Aktivis Mengadu ke DPR soal Kasus Andrie Yunus: Dorong Peradilan Umum hingga Pembentukan TGPF
Divisi Propam Polri, Ditreskrimum Polda Metro Jaya, hingga KontraS dipanggil Komisi III DPR terkait penanganan kasus Andrie Yunus di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Selasa (31/3/2026). (KOMPAS.com/ADHYASTA DIRGANTARA)
08:00
1 April 2026

Aktivis Mengadu ke DPR soal Kasus Andrie Yunus: Dorong Peradilan Umum hingga Pembentukan TGPF

Organisasi masyarakat sipil sekaligus kuasa hukum korban penyiraman air keras terhadap aktivis KontraS, Andrie Yunus, mengadu ke Komisi III DPR RI.

Mereka mendesak agar penanganan perkara dilakukan melalui peradilan umum serta mendorong pembentukan Tim Gabungan Pencari Fakta (TGPF) independen.

Desakan itu disampaikan dalam rapat dengar pendapat umum (RDPU) bersama Komisi III DPR di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (31/3/2026). Rapat tersebut turut dihadiri oleh penyidik Polda Metro Jaya.

Di DPR, Ketua Umum Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) Muhammad Isnur menyampaikan kekecewaannya atas langkah kepolisian yang melimpahkan penanganan kasus ke Pusat Polisi Militer (Puspom) TNI.

“Kami melihat perkembangan situasi kok jadi seperti ini. Ini sangat mengecewakan ketika ada pelimpahan perkara ke Puspom. Padahal belum sama sekali terungkap siapa yang menyuruh ya, aktor intelektualnya, siapa yang mendanai, dan ini apakah operasinya seperti apa itu kami kecewa,” ujar Isnur.

Baca juga: Kasus Andrie Yunus Menggulung: Dugaan Pembunuhan Berencana hingga Desakan Peradilan Umum

Menurut Isnur, pelimpahan tersebut dilakukan saat sejumlah aspek penting dalam kasus belum terungkap, termasuk dalang dan aliran pendanaan di balik serangan.

“Kita khawatir ya upaya yang berkembang sekarang ini ya mengarah pada upaya melokalisir empat pelaku saja gitu,” tutur dia.

Dorong TGPF dan ungkap aktor intelektual

Isnur mengatakan, pihaknya mendorong Komisi III DPR agar mengupayakan penyelidikan tidak dihentikan maupun dialihkan, meskipun ada dugaan hambatan psikologis dan politik dalam pengungkapan kasus.

Oleh karena itu, YLBHI bersama KontraS mengusulkan pembentukan TGPF independen.

Dia menekankan pentingnya keterlibatan masyarakat sipil dalam tim tersebut guna mengungkap kejanggalan.

“Makanya kami mendorong untuk segera dibentuk TGPF, Tim Gabungan Pencari Fakta Independen untuk membantu hambatan psikologis ya dalam pengalaman praktik pengungkapan peristiwa Munir, peristiwa banyak hal, TGPF bisa membongkar itu semua,” ucap Isnur.

Baca juga: Danpuspom TNI Surati Ketua LPSK agar Bisa Periksa Andrie Yunus

Dalam kesempatan itu, Isnur juga mengungkap temuan baru yang menunjukkan jumlah pelaku di lapangan diduga lebih banyak dari yang selama ini disampaikan.

“Di mana temuan baru kami mengungkapkan bukan hanya empat pelakunya, tapi 16 yang kami lihat pelaku lapangan 16. Jadi kemungkinan keterlibatan pihak-pihak lain, pelaku-pelaku lain termasuk pelaku sipil sangat dimungkinkan. Makanya kami mendorong diteruskanlah penyidikannya jangan berhenti di sini,” kata Isnur.

YBHI bahkan menduga adanya keterlibatan perwira tinggi dalam kasus tersebut, mengingat pelaku di lapangan disebut merupakan perwira.

“Apalagi para eksekutor di lapangan, eksekutor di lapangan itu perwira. Berarti yang memerintahkannya perwira tinggi,” ucap Isnur.

Dia menegaskan, dalam doktrin militer, setiap operasi pasti memiliki rantai komando.

“Dan dalam doktrin ya termasuk doktrin militer, tidak boleh ada satu tindakan, satu upaya, satu operasi tanpa perintah. Maka jelas ini ada perintah, ini ada komando dan harus diungkap, diusut semua rantai komandonya ke atas,” tutur dia.

Baca juga: 4 Tersangka Penyiraman Air Keras Andrie Yunus Masuk Tahanan Maximum Security

Isnur pun lantas menyinggung perintah Presiden untuk mengusut tuntas kasus tersebut.

“Makanya perintah Prabowo kan sebenarnya sama, siapa yang menyuruh, siapa bahkan yang mendanai. Ini dibongkar semua,” kata dia.

Pelimpahan ke Puspom cacat hukum

Lebih lanjut, YLBHI juga menilai pelimpahan perkara dari kepolisian ke Puspom TNI sebagai langkah yang cacat hukum.

“Jadi sebenarnya pelimpahan itu proses yang cacat hukum. Harusnya kepolisian kalau ada penyidikan dia harus segera melimpahkan ke Kejaksaan karena itulah proses yang diatur di KUHAP ya,” ujar Isnur.

Dia mempertanyakan dasar hukum pelimpahan tersebut, karena menurutnya tidak ada aturan yang mengatur mekanisme tersebut.

“Nah kami tanya tadi di ruangan kan apa dasar hukum pelimpahan? Apakah ada undang-undang yang melatarbelakangi pelimpahan dari penyidik polisi ke tentara? Kan enggak ada. Ya kan? Apakah ada MOU pelimpahan? Enggak ada juga. Jadi sebenarnya pelimpahan itu proses yang cacat hukum,” tutur dia.

Baca juga: Luka Bakar Andrie Yunus Membaik Usai Jalani Cangkok Kulit

Isnur menjelaskan, berdasarkan KUHAP, kepolisian seharusnya melimpahkan perkara ke kejaksaan melalui mekanisme Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP).

“Nanti Kejaksaan akan mengatur apakah ini koneksitas atau tidak. Kalau dia koneksitas ya terus di koneksitas. Koneksitas ini bersama-sama, Jaksa bersama Oditur Militer. Nanti disidangkan di peradilan koneksitas,” kata dia.

“Jadi harusnya polisi berkonsultasi dengan Jaksa bukan melimpahkan ke Puspom,” sambung Isnur.

Kasus Andrie Yunus tindak pidana umum, bukan militer

Koordinator KontraS Dimas Bagus Arya menegaskan bahwa kasus penyiraman air keras terhadap Andrie Yunus merupakan tindak pidana umum, bukan militer.

“Jadi menurut kami argumentasi yang tepat adalah ini tidak sama sekali masuk dalam argumentasi bahwa ini adalah ranahnya tindak pidana militer. Ini adalah ranah tindak pidana umum dan harus dilakukan proses penyelesaiannya di ruang peradilan umum,” kata Dimas.

Baca juga: Penyiraman Air Keras Andrie Yunus Disebut Percobaan Pembunuhan Berencana, Mengapa?

Dia menjelaskan, karakteristik tindak pidana militer umumnya berkaitan dengan pelanggaran seperti desersi atau kejahatan dalam konteks perang.

Sementara kasus Andrie terjadi di ranah sipil.

“Dalam situasi ini kita bisa lihat bahwa lanskap kasusnya itu terjadi dalam domain sipil. Korbannya sipil, kepentingan siapa yang dirugikan? Sipil,” ujarnya.

Menurut dia, penanganan perkara tidak boleh didasarkan pada identitas pelaku, melainkan jenis tindak pidananya.

“Pelimpahan kasusnya persis dia enggak terlihat pada rezim atau seragamnya, atribusinya, atau identitas-identitas institusinya tapi lebih mengarah pada konteks jenisnya, jenis perkaranya yang tadi saya bilang,” ucap dia.

Dimas juga menilai penanganan kasus mengalami stagnasi dan belum menyentuh aktor intelektual.

“Terakhir, kami melihat ada stagnasi atau kelambatan proses hukumnya. Kami dari awal berharap ada ketegasan dari Komisi III untuk menentukan forum yurisdiksinya, atau forum penuntasan kasusnya,” ujar dia.

Baca juga: Kasus Andrie Yunus Dilimpahkan ke TNI, Prosesnya Dikhawatirkan Jadi Tertutup

Dia pun meminta DPR agar mendorong Presiden Prabowo Subianto membentuk TGPF.

“Kami meminta dalam forum ini penting untuk mendorong presiden mengeluarkan keputusan politik yaitu membentuk TPF,” kata Dimas.

Sejumlah anggota DPR dukung pembentukan TGPF

Sejumlah anggota Komisi III DPR menyatakan dukungan terhadap usulan pembentukan TGPF yang disampaikan pihak Andrie Yunus.

Anggota Komisi III DPR I Wayan Sudirta menilai pembentukan TGPF memungkinkan secara politik.

“Ini kan political will. Bukan soal boleh dan tidak boleh. Boleh. Mudah-mudahan TGPF bisa terkabulkan. Saya pribadi mendukung,” ujar I Wayan.

Anggota Komisi III dari Fraksi PDI-P Mercy Barends juga menyatakan dukungan serupa.

Sebab, dia menilai kasus tersebut adalah serangan yang terencana.

“Ini peristiwa tindak pidana dalam bentuk yang amat, amat sangat targeted, sistematis, di-setting dan dirancang khusus,” ucap Mercy.

Baca juga: YLBHI Minta Rantai Komando Kasus Penyiraman Air Keras Andrie Yunus Diungkap

“Demokrasi enggak boleh kalah terhadap teror saat ini. Enggak boleh kalah,” kata Mercy.

Selain itu, Mercy mendorong agar peradilan umum tetap berjalan paralel dengan proses di lingkungan militer.

“Proses peradilan sipil kita dukung penuh untuk berjalan paralel bersamaan dengan penanganan kasus yang ditangani di Puspom militer,” ujar dia.

Sementara itu, anggota Komisi III DPR Benny K Harman menilai kasus tersebut memiliki dimensi politik.

“Kasus ini bukan kasus pidana biasa. Jadi, kasus ini sekali lagi bukan kasus pidana biasa yang solusinya juga biasa-biasa saja,” kata Benny.

“Ini adalah operasi politik untuk menciptakan rasa takut di kalangan masyarakat sipil,” ujarnya.

Untuk itu, dia pun mendukung pembentukan TGPF untuk menguji komitmen pemerintah.

“Oleh sebab itu, saya rasa tidak salah kalau kita mendukung dan mengusulkan kepada Bapak Presiden supaya beliau membentuk tim gabungan pencari fakta,” kata Benny.

Baca juga: Sejumlah Anggota DPR Setujui Usul KontraS Bentuk TGPF Kasus Andrie Yunus

Secara terpisah, Wakil Ketua Komisi XIII DPR Sugiat Santoso meminta agar penanganan kasus tidak dilimpahkan ke peradilan militer.

“Jika hanya melalui peradilan militer, ini akan berlangsung tertutup. Dugaan saya, akan ada gelombang protes dari masyarakat sipil jika transparansi tidak dikedepankan,” ujar Sugiat.

Dia lantas mengusulkan tiga skenario penanganan, dengan opsi terbaik adalah pembentukan TGPF.

“Sesuai arahan Presiden, sebaiknya dibentuk Tim Gabungan Pencari Fakta (TGPF). Hal ini akan mampu melampaui kesulitan institusional kepolisian untuk menyentuh oknum TNI. Ini adalah skenario paling baik,” kata dia.

Opsi kedua adalah memproses kasus melalui peradilan umum.

“Alasannya jelas, korbannya adalah warga sipil. Polisi harus meneruskan penyelidikan dan segera melimpahkannya ke kejaksaan agar diproses di peradilan umum,” tegasnya.

Adapun opsi ketiga adalah peradilan koneksitas jika terdapat keterlibatan unsur sipil dan militer.

“Peradilan koneksitas ini masih bagus, karena polisi tetap melakukan penyelidikan untuk pelaku yang berasal dari sipil, sementara peradilan militer tetap berjalan untuk pelaku dari unsur militer,” pungkas Sugiat.

Tag:  #aktivis #mengadu #soal #kasus #andrie #yunus #dorong #peradilan #umum #hingga #pembentukan #tgpf

KOMENTAR