Khalid Basalamah Penuhi Panggilan KPK Jadi Saksi Kasus Kuota Haji
Direktur/Pemilik PT Zahra Oto Mandiri (Uhud Tour) Khalid Zeed Abdullah Basalamah memenuhi panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk diperiksa sebagai saksi terkait kasus dugaan korupsi kuota haji 2023-2024 pada Kamis (23/4/2026).(KOMPAS.com/HARYANTI PUSPA SARI )
16:06
23 April 2026

Khalid Basalamah Penuhi Panggilan KPK Jadi Saksi Kasus Kuota Haji

Direktur/Pemilik PT Zahra Oto Mandiri (Uhud Tour) Khalid Zeed Abdullah Basalamah memenuhi panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk diperiksa sebagai saksi terkait kasus dugaan korupsi kuota haji 2023-2024 pada Kamis (23/4/2026).

Berdasarkan pantauan Kompas.com, Khalid tiba di Gedung Merah Putih, Jakarta, pada pukul 15.46 WIB bersama lima orang pengacaranya.

Mereka terlihat mengenakan jas hitam.

“Dipanggil jadi saksi,” kata Khalid.

Baca juga: Petugas Haji Diminta Tak Merokok dan Berguyon Vulgar di Depan Jemaah

Dia juga mengaku tidak kenal dengan saksi-saksi lainnya yang dipanggil KPK.

“Orangnya saya tidak tahu, saya tidak terlalu kenal,” ujarnya.

Sebelumnya, KPK memanggil Direktur/Pemilik PT Zahra Oto Mandiri (Uhud Tour) Ustaz Khalid Zeed Abdullah Basalamah sebagai saksi terkait kasus dugaan korupsi kuota haji 2023-2024 pada Kamis (23/4/2026).

“Dalam lanjutan penyidikan kuota haji, benar, hari ini penyidik menjadwalkan saudara KB (Khalid Basalamah) salah satu pihak PIHK (Penyelenggara Ibadah Haji Khusus),” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih, Jakarta, Kamis (23/4/2026).

Baca juga: KPK Panggil Lagi Khalid Basalamah Jadi Saksi Kasus Kuota Haji

Budi mengatakan, pemanggilan terhadap Khalid Basalamah menjadi bagian pemeriksaan secara maraton yang dilakukan terhadap biro travel haji selaku PIHK.

Dia mengatakan, KPK ingin mendalami proses jual beli dan pengisian kuota haji yang dilakukan PIHK.

“Kami meyakini tentu saksi akan kooperatif hadir memenuhi panggilan penyidik dan nantinya memberikan keterangan yang dibutuhkan,” ujarnya.

KPK tetapkan dua tersangka baru

Setelah menetapkan eks Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dan eks stafsusnya, Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex sebagai tersangka, KPK kembali menetapkan dua tersangka baru pada Senin (30/3/2026).

Kedua tersangka yaitu Direktur Operasional PT Makassar Toraja (Maktour) Ismail Adham dan Komisaris PT Raudah Eksati Utama sekaligus Ketua Umum Asosiasi Kesthuri, Asrul Azis Taba.

Baca juga: Eskalasi Penyidikan Kasus Kuota Haji, Giliran Biro Travel yang Akan Diperiksa Maraton

“KPK kembali menetapkan dua orang tersangka, yaitu ISM selaku Direktur Operasional PT Maktour dan ASR selaku Komisaris PT Raudah Eksati Utama sekaligus Ketua Umum Asosiasi Kesthuri,” kata Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih, Jakarta, Senin.

Asep mengatakan terjadi adanya kongkalikong kedua tersangka dalam pengaturan pengisian kuota haji khusus tambahan yang tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, serta adanya pemberian sejumlah uang kepada penyelenggara negara.

Dia mengatakan, Ismail Adham memberikan uang sebesar 30.000 Dollar Amerika Serikat (AS) kepada Gus Alex untuk memuluskan pengaturan pengisian kuota haji khusus tambahan.

Tak hanya itu, Ismail juga memberikan sejumlah uang kepada Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah/Dirjen PHU Kementerian Agama, Hilman Latief sebesar 5.000 Dollar AS dan 16.000 SAR atau Riyal Arab Saudi.

“Penerimaan sejumlah uang oleh IAA (Gus Alex) dan HL (Hilman Latief) diduga merupakan representasi dari YCQ selaku Menteri Agama pada saat itu,” ujarnya.

Baca juga: KPK Sebut Khalid Basalamah Paling Tahu Oknum Kemenag yang Terima Uang Percepatan Haji

Sementara itu, Asrul Azis Taba juga memberikan uang sebesar 406.000 Dollar Amerika Serikat (AS) kepada Gus Alex untuk tujuan yang sama.

Asep mengatakan, atas pemberian tersebut, 8 Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) yang terafiliasi dengan ASR juga memperoleh keuntungan tidak sah pada tahun 2024 dengan total sebesar Rp40,8 miliar.

“Penerimaan sejumlah uang oleh IAA (Gus Alex) dan HL (Hilman Latief) diduga merupakan representasi dari YCQ selaku Menteri Agama pada saat itu,” katanya.

Asep mengatakan, Ismail dan Asrul disangkakan telah melanggar Pasal 2 ayat (1) dan atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 Juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Atau sebagaimana dimaksud dalam Pasal 603 atau Pasal 604 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana juncto Pasal 20 huruf (c) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Tag:  #khalid #basalamah #penuhi #panggilan #jadi #saksi #kasus #kuota #haji

KOMENTAR