Anggota DPR: Perlindungan Aktivis HAM Tak Boleh Bergantung Sertifikasi Negara
Anggota Komisi XIII DPR RI dari Fraksi PKB Mafirion saat ditemui di depan Ruang Rapat Komisi XIII, Gedung DPR RI, Rabu (12/3/2025).(KOMPAS.com/Tria Sutrisna)
18:06
30 April 2026

Anggota DPR: Perlindungan Aktivis HAM Tak Boleh Bergantung Sertifikasi Negara

- Anggota Komisi XIII DPR RI Mafirion menegaskan bahwa perlindungan terhadap aktivis hak asasi manusia (HAM) tidak boleh bergantung pada sertifikasi atau penetapan dari negara.

“Jika ada sertifikasi HAM, maka nantinya hanya pihak yang diakui secara administratif yang akan mendapatkan perlindungan, sementara individu lain yang secara nyata membela HAM bisa saja tidak memperoleh jaminan yang sama di hadapan hukum. Jika ini terjadi, maka ada ketidakadilan dalam konsep perlindungan HAM,” ujar Mafirion kepada Kompas.com, Kamis (30/4/2026).

Politikus PKB itu mengingatkan bahwa mekanisme sertifikasi yang diwacanakan Kementerian HAM berpotensi menciptakan perlindungan hukum tidak setara.

“Negara pada dasarnya memiliki kewajiban utama untuk melindungi seluruh warga negara dalam menjalankan hak-haknya, termasuk dalam membela HAM,” jelasnya.

Baca juga: Anggota DPR Khawatir Rencana Pemerintah Jadi Penentu Status Aktivis HAM

Oleh karena itu, rencana pembentukan tim asesor untuk menilai dan menetapkan seseorang sebagai aktivis HAM perlu dikaji secara serius.

Sebab, kebijakan tersebut berpotensi bertentangan dengan prinsip dasar kebebasan sipil.

“Tidak ada negara demokratis yang menjadikan status aktivis HAM sebagai hasil seleksi negara. Peran negara seharusnya adalah melindungi, bukan menentukan siapa yang boleh menjadi pembela HAM,” tegas Mafirion.

Baca juga: Pemerintah Akan Tentukan Orang yang Pantas Menyandang Status Aktivis HAM

Dia menjelaskan, merujuk pada Deklarasi Pembela HAM 1998 yang diadopsi Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB), setiap individu memiliki hak untuk memperjuangkan dan membela HAM tanpa memerlukan pengakuan atau sertifikasi dari negara.

Dengan demikian, kata Mafition, status sebagai aktivis HAM bukanlah sesuatu yang dapat ditentukan melalui mekanisme administratif pemerintah.

“Pendekatan itu berisiko menggeser makna HAM dari hak yang bersifat universal menjadi sekadar status administratif yang bergantung pada pengakuan negara,” kata Mafirion.

Baca juga: Anggota DPR Khawatir Rencana Pemerintah Jadi Penentu Status Aktivis HAM

Mafirion memahami bahwa pemerintah berupaya menjaga integritas gerakan HAM dari penyalahgunaan oleh oknum tertentu patut dipahami.

Namun, dia menilai pembentukan tim asesor bukan solusi yang tepat.

Selain itu, Mafirion menilai kebijakan tersebut berpotensi menimbulkan konflik kepentingan. Pasalnya, aktivis HAM kerap berada pada posisi kritis terhadap kebijakan negara.

“Karena itu, setiap kebijakan yang berpotensi membatasi ruang gerak masyarakat sipil harus dikaji secara hati-hati agar tetap sejalan dengan prinsip demokrasi dan penghormatan terhadap HAM,” pungkas Mafirion.

Rencana Natalius Pigai

Diberitakan sebelumnya, Pemerintah akan menjadi penentu keabsahan status aktivis hak asasi manusia (HAM) yang melekat pada diri seseorang.

Kementerian HAM menyiapkan tim asesor untuk memastikan perlindungan hukum hanya diberikan kepada pihak yang benar-benar menjalankan fungsi pembela hak asasi manusia (HAM).

“Itu nanti ada tim, tim asesor. Tim asesor itu yang nanti akan memilih dia ini adalah aktivis atau dia bukan aktivis,” kata Menteri HAM Natalius Pigai dalam wawancara khusus dengan ANTARA di Jakarta, Rabu (29/4/2026).

Pigai mengatakan mekanisme tersebut dirancang untuk menyaring klaim aktivis sekaligus mencegah penyalahgunaan status dalam proses hukum.

Dia menjelaskan penilaian dilakukan berbasis kriteria ketat yang menilai konteks tindakan seseorang saat peristiwa terjadi, bukan sekadar status atau pengakuan diri.

“Jadi, bisa saja seorang aktivis HAM, pada saat tertentu tim asesor menemukan bahwa dia bekerja, meskipun status dia sebagai aktivis HAM, pada saat dia bekerja atas bayaran, itu tidak bisa jadi aktivis HAM,” kata Pigai.

Menurut dia, perlindungan hanya diberikan kepada pihak yang membela kepentingan publik, khususnya kelompok rentan, tanpa kepentingan pribadi atau komersial.

“Kalau dia membela orang yang tidak adil, orang kecil, kaum lemah yang mau berjuang atas keadilan, baru dia kebetulan aktivis HAM, maka ditetapkan aktivis HAM,” ujarnya.

Pigai menjelaskan, tim asesor akan bekerja menilai konteks peristiwa secara langsung, sehingga keputusan tidak bersifat umum, melainkan spesifik pada situasi yang dihadapi individu.

Siapa tim asesor aktivis HAM?

Untuk menjaga objektivitas, katanya, tim asesor akan diisi oleh unsur lintas sektor, mulai dari pemerintah, masyarakat sipil, hingga aparat penegak hukum.

“Kementerian HAM menunjuk orang-orang yang nanti ada tokoh aktivis nasional, ada tokoh profesional, ilmuwan kelas atas, seperti Pak Makarim Wibisono yang mantan Ketua Komisi HAM PBB. Sekelas mereka tidak subjektif. Mereka sudah selesai. Tim asesor pasti objektif dengan kriteria,” ujarnya.

Selain itu, katanya, keterlibatan aparat penegak hukum penting agar penilaian juga mempertimbangkan konteks proses hukum yang berjalan.

“Nanti pilih dari berbagai unsur. Ada dari komunitas civil society (masyarakat sipil), ada dari pemerintah yaitu Kementerian HAM, ada dari Komnas HAM sendiri, Komnas Anak, Komnas Perempuan, Komnas Disabilitas. Nanti juga kita minta dari aparat penegak hukum juga harus jadi anggota tim asesor, supaya dia melihat bahwa ini benar,” kata Pigai.

Mekanisme ini, tambahnya, diharapkan menjadi filter utama dalam memastikan perlindungan HAM tepat sasaran dan tidak disalahgunakan.

Tag:  #anggota #perlindungan #aktivis #boleh #bergantung #sertifikasi #negara

KOMENTAR