Youtube hingga IG Belum Kooperatif soal PP Tunas, Menkomdigi Ingatkan 2 Prinsip Ini
Ilustrasi Medsos(Newsfinale)
23:58
27 Maret 2026

Youtube hingga IG Belum Kooperatif soal PP Tunas, Menkomdigi Ingatkan 2 Prinsip Ini

- Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid meminta agar semua platform aplikasi yang beroperasi di Indonesia memegang teguh prinsip universalitas dan nondiskriminatif untuk membantu upaya pemerintah melindungi anak.

“Kami meminta platform untuk memberlakukan juga prinsip anak yang juga dipegang penuh yaitu universalitas dan juga nondiskriminatif,” ujar Meutya saat konferensi pers di Kantor Komdigi, Jakarta, Jumat (27/3/2026).

Meutya menyampaikan ada empat platform yang belum kooperatif untuk melakukan implementasi Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Perlindungan Anak (PP Tunas) yang resmi diterapkan besok, Sabtu (28/3/2026).

Baca juga: Menkomdigi Sebut X dan Bigo Live Sudah Patuhi PP Tunas yang Berlaku Besok

Keempat aplikasi ini adalah YouTube, Facebook, Instagram, dan Threads.

Meutya menegaskan, semua anak di dunia sama, tidak boleh dibedakan ras, agama, atau asal negaranya. Untuk itu, peraturan yang dibuat untuk melindungi anak sepatutnya diikuti tanpa memandang negara yang memberlakukannya.

“Kita imbau bagi platform yang belum melakukan kepatuhan penuh untuk memberlakukan kepatuhan penuh dengan dasar itu. Bahwa anak di mana pun di dunia ini perlu diperlakukan sama karena nilainya sama berharganya," imbuhnya.

Pemerintah masih menunggu kooperasi dari para penyelenggara sistem elektronik (PSE) atau pemilik aplikasi untuk mengimplementasikan PP Tunas.

“Kami kembali tegaskan bahwa tidak ada kompromi dalam hal kepatuhan dan bahwa setiap entitas bisnis yang beroperasi di Indonesia wajib mematuhi hukum yang juga berlaku di Indonesia,” tutup Meutya.

Baca juga: Internet Tembus 110 Mbps, Komdigi Siaga 24 Jam Jaga Arus Balik Pemudik

Sejauh ini, ada dua aplikasi yang telah kooperatif dalam implementasi penuh PP Tunas yang diterapkan pada Sabtu (28/3/2026).

Aplikasi X dan Bigo Live melakukan sejumlah perubahan pada aturan dalam aplikasi mereka.

“Platform X telah mengumumkan perubahan batas usia minimum menjadi 16 tahun dan ini sudah dilakukan jauh-hari yaitu sejak 17 Maret tahun 2026 yang disampaikan di halaman pusat bantuan,” lanjutnya.

Sementara, Bigo Live telah menaikkan batas usia menjadi 18 tahun ke atas.

“Bigo Live yang telah melakukan penyesuaian batas usia menjadi 18 plus pada perjanjian pengguna atau user content dan juga kebijakan keamanan privacy policy dan telah mengajukan permohonan pembaruan batasan usia kepada Appstore atau toko aplikasi,” imbuh Meutya.

Baca juga: Menkomdigi: TikTok Komitmen Nonaktifkan Akun Pengguna di Bawah 16 Tahun

Adapun, Roblox juga disebut memberikan sikap kooperatif untuk sebagian dan meminta waktu menyiapkan implementasi teknis di aplikasinya.

Roblox tengah mengatur agar pengguna di bawah 13 tahun tetap bisa menggunakan aplikasinya, tapi hanya secara offline.

“Roblox menyampaikan rencana penyesuaian fitur untuk pengguna di bawah 13 tahun yang hanya bisa bermain secara offline,” katanya.

Komdigi menyatakan aplikasi TikTok juga telah menunjukkan kooperatif sebagian.

“TikTok telah memberikan komitmen untuk melakukan penonaktifan akun pengguna di bawah 16 tahun secara bertahap,” kata Meutya.

Baca juga: Cerita Orangtua Melawan Konten “Brainrot” yang Dikonsumsi Anak di Medsos

Namun, TikTok masih akan memberikan pengumuman terkait dengan operasional aplikasi mereka untuk pengguna berumur 14-15 tahun.

“Esok mereka akan mengumumkan peta jalan operasional untuk pengguna usia 14-15 (tahun),” lanjut Meutya.

Tag:  #youtube #hingga #belum #kooperatif #soal #tunas #menkomdigi #ingatkan #prinsip

KOMENTAR