Kontestasi Negara dan Ormas di Ruang publik
PERDEBATAN antara Menteri PKP Maruarar Sirait dan Ketua Umum GRIB Jaya, Hercules Rosario Marshal, terkait klaim lahan memperlihatkan hal yang lebih dalam dari sekadar sengketa kepemilikan.
Perebutan lahan antara negara dan aktor non-negara menempatkan hukum serta otoritas negara di ruang publik sebagai taruhan. Dari sini, muncul pertanyaan tentang kapasitas negara dalam mengatur ruang publik.
Dalam perspektif Francis Fukuyama (2013), kapasitas negara merujuk pada kemampuan institusi publik untuk merumuskan dan mengeksekusi kebijakan secara efektif, termasuk menegakkan hukum dan memastikan distribusi sumber daya berjalan adil.
Kontestasi klaim atas lahan menunjukkan bahwa kapasitas tersebut belum sepenuhnya bekerja dalam praktik. Hukum ada, tetapi tidak selalu hadir secara efektif di lapangan.
Situasi ini sejalan dengan apa yang disebut Joel S. Migdal sebagai weak state (1988). Negara secara formal tetap eksis, tetapi secara empiris belum sepenuhnya mampu mengendalikan ruang sosialnya.
Dalam kondisi demikian, aktor-aktor non-negara mengambil alih sebagian fungsi negara, membangun aturan, pengaruh, dan bahkan legitimasi di tengah masyarakat.
Dalam banyak kasus, organisasi masyarakat (ormas) tumbuh bukan sebagai aktor yang menantang negara, melainkan sebagai respons atas kebutuhan riil warga negara yang belum sepenuhnya terpenuhi.
Baca juga: Yang Jarang Dilihat dari Program MBG: Mungkinkah Dihentikan?
Di tengah keterbatasan akses terhadap pekerjaan, keamanan, dan perlindungan sosial, ormas kerap menjadi ruang solidaritas, sumber penghidupan, sekaligus jaringan perlindungan informal bagi anggotanya dan masyarakat yang membutuhkan.
Sebagian ormas tumbuh dan menguat karena keterkaitannya dengan kepentingan elite politik dan ekonomi.
Di beberapa kasus, ormas dijadikan perpanjangan tangan untuk mengamankan kepentingan tertentu, mulai dari mobilisasi dukungan politik hingga penguasaan akses ekonomi di tingkat lokal.
Relasi ini bersifat saling menguntungkan, elite memperoleh basis massa dan kontrol lapangan, sementara ormas mendapatkan legitimasi, akses sumber daya, dan perlindungan.
Pola tersebut mencerminkan bagaimana kekuasaan tersebar dan dinegosiasikan antara negara dan kekuatan sosial, terutama ketika kapasitas negara belum sepenuhnya kuat.
Akibatnya, batas antara otoritas formal dan informal menjadi kabur, dan praktik kekuasaan sehari-hari sering kali lebih ditentukan oleh relasi patronase kultural daripada oleh aturan hukum yang berlaku.
Negara dan Keadilan Sosial
Langkah pemerintah untuk menertibkan lahan dan mengarahkannya bagi pembangunan rumah susun bagi masyarakat berpenghasilan rendah menunjukkan upaya negara untuk merebut kembali perannya.
Negara berupaya mendistribusikan keadilan sosial melalui penyediaan hunian yang layak. Dalam konteks ini, negara berusaha hadir secara konkret dalam menjawab kebutuhan dasar warga.
Baca juga: Air Susu Dibalas Air Tuba di Pelayanan Publik
Kehadiran tersebut tampak dalam program-program Kementerian PKP yang berfokus pada penyediaan hunian layak dan terjangkau.
Pada 2025, kementerian ini mengalokasikan sekitar Rp 5,27 triliun untuk program perumahan nasional, dengan realisasi lebih dari Rp 3,6 triliun dan capaian puluhan ribu unit rumah melalui program Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS), yakni bantuan bagi masyarakat berpenghasilan rendah untuk membangun atau memperbaiki rumah secara swadaya.
Pengembangan skema rumah susun subsidi di kawasan perkotaan yang ditujukan bagi masyarakat berpenghasilan rendah, termasuk pekerja sektor informal, menunjukkan bahwa negara hadir melalui intervensi nyata untuk memastikan hak dasar warga atas tempat tinggal yang layak.
Langkah ini menjadi sarana strategis untuk memperkuat kapasitas sekaligus memulihkan legitimasi negara, serta mengurangi ketergantungan masyarakat pada aktor informal yang selama ini mengisi kekosongan tersebut.
Selain melalui intervensi langsung, upaya mewujudkan keadilan sosial juga diperkuat melalui pelibatan sektor swasta dalam pembangunan dan renovasi perumahan rakyat.
Skema kolaborasi ini membuka ruang bagi dunia usaha untuk berkontribusi, baik melalui kemitraan pembangunan, program tanggung jawab sosial perusahaan, maupun skema pembiayaan yang mendukung penyediaan hunian layak bagi masyarakat berpenghasilan rendah.
Dengan melibatkan berbagai aktor, negara tidak bekerja sendiri, melainkan membangun ekosistem gotong royong yang memperluas jangkauan kebijakan perumahan secara lebih inklusif dan berkelanjutan.
Namun, kehadiran negara untuk memenuhi kebutuhan rakyat berhadapan dengan struktur sosial yang telah terbentuk selama bertahun-tahun.
Perdebatan antara Menteri PKP dan Ketua GRIB Jaya mencerminkan kontestasi otoritas, siapa yang memiliki legitimasi untuk mengatur ruang hidup masyarakat.
Baca juga: Banten dan Ledakan Judi Online
Negara tentu memiliki otoritas koersif untuk menegakkan hukum. Langkah ini diperlukan, meskipun berisiko memunculkan resistensi, bahkan konflik terbuka.
Namun, jika upaya tersebut dilandasi tujuan untuk mewujudkan amanat konstitusi, memberikan hunian yang layak bagi masyarakat miskin perkotaan, maka langkah tersebut memiliki dasar moral dan politik yang kuat.
Jika berhasil, negara tidak hanya menghadirkan keadilan sosial, tetapi juga memulihkan legitimasi yang sempat melemah.
Pemerintah dapat mempertimbangkan pendekatan yang inklusif dengan membuka akses terhadap rumah susun yang akan dibangun, bagi warga yang memenuhi kriteria sebagai masyarakat berpenghasilan rendah, termasuk anggota GRIB Jaya.
Kebijakan ini tidak dimaksudkan sebagai kompromi atas klaim GRIB Jaya, melainkan sebagai bagian dari distribusi keadilan yang berbasis kebutuhan.
Dengan pendekatan yang transparan dan akuntabel, langkah ini berpotensi mereduksi konflik, memperkuat kapasitas sekaligus memulihkan legitimasi negara di mata publik yang selama ini tergerus.