Yaqut Irit Bicara Usai Diperiksa KPK: Saya Harus Istirahat
Eks Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas usai diperiksa sebagai tersangka kasus kuota haji periode 2023-2024 di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (25/3/2026).(KOMPAS.com/HARYANTI PUSPA SARI )
17:06
25 Maret 2026

Yaqut Irit Bicara Usai Diperiksa KPK: Saya Harus Istirahat

- Eks Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas irit bicara usai menjalani pemeriksaan sebagai tersangka terkait kasus dugaan korupsi kuota haji periode 2023-2024 pada Rabu (25/3/2026).

“Kalau soal materi tolong tanyakan penyidik jangan ke saya. Saya capek. Saya harus istirahat nih,” kata Yaqut di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu.

Baca juga: Dilaporkan ke Dewas, KPK Klaim Pengalihan Tahanan Yaqut Sesuai Prosedur

Berdasarkan pantauan Kompas.com, Yaqut diperiksa KPK selama hampir 3 jam yaitu mulai dari pukul 13.16 WIB sampai dengan 16.45 WIB.

Alhamdulillah sudah lancar pemeriksaannya,” ungkap Yaqut. 

Sebelumnya, KPK kembali memeriksa eks Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas sebagai tersangka terkait kasus dugaan korupsi kuota haji 2023-2024, setelah kembali ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) KPK.

Yaqut mengenakan rompi tahanan dengan tangan diborgol langsung digiring ke dalam Gedung Merah Putih KPK. Yaqut tak banyak komentar soal pemeriksaannya hari ini.

Dia hanya mengucapkan permintaan maaf yang biasa disampaikan saat Hari Raya Idul Fitri.

“Mohon maaf lahir batin, minal aidin walfaizin Ja'alanallahu wa iyyakum minal 'aidin wal faizin,” kata Yaqut di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (25/3/2026).

Baca juga: Usai Kembali ke Rutan, Yaqut Diperiksa KPK

Secara terpisah, Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan, pemeriksaan ini sebagai langkah cepat yang progresif dari penyidik untuk segera melengkapi berkas penyidikan perkara kuota haji ini.

“Selain itu, pemeriksaan dalam perkara ini juga dibutuhkan untuk terus mendalami dugaan kemungkinan adanya pihak-pihak lain yang punya peran sentral dalam dugaan tindak pidana korupsi dimaksud,” kata Budi dalam keterangannya, Rabu.

Baca juga: KPK Nilai Karangan Bunga Sindiran Jadikan Yaqut Tahanan Rumah Bentuk Ekspresi Positif

Yaqut sebelumnya ditahan di rutan KPK sejak 12 Maret 2026 usai ditetapkan sebagai tersangka. Ia dijerat dalam kasus dugaan korupsi kuota haji 2023-2024 dengan nilai kerugian negara mencapai Rp 622 miliar.

Tag:  #yaqut #irit #bicara #usai #diperiksa #saya #harus #istirahat

KOMENTAR