Mengapa KPK Ikut Usul soal Urusan Parpol?
- Gagasan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk masuk ke ranah tata kelola partai politik dinilai memiliki legitimasi kuat dan urgen.
Mantan Wakil Ketua KPK, Saut Situmorang, menegaskan bahwa mandat KPK tidak semata penindakan, tetapi juga pencegahan.
Fungsi pencegahan yang diamanatkan ke lembaga tersebut secara eksplisit diatur dalam Undang-Undang KPK, khususnya Pasal 6 huruf a dan Pasal 14, yang memberikan kewenangan bagi KPK untuk menyusun rekomendasi kebijakan guna mencegah korupsi.
Dalam konteks itu, tata kelola demokrasi, termasuk partai politik, tidak bisa dipisahkan dari agenda pemberantasan korupsi.
“Kalau kita lihat literatur internasional, ke mana pun kita pergi, ujungnya akan sampai pada political corruption atau bahkan state capture corruption,” kata Saut kepada Kompas.com, Senin (27/4/2026).
Baca juga: Wamendagri: Ide KPK soal Jabatan Ketum Parpol Jangan Bertentangan dengan UUD
Dari korupsi politik ke state capture
Dalam kajian global, korupsi politik bukan sekadar suap individual, tetapi bisa berkembang menjadi state capture corruption, keadaan ketika kebijakan negara dikendalikan oleh kepentingan tertentu.
Saut menggambarkan praktik ini secara konkret di level daerah. Misalnya, kepala daerah menarik uang dari jajaran birokrasi, yang kemudian didistribusikan dalam lingkaran kekuasaan.
Praktik tersebut, kata Saut, melibatkan banyak aktor dan berlangsung secara kolektif.
Baca juga: Wamendagri Minta KPK Hati-hati soal Ide Pembatasan Jabatan Ketum Parpol
Fenomena ini tidak berdiri sendiri. Ia terhubung langsung dengan mahalnya biaya politik, terutama dalam kontestasi elektoral.
Berbagai riset, menurut Saut, menunjukkan kebutuhan biaya politik bisa mencapai puluhan hingga ratusan miliar rupiah.
Ketika biaya kampanye membengkak, misalnya untuk alat peraga berukuran besar atau mobilisasi massa.
Di titik inilah relasi antara politik dan korupsi mulai terbentuk.
Ketergantungan pada penyandang dana (bohir) membuka ruang kompromi kebijakan setelah kandidat terpilih.
“Kamu bayarnya dari mana kalau enggak dari bohir kamu,” kata Saut.
Baca juga: Pengamat Nilai Usulan Pembatasan Masa Jabatan Ketum Bakal Ditolak Parpol
Peran KPU dan kurangnya regulasi
Masalahnya, tanpa kerangka hukum yang tegas, sulit bagi penyelenggara pemilu untuk membedakan antara sumbangan sah dan praktik korupsi politik.
Komisi Pemilihan Umum (KPU) tidak memiliki instrumen yang cukup untuk mengidentifikasi apakah bantuan logistik kampanye, seperti kaus atau barang kebutuhan lain, merupakan donasi legal atau bagian dari skema korupsi yang lebih besar.
Eks Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Saut Situmorang dalam program Gaspol Kompas.com di Jakarta, Senin (21/7/2025).
Saut menilai, selama ini pendekatan yang dilakukan masih terbatas pada monitoring dan kajian, tanpa diikuti rekomendasi kebijakan yang konkret dan implementatif.
Padahal, tanpa intervensi regulasi, praktik korupsi politik akan terus berulang dalam pola yang sama.
“Jadi kalau itu tidak dibuatin undang-undangnya KPU tidak bisa menjabatkan, dia (KPU) enggak bisa membedakan nyumbang kaus, nyumbang susu dengan political corruption, state capture corruption, dan systemic corruption,” kata Saut.
Baca juga: KPK Usul Pemilu Tanpa Uang Tunai, Apa Kabar RUU Pembatasan Uang Kartal?
Politik uang dan dominasi transaksi tunai
Pandangan senada disampaikan Anggota Dewan Pembina Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem), Titi Anggraini, yang menyoroti aspek teknis dalam pembiayaan politik yaitu dominasi transaksi tunai.
Menurut Titi, politik uang di Indonesia masih sangat bergantung pada uang tunai karena sifatnya yang sulit dilacak.
Salah satu contoh nyata terlihat dalam operasi tangkap tangan (OTT) terhadap Bowo Sidik Pangarso pada 2019, bekas anggota Komisi VI DPR.
“Dalam perkara tersebut, KPK menemukan ratusan ribu amplop berisi uang yang diduga akan digunakan untuk serangan fajar pada Pemilu 2019. Modus ini jelas memperlihatkan bagaimana uang tunai dipakai untuk menghindari sistem pelaporan dan pengawasan yang sah,” kata Titi.
Padahal, secara hukum, seluruh dana kampanye wajib dicatat dalam Rekening Khusus Dana Kampanye (RKDK). Namun, kewajiban ini menjadi tidak efektif ketika transaksi dilakukan di luar sistem perbankan.
“Selama uang tunai masih menjadi instrumen utama, transparansi hanya akan bersifat semu atau basa-basi semata,” kata Titi.
Belajar dari praktik internasional
Titi pun menyinggung bahwa sejumlah negara telah lebih dulu membatasi penggunaan uang tunai untuk mencegah pencucian uang dan pendanaan ilegal.
Di Eropa, pembatasan transaksi tunai diterapkan secara ketat, sementara di negara seperti Inggris, seluruh donasi dan pengeluaran kampanye wajib dilaporkan secara rinci dan diaudit.
Prinsipnya sederhana, Titi bilang, semakin kecil ruang untuk transaksi tunai, semakin besar peluang untuk menciptakan transparansi dan akuntabilitas dalam pembiayaan politik.
Baca juga: NasDem Dukung Usul KPK Batasi Uang Tunai Pemilu: Asal Tak Tebang Pilih
Perluasan peran pengawasan: masuknya PPATK
Namun, pembatasan uang tunai saja tidak cukup. Titi menekankan pentingnya integrasi sistem pengawasan dengan melibatkan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).
Dengan keterlibatan PPATK, aliran dana politik dapat ditelusuri secara lebih komprehensif, sehingga potensi penyimpangan bisa dideteksi sejak awal.
Langkah ini dinilai krusial untuk memastikan bahwa reformasi pembiayaan politik tidak berhenti pada aturan formal, tetapi benar-benar berjalan dalam praktik.
“Gagasan KPK ini perlu didukung oleh rekonstruksi keterlibatan PPATK sebagai bagian integral dari sistem integritas dana kampanye di Indonesia. Dengan demikian, pengawasan atas aliran uang dan dana politik di pemilu bisa bekerja secara optimal,” kata Titi.
Pakar hukum tata negara sekaligus dosen Fakultas Hukum Universitas Indonesia, Titi Anggraini dalam diskusi daring, Minggu (27/7/2025).
KPK dorong pembatasan uang kartal
Sebelumnya, KPK mendorong adanya regulasi yang mengatur pembatasan penggunaan uang tunai atau kartal selama tahapan pemilu.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan, aturan tersebut diperlukan karena penggunaan uang tunai dalam proses pemilu masih sangat dominan.
“Kondisi ini dinilai memperbesar peluang terjadinya vote buying atau politik uang yang selama ini menjadi persoalan klasik dalam demokrasi elektoral,” kata Budi di Jakarta, Sabtu (25/4/2026).
Menurut dia, pandangan tersebut merupakan hasil kajian pencegahan korupsi yang melibatkan empat kelompok narasumber, yakni perwakilan partai politik, penyelenggara pemilu, pakar atau pengamat elektoral, serta akademisi.
Baca juga: KPK Sampaikan 3 Poin Rekomendasi ke Prabowo dan DPR untuk Dorong Reformasi Politik
Kajian yang dilakukan Direktorat Monitoring KPK pada 2025 itu juga telah dilaporkan kepada Presiden Prabowo Subianto dan Ketua DPR RI Puan Maharani.
Dalam laporannya, KPK menyampaikan tiga rekomendasi utama. Pertama, perubahan regulasi terhadap Undang-Undang Pemilu dan Pilkada, termasuk penguatan sanksi.
Kedua, revisi Undang-Undang Partai Politik, terutama terkait standar pendidikan politik, kaderisasi, dan pelaporan keuangan.
Ketiga, mendorong pembahasan Rancangan Undang-Undang Pembatasan Uang Kartal sebagai instrumen penting untuk mencegah politik uang.
KPK menilai, pembatasan transaksi uang kartal menjadi kebutuhan mendesak karena maraknya praktik politik uang menggunakan uang fisik. Fenomena ini dianggap sebagai pintu masuk korupsi politik yang berulang dan sulit diawasi.
“Karena itu, pembatasan transaksi uang kartal dipandang sebagai salah satu langkah strategis dalam upaya pencegahan korupsi,” ujar Budi.