Kala Auditor BPKP Jadi Ahli di Sidang Chromebook, Bongkar Kerugian hingga Penyimpangan
Jaksa Penuntut Umum (JPU) kembali menghadirkan dua orang ahli dalam sidang lanjutan kasus dugaan korupsi pengadaan laptop berbasis Chromebook untuk terdakwa Eks Konsultan Teknologi Ibrahim Arief, Eks Direktur SMP Mulyatsyah, dan Eks Direktur SD Sri Wahyuningsih.
Ahli yang dihadirkan adalah Auditor Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) sekaligus Ketua Tim Penghitungan Kerugian Negara Kasus Chromebook, Dedy Nurmawan Susilo dan Ahli Pengadaan Barang dan Jasa sekaligus Deputi Hukum dan Penyelesaian Sanggah LKPP, Setya Budi Arijanta.
Dedy dan Setya masing-masing diperiksa dalam sesi yang berbeda dan memberikan pandangan sesuai keahliannya.
Baca juga: BPKP: Kerugian Negara Kasus Chromebook Nyata dan Pasti
Kerugian negara nyata dan pasti
Ketua Tim JPU Roy Riady menanyakan soal unsur kerugian negara dalam kasus ini, terutama dalam pengadaan Chromebook sebesar Rp 1,5 triliun, kepada Dedy selaku Ketua Tim BPKP yang melakukan perhitungan kerugian negara.
“Tim saudara dalam melakukan audit yang menyatakan secara profesional bahwa kerugian negara sebesar Rp1.567.888.662.716,74 atau Rp 1,5 triliun dalam perkara ini adalah kerugian yang nyata, pasti dan telah terjadi? tanya Jaksa Roy Riady dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (2/4/2026).
Dedy menegaskan, perhitungan yang mereka lakukan bukan asumsi dan merupakan sesuatu yang nyata serta pasti.
Baca juga: Nadiem Sebut Ada Jaksa Awasi Pengadaan Chromebook
“Iya. Menurut kami kerugian itu sudah nyata dan pasti,” jawab Dedy.
Pengadaan Chromebook itu dikatakan ‘nyata’ ada proses pengadaan yang dilakukan.
Lalu, memenuhi unsur ‘terjadi karena ada uang negara sudah dikeluarkan untuk pengadaan Chromebook.
“Nyata itu terkait dengan occurrence-nya, keterjadiannya. ‘Terjadi’ memang uang sudah keluar, berdasarkan apa? Berdasarkan dari data dari kementerian keuangan, memang telah terjadi belanja pemerintah baik di tingkat pusat di kementerian maupun di pemerintah daerah melalui Dana Alokasi Khusus (DAK), seperti itu,” kata Dedy menjelaskan.
Adapun, faktor ‘pasti’ dipenuhi karena angka perhitungan kerugian negara ini sudah dihitung dengan metode yang sesuai prosedur BPKP.
“Lalu ‘pasti’, angkanya juga sudah melalui suatu metode, suatu prosedur yang sebagaimana kami jelaskan tadi, sudah kami lakukan analisis, kami teliti sehingga kami mendapatkan angka yang sudah akurat tadi begitu,” kata Dedy.
Patut dipahami, angka kerugian negara dalam kasus Chromebook mencapai Rp 2,1 triliun.
Namun, angka ini terbagi menjadi dua pengadaan yang berbeda, yaitu untuk pengadaan laptop berbasis Chromebook dan pengadaan Chrome Device Management (CDM).
Baca juga: Kejagung Bantah Nadiem, Sebut Jaksa Tidak Mengawasi tapi Mendampingi dalam Kasus Chromebook
Kerugian negara untuk pengadaan Chromebook ditaksir mencapai Rp1.567.888.662.716,74 atau Rp 1,5 triliun.
Sementara, untuk pengadaan CDM, negara mengalami kerugian sebesar 44.054.426 dollar Amerika Serikat atau jika dikonversi dengan kurs terendah antara 2020-2020 sebesar Rp 14.105 menjadi Rp 621.387.678.730 alias Rp 621,3 miliar.
Dalam persidangan, angka kerugian negara untuk pengadaan Chromebook banyak diperdebatkan karena JPU maupun terdakwa meyakini harga wajar untuk satu unit Chromebook berbeda.
Namun, harga untuk CDM tidak banyak diperdebatkan, yang dipermasalahkan adalah butuh atau tidaknya CDM.
Baca juga: Auditor BPKP: Harga Wajar Chromebook Rp 3,67 Juta per Unit
Harga wajar satu unit laptop
Dalam perhitungan BPKP, harga wajar untuk satu unit laptop Chromebook adalah Rp 3,67 juta.
Seyogianya, harga wajar untuk masing-masing merek laptop berbeda, tetapi, BPKP mengambil rata-rata untuk menentukan sebuah harga wajar.
“Itu kami rata-rata, itu ketemu di angka Rp 3,67 (juta),” ujar Dedy.
Untuk mencari harga wajar, BPKP menggunakan metode rekalkulasi dan menghitung kembali komponen-komponen dari laptop Chromebook.
Ada empat komponen yang diperhitungkan untuk membentuk biaya wajar, yaitu harga bahan baku, upah tenaga kerja, biaya-biaya umum atau indirect cost, dan margin keuntungan dari pemilik barang alias produsen.
“Jadi, di dalam perhitungan harga wajar, kami sudah mengakomodir margin yang wajar, baik di tingkat prinsipal, distributor, maupun penyedia atau reseller,” kata Dedy.
Dalam melakukan perhitungan ini, BPKP juga telah meminta keterangan langsung dengan pihak prinsipal, minimal ada 12 yang sudah dimintai keterangan.
“Kami berikan satu format untuk mereka mengisi berapa cost kamu berapa struktur biaya kamu seperti apa, termasuk harga jual ke distributor berapa. Tentu, di dalam harga jual yang mereka (ke reseller) sampaikan itu sudah termasuk margin keuntungan mereka,” imbuh dia.
Lalu, data yang diberikan dianalisis atau dibandingkan dengan dokumen impor dan invoice penjualan kepada distributor.
Selain itu, BPKP juga meminta keterangan dari lima distributor untuk memberikan data yang sama. Margin para distributor ini berbeda-beda, berkisar antara 2-7 persen.
Baca juga: BPKP Temukan 6 Penyimpangan Pengadaan Chromebook
Enam penyimpangan
Dalam analisis, BPKP menemukan enam penyimpangan pada proses pengadaan Chromebook.
Penyimpangan pertama terkait proses pemilihan sistem operasi laptop atau operating system (OS) untuk program digitalisasi pendidikan.
“Proses pemilihan operating system laptop untuk program digitalisasi pendidikan tidak berdasarkan identifikasi kebutuhan dan telah diarahkan menggunakan Chrome OS," kata Dedy.
Pemilihan Chrome sebagai sistem operasi ini dinilai melanggar Peraturan Presiden (Perpres) 16 tahun 2018 tentang Pengadaan Barang dan Jasa, terutama Pasal 18 yang menyinggung soal perencanaan pengadaan.
Baca juga: Nadiem Kaget SPT Pajak Pribadinya Dibuka di Sidang Chromebook
Lalu, penyimpangan kedua terkait dengan penyusunan anggaran pengadaan laptop Chromebook pada tahun 2020-2022 yang tidak dilengkapi dengan data pendukung yang dapat dipertanggungjawabkan.
“Terkait yang kedua adalah (melanggar) Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 208, ya peraturan menteri keuangan tahun 2019 ini yang mengatur terkait dengan penyusunan anggaran,” jelas Dedy.
Pada Pasal 7 Ayat (1) terkait dengan Rencana Kerja dan Anggaran Kementerian/Lembaga (RKA-K/L) menyebutkan, penyusunan anggaran perlu dilengkapi dengan term of reference (TOR), rencana anggaran biaya (RAB), dan dokumen lainnya.
Baca juga: Sidang Kasus Chromebook, Ahli Ungkap Larangan Saling Memengaruhi dalam Pengadaan
“(Penyimpangan ketiga) pengadaan laptop pada 2020, ini spesifik ya untuk 2020, melalui aplikasi SIPlah, tidak melalui evaluasi harga sebagaimana diatur dalam Perpres 16 tahun 2018,” kata Dedy lagi.
Dedy mengatakan, pengadaan melalui SIPlah melanggar asas pengadaan yang mewajibkan unsur efektif dan efisien.
Penyimpangan keempat, pada tahun 2021-2022, Kemendikbud melakukan pengadaan Chromebook. Tapi, proses negosiasi melalui e-katalog ini tidak didukung dengan referensi harga.
“(Penyimpangan kelima) penayangan produk laptop Chromebook pada e-katalog tahun 2021 dan 2020 tanpa melalui negosiasi harga untuk memastikan suggested retail price (SRP) yang disampaikan prinsipal dapat dipertanggungjawabkan,” kata Dedy.
Terakhir, BPKP menilai ada penyimpangan dalam pengadaan Chromebook karena ditemukan pemberian sejumlah uang dari produsen kepada pejabat pengadaan, baik itu pengguna anggaran atau pejabat pembuat komitmen (PPK).
Baca juga: Sidang Chromebook, Deputi LKPP Tegaskan Negosiasi Pengadaan Bisa Langsung ke Produsen
Negosiasi pengadaan bisa langsung ke produsen
Selain menjabarkan soal analisis BPKP, sidang kali ini juga menyinggung soal proses pengadaan.
Ahli Pengadaan Barang dan Jasa sekaligus Deputi Hukum dan Penyelesaian Sanggah LKPP Setya Budi Arijanta membantah pemikiran yang beredar soal negosiasi dalam pengadaan tidak bisa langsung ke produsen.
Setya mengatakan, aturan untuk negosiasi ke produsen ini sudah jelas memberikan pengecualian pada pengadaan pemerintah. Sayangnya, aturan ini tidak dibaca oleh para pejabat pengadaan.
“Peraturan Pemerintah (PP) Penyelenggaraan Perdagangan, PP nomor 29 Tahun 2021 memang ada pasal produsen tidak boleh menjual langsung ke konsumen. Memang. Iya. Tapi, ayat di bawahnya ada lagi, larangan ini dikecualikan untuk pengadaan pemerintah,” ujar Setya dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (2/4/2026).
Setya mencontohkan pengalaman pribadinya untuk menegosiasikan barang langsung kepada produsen, yaitu saat dia mendampingi pengadaan interactive flat panel (IFP) alias smartboard yang dicanangkan Presiden Prabowo Subianto.
Untuk pengadaan smartboard ini, negara butuh kurang lebih 300.000 unit sehingga Setya mendampingi proses negosiasi sampai ke produsen.
“Kalau belinya 300.000 (unit) ya langsung ke pabrik. Harganya turun jauh. Tadi saya buktikan Rp 100 juta menjadi Rp 26 juta. Presiden geleng-geleng tuh kemarin. Kok bisa ya (kata Prabowo),” jelas Setya.
Setya menegaskan, pejabat pengadaan perlu melakukan survei pasar untuk memeriksa harga produk.
Baca juga: Sidang Kasus Chromebook, Deputi LKPP Prihatin Pengadaan Gunakan Negosiasi
Sayangnya, banyak pejabat pengadaan yang tidak melakukan survei pasar dan langsung menego pada harga yang ditayangkan di e-katalog.
Padahal, e-katalog menampilkan harga dari pihak reseller yang merupakan pihak ke sekian dari rantai pasokan penjualan produk.
“Teman-teman tuh enggak pernah survei pasar, langsung ke nego dengan yang ada tayang katalog tadi loh pak. Yang reseller tadi lho. Reseller itu level lima. Dari produsen ke reseller itu 5 tingkat tuh,” kata Setya.
Padahal harga dari produsen ke distributor saja bisa ditambahkan 11,5 persen. Harga ke reseller juga akan mendapat penambahan sebagai perhitungan margin keuntungan.
Artinya, negosiasi harga ke pihak reseller tetap dapat menyebabkan kemahalan harga.
Baca juga: Sidang Chromebook, Deputi LKPP Singgung Pejabat Pantas Kena OTT
Di sisi lain, aturan pengadaan yang dibuat menutup kemungkinan pemerintah melakukan negosiasi langsung dengan produsen.
Hal ini karena beberapa pejabat pengadaan membuat aturan, negosiasi hanya bisa dilakukan dengan pemegang Klasifikasi Baku Lapangan Indonesia (KBLI) reseller.
“Jadi Pokmil-nya atau PPK-nya sudah membuat persyaratan yang membatasi produsen nawar. Karena izinnya tadi KBLI-nya KBLI reseller. Nah produsen saya tanya 'Kenapa lu nggak mau nawar sih?', 'Lho pak saya nggak punya KBLI reseller pak. Ngapain?” cerita Setya.
Naamun, ada juga produsen yang merasa tidak perlu melakukan penawaran karena banyak diminta dukungan oleh reseller.
“Terus produsen tuh ngomong ke saya, 'Ngapain nawar pak, wong siapapun resellernya pasti ke saya' gitu lho. ‘Pasti lewat saya tuh, pasti minta dukungan,” kata Setya.
Menurutnya, proses negosiasi ke produsen bisa dilakukan selama pengadaan bukan hanya untuk satu unit barang.
Lisensi OS bisa diinego
Selain itu, Setya juga menjelaskan, harga lisensi sistem operasi atau operating system (OS) seperti Chrome bisa dinegosiasi.
“Kalau pengalaman saya, pak, kan saya konsolidasi OS nih, pak. Itu bisa tuh nego. Bisa dinego Pak, gitu,” ujar Setya.
Dalam sidang, hakim Andi Saputra sempat menyinggung soal harga lisensi Chrome Device Management (CDM) yang dalam beberapa sidang lalu dikatakan harganya sudah dipatok 38 dollar Amerika Serikat (AS) untuk satu akun.
Setya mengatakan, negosiasi tergantung pihak yang melaksanakan.
Baca juga: Sidang Chromebook: Deputi LKPP Sebut Harga Lisensi OS Bisa Dinego
Dia mengaku baru saja melakukan negosiasi untuk pengadaan sistem operasi alias OS. Dan, harga lisensi OS ini bisa ditawar.
“Iya saya baru nego OS, pak, untuk kantor saya. Bisa. Kementerian Keuangan nego OS, bisa turun jauh,” kata Setya.
Dalam sidang, Setya tidak menyebutkan OS apa yang dinego. Dia hanya mengatakan, pengadaan ini bisa dilakukan negosiasi.
“Karena Kementerian Keuangan banyak kan pegawainya, Kementerian Keuangan kan ribuan kan. Wong pegawai saya cuma 400 saja bisa nego apalagi Kementerian Keuangan,” katanya lagi.
Baca juga: Sidang Chromebook, Nadiem Lapor ke Hakim Butuh Operasi Kelima
Kasus korupsi Chromebook
Mantan Mendikbudristek Nadiem Makarim didakwa telah menyebabkan kerugian keuangan negara sebesar Rp 2,1 triliun dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop berbasis Chromebook.
Perbuatan ini dilakukan bersama-sama dengan tiga terdakwa lain, yakni eks konsultan teknologi Kemendikbudristek Ibrahim Arief, eks Direktur Sekolah Menengah Pertama Kemendikbudristek Mulyatsyah, dan eks Direktur Sekolah Dasar Kemendikbudristek Sri Wahyuningsih.
Perhitungan kerugian negara ini terbagi menjadi dua unsur, yaitu untuk pengadaan laptop berbasis Chromebook dan pengadaan Chrome Device Management (CDM).
Jaksa menilai, pengadaan CDM ini merugikan negara karena tidak diperlukan dan tidak dibutuhkan dalam program Digitalisasi Pendidikan Kemendikbudristek saat itu.
Selain itu, proses pengadaan Chromebook juga dinilai bermasalah karena tidak melalui proses kajian yang patut.
Baca juga: Momen Nadiem Diceramahi Bekas Bawahannya di Sidang Chromebook...
Laptop Chromebook ini disebut tidak bisa digunakan untuk daerah terdepan, terluar, dan tertinggal (3T) karena keterbatasan sinyal internet.
Selain itu, Nadiem juga didakwa memperkaya diri sendiri sebesar Rp 809,5 miliar dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop berbasis Chromebook.
Nadiem dinilai telah menyalahgunakan wewenangnya dengan mengarahkan spesifikasi pengadaan agar Google menjadi satu-satunya penguasa ekosistem pendidikan di Indonesia.
“Bahwa terdakwa Nadiem Anwar Makarim yang telah menyalahgunakan dengan mengarahkan spesifikasi laptop Chromebook menggunakan Chrome Device Management (CDM)/Chrome Education Upgrade menjadikan Google satu-satunya yang menguasai ekosistem pendidikan di Indonesia,” lanjut jaksa.
Baca juga: Buka-bukaan Nadiem di Sidang Chromebook: Grup WA Mas Menteri hingga Penunjukkan Jurist Tan
Jaksa menyebutkan, keuntungan pribadi yang diterima Nadiem berasal dari investasi Google ke PT Aplikasi Karya Anak Bangsa (AKAB) yang melalui PT Gojek Indonesia.
“Adapun sumber uang PT AKAB sebagian besar merupakan total investasi Google ke PT AKAB sebesar 786.999.428 dollar Amerika Serikat. Hal tersebut dapat dilihat dari kekayaan terdakwa Nadiem Anwar Makarim yang tercatat dalam LHKPN pada tahun 2022 perolehan harta jenis surat berharga sebesar Rp 5.590.317.273.184,” ujar jaksa.
Nadiem dan terdakwa lainnnya dinilai telah melanggar Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Tag: #kala #auditor #bpkp #jadi #ahli #sidang #chromebook #bongkar #kerugian #hingga #penyimpangan