Kemenkes Terbitkan SE Kewaspadaan Campak Buntut Dokter Meninggal karena Campak
Ilustrasi campak.((Freepik))
21:42
30 Maret 2026

Kemenkes Terbitkan SE Kewaspadaan Campak Buntut Dokter Meninggal karena Campak

Kementerian Kesehatan (Kemenkes) RI mengeluarkan Surat Edaran Nomor HK.02.02/C/1602/2026 tentang Kewaspadaan terhadap Penyakit Campak bagi Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan.

Langkah ini diambil menyusul meningkatnya kasus campak serta kasus meninggalnya AMW, seorang dokter muda yang bertugas di RSUD Pagelaran, Cianjur, akibat penyakit campak.

"Dengan meningkatnya kasus campak dan tingginya angka perawatan di rumah sakit, tenaga medis dan tenaga kesehatan menjadi kelompok yang berisiko tinggi," ujar Plt Direktur Jenderal Penanggulangan Penyakit, Andi Saguni dalam keterangan pers, Senin (30/3/2026).

Baca juga: Kasus Dokter Cianjur, Mengapa Campak Bisa Berujung Kematian?

Oleh karena itu, langkah kewaspadaan dan perlindungan harus diperkuat di seluruh fasilitas pelayanan kesehatan demi melindungi tenaga medis dan kesehatan.

"Kemenkes telah melaksanakan Outbreak Response Immunization (ORI) serta Catch-Up Campaign (CUC) Campak/MR di 102 kabupaten/kota dengan sasaran anak usia 9 hingga 59 bulan," ucapnya.

Namun demikian, kata Andi, kewaspadaan tetap perlu ditingkatkan, khususnya di lingkungan fasilitas kesehatan.

SE tersebut menginstruksikan rumah sakit dan fasilitas pelayanan kesehatan untuk memperkuat langkah-langkah pencegahan, antara lain dengan melakukan skrining dan triase dini, menyiapkan ruang isolasi, memastikan ketersediaan alat pelindung diri (APD), serta memperkuat sistem pengendalian infeksi.

Baca juga: Dokter Meninggal karena Campak: Masalahnya Bukan Virusnya

Tenaga medis dan tenaga kesehatan juga diminta untuk disiplin menerapkan protokol pencegahan infeksi, serta segera melaporkan apabila mengalami gejala yang mengarah pada campak.

"Kami mengimbau seluruh tenaga kesehatan untuk tetap disiplin menjalankan protokol pencegahan dan segera melaporkan jika menemukan kasus suspek. Respons cepat sangat penting untuk mencegah penularan yang lebih luas," kata Andi.

Kemenkes menegaskan bahwa seluruh kasus suspek campak harus dilaporkan dalam waktu maksimal 24 jam melalui sistem surveilans yang telah ditetapkan.

Baca juga: Kasus Dokter Meninggal karena Campak, Haruskah Orang Dewasa Vaksin?

Dokter meninggal karena campak

Sebelumnya diberitakan, AMW diduga sudah terpapar campak sebelum tanggal 18 Maret 2025 ketika pertama kali mengeluhkan demam, flu dan batuk.

Andi menjelaskan, pada 19 hingga 21 Maret 2026, dokter muda tersebut tetap ingin masuk kerja dan menjalani dinas selama tiga hari di Instalasi Gawat Darurat (IGD) untuk menangani pasien suspek campak.

Kondisinya terus memburuk hingga pada 25 Maret pukul 22.00 WIB, ia dibawa ke IGD RS Cianjur oleh keluarga dalam kondisi penurunan kesadaran sejak satu jam sebelumnya.

Pada 26 Maret, kondisi AMW terus menurun sampai ia dinyatakan meninggal dunia pada pukul 11.30 WIB.

Pada 28 Maret 2026, diagnosis AMW terkonfirmasi bahwa ia positif campak dengan komplikasi berat yang menyerang jantung dan otak.

Tag:  #kemenkes #terbitkan #kewaspadaan #campak #buntut #dokter #meninggal #karena #campak

KOMENTAR