KPK Periksa Pengelola Safe House Korupsi Pejabat Bea Cukai
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih, Jakarta, Senin (27/4/2026).(KOMPAS.com/HARYANTI PUSPA SARI )
15:14
4 Mei 2026

KPK Periksa Pengelola Safe House Korupsi Pejabat Bea Cukai

- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa pengelola safe house sekaligus pegawai pada Ditjen Bea Cukai, Salisa Asmoaji, sebagai saksi terkait kasus dugaan korupsi importasi di Ditjen Bea dan Cukai.

“Pemeriksaan dilakukan di Gedung KPK Merah Putih,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo dalam keterangannya, Senin (4/5/2026).

Baca juga: Sidang Perdana Kasus Korupsi Bea Cukai Digelar 6 Mei

Berdasarkan informasi yang dihimpun, Salisa tiba di Gedung Merah Putih, sekitar pukul 09.05 WIB.

Meski demikian, Budi belum mengungkapkan materi yang akan didalami penyidik dalam pemeriksaan hari ini.

Salisa Asmoaji diduga terima uang dari pengusaha

Sebelumnya, KPK mengatakan, penyidik menduga pegawai Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Salisa Asmoaji, mengelola dan menerima uang dari para pengusaha yang produknya dikenai cukai dan para importir.

Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu mengatakan, praktik korup itu dilakukan Salisa sejak November 2024.

“SA selaku pegawai pada Direktorat Penindakan dan Penyidikan atau P2 Bea dan Cukai diduga menerima dan mengelola uang dari perusahaan yang produknya dikenai cukai, baik itu yang diproduksi di dalam negeri maupun juga barang impor yang produknya dikenai cukai dan juga para importir,” kata Asep dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih, Jakarta, Jumat (27/2/2026).

Baca juga: KPK Sita Logam Mulia dan Uang Rp 2 Miliar dari Safe Deposit Box Tersangka Korupsi Bea Cukai

Asep mengatakan, hal tersebut dilakukan Salisa atas perintah dari Kepala Seksi Intelijen Cukai Penindakan dan Penyidikan (P2) DJBC, Budiman Bayu Prasojo, dan Kasubdit Intel P2 DJBC, Sisprian Subiaksono.

Dia mengatakan, uang yang dikumpulkan dan dikelola oleh Salisa tersebut disimpan di apartemen yang berlokasi di Jakarta Pusat sebagai “safe house” yang disewa sejak pertengahan tahun 2024 atas arahan langsung dari Budiman Bayu dan Sisprian Subiaksono.

“Uang itu diduga berasal dari dugaan tindak pidana korupsi terkait pengaturan jalur masuk importasi barang (kepabeanan) dan pengurusan cukai,” ujarnya.

Asep mengatakan, uang yang dikumpulkan dan kelola Salisa, diduga digunakan sebagai dana operasional, sejak Sisprian Subiaksono menjabat sebagai Kasubdit Intelijen.

Selanjutnya, pada awal Februari 206, Budiman Bayu memerintah Salisa untuk membersihkan “safe house” atau rumah aman yang berlokasi di Jakarta Pusat.

Salisa, kata dia, memindahkan uang-uang tersebut ke safe house lainnya yang berlokasi di salah satu apartemen di wilayah Ciputat, Tangerang Selatan.

“Penyidik kemudian melakukan penggeledahan di dua lokasi safe house dimaksud. Di mana penyidik menemukan uang tunai dalam berbagai mata uang asing dan rupiah dengan total lebih dari Rp 5,19 miliar, yang disimpan dalam lima buah koper,” tuturnya.

Berdasarkan fakta tersebut, Asep mengatakan, penyidik menyimpulkan bahwa Budiman dan Sisprian secara bersama-sama atau turut serta melakukan tindak pidana korupsi penerimaan gratifikasi selaku pegawai negeri atau penyelenggara negara.

“Termasuk menerima pemberian yang berkaitan langsung dengan jabatan dan bertentangan dengan kewajibannya pada periode tahun 2024-2026,” tuturnya.

Baca juga: KPK: Budiman Perintahkan Pegawai Bea Cukai “Bersihkan” Safe House Usai Kena OTT

Dalam perkara ini, KPK menetapkan Budiman Bayu Prasojo sebagai tersangka baru.

KPK selanjutnya melakukan penahanan terhadap Budiman Bayu Prasojo untuk 20 hari pertama sejak tanggal 27 Februari sampai dengan 18 Maret 2026.

“Penahanan dilakukan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Cabang Gedung Merah Putih KPK,” ucap dia.

Atas perbuatannya, Budiman Bayu disangkakan telah melanggar Pasal 12 B UU 31 Tahun 1999 juncto UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 20 huruf c UU Nomor 1 tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Tag:  #periksa #pengelola #safe #house #korupsi #pejabat #cukai

KOMENTAR