Rakit Senpi Ilegal, Ki Bedil Pernah Bekerja di Industri Senjata Angin di Cipacing
TS alias Ki Bedil, pembuat senjata apil ilegal yang kini ditangkap Bareskrim Polri. (KOMPAS.com/BAHARUDIN AL FARISI)
17:02
13 April 2026

Rakit Senpi Ilegal, Ki Bedil Pernah Bekerja di Industri Senjata Angin di Cipacing

Satuan Reserse Mobile (Resmob) Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri menyebutkan bahwa TS alias “Ki Bedil”, tersangka kasus pembuatan dan peredaran senjata api ilegal pernah bekerja di industri senjata angin di Cipacing, Jawa Barat.

"Untuk Ki Bedil alias saudara TS ini sebelumnya pernah bekerja di industri senjata angin di Cipacing, Jawa Barat," kata Kepala Satuan Resmob Bareskrim Polri, Kombes Arsya Khadafi kepada wartawan, Senin (13/4/2026).

Lanjut Arsya, kasus senjata ilegal pernah marak terjadi di wilayah tersebut.

Ketika itu, TS disebut menghilang dan mulai beroperasi secara tertutup.

“Kemudian saudara TS ini menghilang dan kemudian dia bekerja sendiri dengan sangat hati-hati dan berdasarkan pesanan dari orang yang hanya dia percayai," ungkapnya.

Baca juga: Senjata Rakitan Ki Bedil Dijual hingga Rp 20 Juta, Dipasarkan Perantara lewat Medsos

Di kalangan tertentu, nama Ki Bedil disebut cukup dikenal, khususnya di antara pelaku kejahatan jalanan (street crime) dan pemburu ilegal.

Menurut Arsya, kualitas senjata rakitan TS tergolong baik, berfungsi optimal, dan memiliki tingkat akurasi tinggi.

Hal itu membuat produknya diminati meski dijual dengan harga cukup mahal.

“Untuk beberapa jenis yang rumit seperti jenis pistol itu diperjualbelikan dengan angka sekitar Rp 15 sampai dengan 20 juta. Dan juga untuk senjata-senjata senapan laras panjang dengan tingkat akurasi 100 meter itu diperjualbelikan sekitar antara Rp 15 sampai 20 juta," jelasnya.

Dalam menjalankan aksinya, TS tidak menjual langsung senjata buatannya kepada pembeli.

Ia memanfaatkan AS sebagai perantara untuk memasarkan produk tersebut, termasuk melalui media sosial.

Baca juga: Beroperasi Selama 20 Tahun, Pengamat Sebut Polisi Harus Lacak Siapa Saja Pelanggan Ki Bedil

“Dia menggunakan perantara saudara AS, yang kemudian saudara AS juga memperjualbelikan ini dengan menggunakan media sosial yang ada. Dengan sistem pada saat barang dipesan, pembayaran sudah diterima, barang dikirimkan di alamat yang ditentukan oleh pembeli," katanya.

Dari penggeledahan di rumah AS di Rancaekek, polisi juga menemukan berbagai amunisi dan peralatan yang diduga digunakan untuk membuat senjata api ilegal.

Polisi menyebut TS tergolong pelaku yang licin dan sulit dilacak.

Ia diduga telah menjalankan aktivitasnya selama sekitar dua dekade sebelum akhirnya tertangkap.

“Selama ini dia bergerak di bawah bayang-bayang dan baru pertama kali tertangkap setelah 20 tahun dia beroperasi," ujar Arsya.

Bareskrim menegaskan akan terus mengembangkan kasus ini, termasuk menelusuri pihak-pihak yang telah membeli dan menggunakan senjata rakitan dari Ki Bedil.

Tag:  #rakit #senpi #ilegal #bedil #pernah #bekerja #industri #senjata #angin #cipacing

KOMENTAR