Menyoal Penghitungan Kerugian Negara: Apakah Hanya BPK yang Berwenang?
- Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang berkaitan dengan kewenangan penghitungan kerugian negara korupsi menjadi isu krusial, apakah Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) saja yang berhak menghitung kerugian negara?
Putusan MK Nomor 28/PUU-XXIV/2026 menjadi salah satu pemicu pengkajian revisi Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) oleh Badan Legislasi (Baleg) DPR RI.
Menurut Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Sebelas Maret (UNS) Surakarta, Prof. Pujiyono Suwadi, jika membaca Penjelasan Pasal 603 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP), sulit untuk menafsirkan bahwa lembaga yang dimaksud selain Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
“Kalau membaca Penjelasan Pasal 603 KUHP, menurut saya tidak ada tafsir lain bahwa lembaga yang dimaksud adalah BPK, bukan lembaga lain,” kata Pujiyono kepada Kompas.com, Rabu (20/5/2026).
Baca juga: Respons Putusan MK Soal Kerugian Negara, KPK: Kalau di BPK Semua, Tidak Akan Terlayani
Bunyi penjelasan Pasal 603 KUHP baru itu adalah sebagai berikut:
Yang dimaksud dengan "merugikan keuangan negara" adalah berdasarkan hasil pemeriksaan lembaga negara audit keuangan.
Pujiyono yang juga Ketua Komisi Kejaksaan ini menyampaikan bahwa penjelasan Pasal 603 menggunakan frasa "lembaga negara audit keuangan". Frasa ini tidak netral dan mengandung dua penegasan.
Pertama, kata dia, perhitungan kerugian negara hanya dapat dilakukan oleh lembaga negara. Kedua, lembaga negara tersebut harus memiliki kewenangan audit keuangan negara.
“Dalam sistem ketatanegaraan Indonesia, karakter demikian hanya dimiliki oleh BPK,” ujarnya.
Ada problem implementasi
Meski demikian, Pujiyono menilai terdapat dua persoalan utama dalam implementasi ketentuan tersebut, yakni problem norma dan problem teknis. Dari sisi norma, ia menyoroti bahwa judicial review terkait pembuktian kerugian negara sudah berulang kali diuji di Mahkamah Konstitusi (MK), salah satunya melalui Putusan MK Nomor 31/PUU-X/2012.
“Dalam putusan tersebut, menurut saya, Mahkamah Konstitusi menegaskan bahwa kerugian keuangan negara tidak harus dibuktikan semata-mata oleh BPK. MK tidak memonopoli pembuktian kerugian negara pada BPK,” ucapnya.
Pujiyono menjelaskan, pertimbangan tersebut lahir karena apabila hanya BPK yang diberi kewenangan, maka penegakan hukum tindak pidana korupsi berpotensi tersandera, proses hukum menjadi tidak efektif, dan berpotensi bertentangan dengan prinsip due process of law.
“Karena itu, BPKP (Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan), APIP (Aparat Pengawasan Intern Pemerintah), maupun auditor lain tetap diperbolehkan menghitung kerugian negara sebagai alat bukti sepanjang dapat diuji di persidangan,” katanya.
BPK adalah lembaga setingkat lembaga tinggi negara lainnya dan bertanggung jawab langsung kepada parlemen, jenis auditnya adalah audit eksternal.
Adapun BPKP merupakan lembaga pemerintahan non-kementerian yang bertanggung jawab kepada presiden, jenis auditnya adalah audit internal.
Selain itu, ia juga menyoroti Putusan MK Nomor 28/PUU-XXIV/2026. Menurut dia, dalam putusan tersebut MK memang memberikan pertimbangan bahwa lembaga yang berwenang melakukan audit keuangan negara sebagaimana dimaksud dalam Penjelasan Pasal 603 KUHP adalah BPK.
“Hanya saja, pada halaman 37 putusan tersebut, MK juga menegaskan bahwa pertimbangan hukum Mahkamah dalam putusan-putusan sebelumnya tetap berlaku mutatis mutandis (dengan perubahan-perubahan yang diperlukan), karena Mahkamah belum memiliki alasan yang kuat dan mendasar untuk bergeser dari pendirian sebelumnya,” jelasnya.
Menurut Pujiyono, frasa “belum bergeser” itu penting dicermati. “Apa artinya belum bisa bergeser? Artinya, Mahkamah Konstitusi dapat dimaknai belum mengesampingkan putusan terdahulu, termasuk Putusan MK Nomor 31/PUU-X/2012,” ujarnya.
Baca juga: Eks Pimpinan KPK Dorong Adanya Standar Audit Penghitungan Kerugian Negara
Problem teknis oleh BPK
Di luar problem norma, Pujiyono juga menilai terdapat persoalan teknis yang serius apabila seluruh penghitungan kerugian negara harus terpusat pada BPK.
“Rata-rata perhitungan kerugian keuangan negara, termasuk oleh BPK, untuk perkara korupsi yang sederhana saja paling cepat lima bulan. Bahkan ada yang hampir satu tahun baru keluar hasil perhitungan kerugian negaranya,” katanya.
Ia mengingatkan, beban perkara korupsi juga sangat besar. Pada 2025, kata dia, jumlah penuntutan perkara korupsi mencapai 1.590 perkara di kejaksaan, 115 perkara di KPK, dan 431 perkara di kepolisian. Karena itu, Pujiyono menilai diperlukan solusi transisional sebagaimana yang kerap dilakukan MK dalam berbagai putusannya.
“Mengaca pada problem teknis ini, Mahkamah Konstitusi dalam sejumlah putusan biasanya memasukkan masa transisi, misalnya dalam putusan terkait pemilu, rangkap jabatan wakil menteri dengan komisaris, maupun Undang-Undang Cipta Kerja yang dinilai cacat formil,” katanya.
Baca juga: BPK Dinilai Bakal Kewalahan jika Jadi Satu-satunya Penghitung Kerugian Negara
Opsi yang bisa ditempuh
Adapun solusi yang dapat ditempuh, menurut Pujiyono, setidaknya ada tiga opsi. Pertama, dapat dilakukan judicial review kembali ke MK agar amanah konstitusional itu ditegaskan secara lebih imperatif dalam amar putusan, sekaligus mengurai problem teknisnya.
Kedua, melalui proses legislasi baik di pemerintah maupun DPR. Ketiga, BPK perlu berkoordinasi dengan aparat penegak hukum untuk menyusun teknis pelaksanaan norma tersebut.
“Termasuk kemungkinan terobosan berupa delegasi kewenangan kepada instansi lain dengan penyamaan SOP (Standar Operasional Prosedur), sambil dilakukan penguatan kelembagaan BPK,” tambah dia.
KPK singgung keterbatasan SDM BPK
Di sisi lain, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berpandangan bahwa BPK tidak akan bisa melayani penghitungan kerugian negara dalam perkara tindak pidana korupsi dari semua aparat karena terbatasnya sumber daya manusia (SDM).
Hal ini disampaikan Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu saat merespons sikap KPK terkait putusan MK mengenai penghitungan kerugian keuangan negara oleh BPK. Asep mengatakan, kondisi terbatasnya SDM tersebut diterimanya setelah berkomunikasi dengan BPK.
“Menurut teman-teman di BPK, kalau untuk meng-cover seluruh perhitungan kerugian keuangan negara yang diajukan oleh seluruh aparat penegak hukum, baik di Kepolisian, Kejaksaan, maupun di KPK, itu akan sangat banyak antrean itu dan tidak mungkin, mengingat sumber daya manusia yang ada di BPK itu tidak akan terlayani,” kata Asep dalam acara Media Briefing di Anyer, Banten, Rabu (20/5/2026).
Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu dalam acara Media Briefing di Anyer, Banten, Rabu (20/5/2026).
Asep mengatakan, dalam pertemuan tersebut, BPK dan KPK membahas beberapa opsi dengan ditetapkannya BPK sebagai penghitung kerugian negara. Dia mengatakan, salah satu opsi yaitu BPK akan memberikan petunjuk dan metodologi terkait penghitungan kerugian negara dan melakukan sertifikasi terhadap auditor yang ada di tempat lain.
“Seperti di kami ada akuntan forensik gitu ya, akuntan forensik. Nanti disertifikasi untuk apa, metode keterkaitan dengan metodologi penghitungannya dan lain-lainnya gitu, sehingga (auditor) bisa menghitung,” ujarnya.
Terkait dengan sikap KPK, Asep mengatakan, hingga saat ini, Biro Hukum KPK masih mempelajari putusan MK tersebut. Dia memastikan, perkara dugaan korupsi yang dihitung KPK melalui Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) tetap berjalan.
“Kita juga menunggu kajian ini dari Biro Hukum, nanti kami akan ikuti itu. Tapi pada dasarnya tentunya jangan sampai menyusahkan ya, menyusahkan proses penegakan hukum itu sendiri,” ucap dia.
Penekanan MK soal BPK
Penekanan perhitungan negara oleh BPK tersebut merupakan pertimbangan hukum dalam putusan Nomor 28/PUU-XXIV/2026 pada Senin (9/2/2026). Diketahui dalam putusan tersebut, MK menolak permohonan Pemohon untuk seluruhnya.
Dalam pertimbangan hukum, MK mengacu kepada Penjelasan Pasal 603 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dan Pasal 23E ayat (1) UUD 1945.
“Dengan mengacu pada Penjelasan Pasal 603 UU 1/2023 maka lembaga negara yang berwenang mengaudit keuangan negara dimaksud adalah Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) sebagaimana dimandatkan dalam Pasal 23E ayat (1) UUD NRI Tahun 1945 yang menyatakan, ‘Untuk memeriksa pengelolaan dan tanggung jawab tentang keuangan negara diadakan satu Badan Pemeriksa Keuangan yang bebas dan mandiri’,” bunyi pertimbangan hukum putusan MK Nomor 28/PUU-XXIV/2026, dikutip Selasa (7/4/2026).
Baca juga: Menyoal Urgensi Kewenangan Hitung Kerugian Negara di UU Tipikor
Lebih lanjut, dalam ketentuan Pasal 10 ayat (1) Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2006 tentang BPK juga menyatakan, BPK memiliki kewenangan untuk menilai dan/atau menetapkan jumlah kerugian negara yang diakibatkan oleh perbuatan melawan hukum.
“BPK juga memiliki kewenangan untuk menilai dan/atau menetapkan jumlah kerugian negara yang diakibatkan oleh perbuatan melawan hukum,” bunyi pertimbangan hukum MK.
MK melanjutkan, kewenangan BPK untuk menyatakan dan menetapkan jumlah kerugian negara memiliki keterkaitan dengan proses penegakan hukum atas tindakan atau perbuatan yang mengakibatkan kerugian negara.
Atas dasar pertimbangan hukum tersebut, dalil para Pemohon berkenaan dengan ketiadaan parameter normatif yang jelas mengenai siapa yang berwenang menetapkan kerugian, bagaimana standar penilaiannya, dan sejauh mana hasil audit tersebut mengikat hakim dalam proses pembuktian pada frasa “merugikan keuangan negara” dalam norma Pasal 603 dan Pasal 604 UU 1/2023 sehingga menempatkan unsur delik pada ruang tafsir yang tidak terukur dan tidak dapat diprediksi adalah tidak beralasan menurut hukum.
Isi gugatan
Sebagai informasi, permohonan dalam Putusan MK Nomor 28/PUU-XXIV/2026 diajukan oleh dua mahasiswa bernama Bernita Matondang dan Vendy Setiawan. Dalam permohonannya, keduanya melihat ada ketidakpastian hukum akibat pembatasan penetapan kerugian keuangan negara dalam Penjelasan Pasal 603 KUHP.
Mereka menyebut, permasalahan konstitusionalnya bukan pada keberadaan audit, melainkan terhadap tidak adanya kepastian mengenai otoritas, mekanisme, dan kedudukan hasil audit dalam struktur pembuktian pidana.
Dalam petitumnya, Pemohon meminta MK menyatakan frasa “Merugikan Keuangan Negara” Pasal 603 dan Pasal 604 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai bahwa pembuktian kerugian keuangan negara tidak bersifat eksklusif dan tertutup hanya pada hasil pemeriksaan lembaga audit tertentu, melainkan harus dibuktikan berdasarkan alat bukti yang sah menurut hukum dan dinilai secara independen oleh hakim dalam proses peradilan pidana.
Sementara itu dalam pembacaan putusan pada 9 Februari 2026, Ketua MK Suhartoyo menyatakan, “Menolak permohonan para Pemohon untuk seluruhnya,”.
Tag: #menyoal #penghitungan #kerugian #negara #apakah #hanya #yang #berwenang