Apa yang Disepakati dari Pertemuan Sjafrie dan Menteri Perang AS di Pentagon?
Pertemuan Menhan RI Sjafrie Sjamsoeddin dan Menteri Perang AS Pete Hegseth di Pentagon.(Dok Kemhan RI)
06:42
15 April 2026

Apa yang Disepakati dari Pertemuan Sjafrie dan Menteri Perang AS di Pentagon?

- Pertemuan Menteri Pertahanan Republik Indonesia (RI) Sjafrie Sjamsoeddin dengan Menteri Perang Amerika Serikat (AS) Pete Hegseth menghasilkan sejumlah kesepakatan penting soal pertahanan kedua negara.

Sjafrie dan Hegseth bertemu di Pentagon, Washington DC, pada Senin (13/4/2026) waktu setempat.

Mereka menyepakati Kemitraan Kerja Sama Pertahanan Utama atau Major Defense Cooperation Partnership (MDCP).

Baca juga: Sjafrie Temui Menteri Perang AS Pete Hegseth, Sepakati Kerja Sama Pertahanan

MDCP mencakup berbagai bidang strategis, mulai dari peningkatan kapasitas militer hingga kerja sama kemanusiaan.

Di tengah penguatan kerja sama itu, Kementerian Pertahanan (Kemenhan) RI menegaskan bahwa isu izin lintas udara atau blanket overflight clearance pesawat militer AS bukan bagian dari kesepakatan MDCP.

Berikut adalah rincian soal kesepakatan yang dicapai Indonesia dan AS, sebagaimana informasi yang dihimpun Kompas.com dari Kementerian Pertahanan RI:

Kesepakatan soal MDCP

Kesepakatan MDCP menjadi panduan utama dalam memperluas kerja sama pertahanan Indonesia dan AS secara lebih komprehensif, dengan tetap mengedepankan prinsip saling menghormati, saling percaya, dan menguntungkan.

Berikut poin-poin utama kerja sama yang disepakati:

1. Penguatan pendidikan dan pelatihan militer

Kerja sama difokuskan pada pengembangan program International Military Education and Training (IMET), termasuk peningkatan kapasitas sumber daya manusia melalui pendidikan militer profesional dan pelatihan, termasuk bagi pasukan khusus.

2. Pengembangan kapasitas dan teknologi pertahanan

Indonesia dan AS menjajaki kolaborasi dalam pengembangan teknologi pertahanan generasi berikutnya serta penguatan kapasitas industri dan sistem pertahanan.

3. Peningkatan kesiapan operasional

Kedua negara sepakat memperkuat kesiapan operasional melalui latihan bersama, pertukaran pengetahuan, dan peningkatan interoperabilitas angkatan bersenjata.

4. Penguatan hubungan antarpersonel pertahanan

Kerja sama juga mencakup peningkatan hubungan antarpersonel militer sebagai bagian dari pembangunan kepercayaan dan kerja sama jangka panjang.

Baca juga: Isi Pertemuan Menhan Sjafrie dan AS: Dari Kerja Sama Militer hingga Isu Overflight

Repatriasi jenazah prajurit

Selain kerja sama strategis, kedua negara juga menandatangani nota kesepahaman dengan Defense POW/MIA Accounting Agency (DPAA) alias Badan Urusan Tahanan Perang atau Orang Hilang dalam Aksi Pertahanan Amerika Serikat.

Kerja sama ini bersifat kemanusiaan dan historis, meliputi:

- Penelitian dan pencarian sisa-sisa jenazah prajurit AS dari Perang Dunia II di wilayah Indonesia

- Pemulihan dan identifikasi jenazah

- Repatriasi atau pemulangan kepada keluarga di Amerika Serikat

Kemhan menegaskan bahwa seluruh kegiatan tersebut hanya dapat dilakukan dengan persetujuan tertulis pemerintah Indonesia dan wajib mematuhi hukum nasional.

Selain itu, pelaksanaannya harus memperhatikan kepentingan masyarakat lokal, perlindungan lingkungan, serta nilai sejarah, sekaligus diharapkan memberi manfaat sosial dan ekonomi bagi daerah setempat.

Baca juga: Pertemuan Menhan RI dan AS, Bahas Penguatan Pendidikan Pasukan Khusus

 

Tak ada kesepakatan blanket overflight 

Di sisi lain, Kemenhan menegaskan bahwa isu blanket overflight clearance tidak termasuk dalam kesepakatan MDCP.

Kepala Biro Informasi Pertahanan Setjen Kemenhan Brigjen TNI Rico Ricardo Sirait menyatakan, dokumen terkait overflight masih berupa Letter of Intent (LoI) yang diajukan oleh pihak AS.

“Itu (perjanjian izin terbang pesawat Amerika) tidak ada dalam MDCP,” ujar Rico, Selasa (14/4/2026).

Baca juga: Indonesia Teken MoU Repatriasi Jenazah Militer AS Sisa Perang Dunia II

Ia menjelaskan, usulan tersebut saat ini masih dalam tahap kajian internal pemerintah Indonesia dan belum memiliki kekuatan mengikat.

Pemerintah Indonesia juga telah melakukan sejumlah penyesuaian dengan menegaskan bahwa dokumen tersebut bersifat non-binding, tidak otomatis berlaku, dan masih memerlukan pembahasan lebih lanjut melalui mekanisme teknis serta prosedur nasional.

Amerika Serikat dan Indonesia meresmikan pembentukan kemitraan pertahanan baru yang lebih strategis dalam kungjungan Menhan RI ke Pentagon pada Senin (13/4/2026).US Department of War Amerika Serikat dan Indonesia meresmikan pembentukan kemitraan pertahanan baru yang lebih strategis dalam kungjungan Menhan RI ke Pentagon pada Senin (13/4/2026).

Tetap berbasis kepentingan nasional

Kemenhan menegaskan, seluruh bentuk kerja sama pertahanan Indonesia-AS, baik dalam kerangka MDCP maupun usulan lain seperti blanket overflight, akan tetap ditempatkan dalam koridor kepentingan nasional.

Setiap langkah ke depan, menurut Kemenhan, akan dilakukan secara hati-hati, terukur, dan tetap menjunjung tinggi kedaulatan negara serta prinsip politik luar negeri bebas aktif.

Tag:  #yang #disepakati #dari #pertemuan #sjafrie #menteri #perang #pentagon

KOMENTAR