Respons Usul Yusril, Hasto Ingatkan Ambang Batas Parlemen Tak Bisa Ditentukan Sepihak
Sekretaris Jenderal PDI-P Hasto Kristiyanto saat ditemui usai peringatan Konferensi Asia-Afrika di Sekolah Partai PDI-P, Sabtu (18/4/2026).(KOMPAS.com/Tria Sutrisna)
17:42
3 Mei 2026

Respons Usul Yusril, Hasto Ingatkan Ambang Batas Parlemen Tak Bisa Ditentukan Sepihak

- Sekretaris Jenderal DPP PDIP Hasto Kristiyanto menanggapi pernyataan Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra yang mengusulkan agar jumlah alat kelengkapan dewan (AKD) atau komisi di DPR menjadi ambang batas parlemen bagi partai politik peserta pemilihan umum (pemilu).

Ia meyakini setiap partai memiliki kepentingan dalam menentukan ambang batas parlemen, sehingga keputusan soal itu tidak boleh sepihak.

Soal berapa angka ambang batas parlemen yang ideal, bagi PDIP penting untuk melihat kembali secara historis.

"PDI Perjuangan berbicara tentang falsafahnya dulu. Bahwa pascajatuhnya Pak Harto dilakukan demokratisasi dan kemudian ditetapkanlah mekanisme regenerasi kepemimpinan melalui pemilu yang dilaksanakan secara periodik selama lima tahun," kata Hasto di GOR Otista, Jakarta, Minggu (3/5/2026).

Baca juga: Kritik Wacana Pemerintah Ambil Alih RUU Pemilu, Hasto: Jika Terjadi, Kita Mundur Kembali

Pasca tumbangnya Orde Baru, partai politik kemudian diberikan ruang untuk membentuk dirinya sendiri dan ikut dalam kontestasi pemilu, sehingga pada pemilu pertama dalam era reformasi diikuti oleh 48 partai politik.

Mengingat Indonesia menganut sistem pemerintahan presidensial, maka untuk alasan efektivitas jalannya pemerintahan negara, digunakanlah parliamentary threshold sebagai suatu instrumen demokrasi melalui pemilu.

Rakyat diberi kedaulatan untuk memilih wakilnya di parlemen, bukan melalui kekuasaan sebagaimana terjadi pada masa mantan Presiden Soeharto.

"Itulah makna dari parliamentary threshold yang kemudian peningkatannya secara berjenjang dilakukan suatu upaya untuk meningkatkan parliamentary threshold, sehingga jumlah partai politik yang ada di DPR akan terkonsolidasi untuk meningkatkan efektivitas pemerintahan," ungkap Hasto.

Baca juga: Golkar Nilai Usulan Yusril soal Ambang Batas Parlemen Ikuti Jumlah Komisi Tidak Tepat

Hasto belum mau buka suara terkait berapa angka ambang batas parlemen yang ideal. Menurut Hasto perlu dilakukan kajian lebih lanjut.

"Inilah yang kemudian akan muncul dalam pembahasan Undang-Undang Pemilu tersebut," kata dia.

Hasto menegaskan, PDI Perjuangan akan mengedepankan dialog dengan partai-partai lain. Termasuk partai-partai non-parlemen yang dianggap punya hak terhadap eksistensi mereka.

"Inilah yang kemudian diperhatikan oleh PDI Perjuangan sehingga nanti akan mengerucut kepada gambaran yang bisa disepakati bersama," tegasnya.

Sebelumnya diberitakan, Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra mengusulkan, agar jumlah komisi di DPR menjadi ambang batas parlemen bagi partai politik peserta pemilihan umum (pemilu).

Jika mengacu DPR periode 2024-2029 yang memiliki 13 komisi, maka partai politik harus mendapatkan 13 kursi dalam pemilu agar lolos ambang batas parlemen.

Baca juga: Usul Yusril soal Ambang Batas Parlemen, Parpol Minimal Dapat 13 Kursi di DPR

"Misalnya yang dijadikan acuan adalah sebenarnya berapa komisi yang ada di DPR. Nah itu kan sekarang diatur dalam tata tertib, seyogianya diatur dalam Undang-Undang," usul Yusril, Rabu (29/4/2026).

Jika partai politik peserta pemilu tidak mendapatkan 13 kursi di DPR, artinya mereka tidak dapat menempatkan wakilnya di parlemen.

Namun, mantan Ketua Umum Partai Bulan Bintang (PBB) itu juga mengusulkan adanya koalisi gabungan bagi partai politik yang tidak lolos ambang batas parlemen 13 kursi itu.

"Dengan demikian, maka tidak ada suara yang hilang dan itu cukup adil bagi kita semua," ujarnya.

Tag:  #respons #usul #yusril #hasto #ingatkan #ambang #batas #parlemen #bisa #ditentukan #sepihak

KOMENTAR