar Pasal 64 ayat 2 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umroh, yang mengatur pembagian kuota haji tambahan dengan proporsi 92 persen untuk haji reguler dan 8 persen untuk haji khusus.
Pada 2023, setiap jemaah dapat langsung berangkat lewat kuota haji khusus tambahan jika menyetor fee percepatan sebesar 5.000 dollar AS atau sekitar Rp 84,4 juta.
Pola yang sama terjadi di tahun 2024 dan fee yang dikenakan mencapai 2.400 dollar AS atau sekitar Rp 42,2 juta.
Baca juga: Yaqut Dialihkan Jadi Tahanan Rumah, Anggota DPR: Tidak Lazim untuk Pemberantasan Korupsi
KPK mengungkapkan, kerugian negara akibat kasus dugaan korupsi kuota haji ini mencapai Rp 622 miliar.
Atas perbuatannya, Yaqut dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) dan atau Pasal 3 UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.