BNPT Sebut Perpres 9/2026 Bentuk Penguatan Kelembagaan
Kepala BNPT, Komjen Pol (Purn) Eddy Hartono, di Hotel Pullman Jakarta, Menteng, Jakarta Pusat, Selasa (30/12/2025).(KOMPAS.com/BAHARUDIN AL FARISI)
15:18
4 Mei 2026

BNPT Sebut Perpres 9/2026 Bentuk Penguatan Kelembagaan

Kepala Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) Eddy Hartono menyebutkan, terbitnya Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 9 Tahun 2026 tentang BNPT merupakan bentuk penguatan kelembagaan.

Beleid tersebut mengatur penyesuaian struktur organisasi dan tata kerja lembaga BNPT, antara lain pembentukan Kedeputian Bidang Kesiapsiagaan Nasional dan Kontra Radikalisasi serta Kedeputian Bidang Deradikalisasi

"Ya itu sebenarnya itu juga amanat Undang-undang (Nomor 5 Tahun 2018 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme) juga. Bahwa ada penguatan kelembagaan, kelembagaan BNPT itu 2018 itu sudah ada amanatnya," kata Eddy saat dihubungi Kompas.com, Senin (4/5/2026).

Baca juga: Prabowo Rombak Struktur BNPT, Ada Deputi Kesiapsiagaan Nasional hingga Deputi Deradikalisasi

Eddy mengatakan, perpres itu lahir dari proses panjang.

Sebab, perpres sebelumnya dinilai belum sepenuhnya mengakomodasi tugas dan fungsi BNPT sesuai dengan UU Nomor 5 Tahun 2018.

Oleh karena itu, penyesuaian dilakukan, termasuk pada aspek nomenklatur yang berdampak pada strategi kerja dan penganggaran.

“Pasti kan dengan yang struktur terbaru ini akan linear, akan sejalan dengan amanat Undang-undang nomor 5," ungkap Eddy.

Baca juga: BNPT Ungkap 28 Rencana Aksi Teror Digagalkan dalam 3 Tahun Terakhir

Salah satu perubahan utama dalam Perpres Nomor 9 Tahun 2026 adalah penambahan satu kedeputian baru yang secara khusus menangani deradikalisasi.

Deputi Bidang Deradikalisasi kini berdiri sendiri, tidak lagi berada di bawah deputi pencegahan seperti sebelumnya.

Langkah ini diambil untuk memperkuat fokus penanganan terhadap individu maupun kelompok yang telah terpapar paham terorisme.

“Karena deradikalisasi itu kan didasarkan kepada tersangka, terdakwa, terpidana, narapidana, mantan narapidana, atau orang kelompok yang sudah terjerat terorisme," kata Eddy.

Baca juga: Radikalisasi Kini Diklaim Lebih Cepat, BNPT: Anak Bisa Terpapar Doktrin Hanya dalam 3–6 Bulan

"Nah itulah menjadi ranah tugas deradikalisasi dengan kegiatan, identifikasi, rehabilitasi, reintegrasi, sampai reintegrasi sosial," imbuh dia.

Selain itu, struktur BNPT juga mencakup Deputi Bidang Kesiapsiagaan Nasional dan Kontra Radikalisasi, Deputi Bidang Koordinasi Antarpenegak Hukum dan Pemulihan Korban, serta Deputi Bidang Kerja Sama Internasional.

Eddy menegaskan, meskipun penyesuaian struktur baru disahkan pada 2026, BNPT sebenarnya telah menjalankan fungsi-fungsi tersebut sejak UU Nomor 5 Tahun 2018 diberlakukan.

Namun, ke depan seluruh kegiatan akan diselaraskan secara penuh dengan nomenklatur dan kerangka kerja yang diatur dalam regulasi terbaru.

Baca juga: BNPT akan Ajukan Perpres soal Terorisme di Indonesia

Struktur baru BNPT

Sebelumnya diberitakan, Presiden Prabowo Subianto mengubah struktur BNPT lewat Perpres Nomor 9 Tahun 2026 tentang BNPT yang diteken pada 9 Februari 2026.

Dalam Pasal 7 perpres tersebut mencatat struktur BNPT terdiri dari Kepala, Sekretariat Utama, Deputi Bidang Kesiapsiagaan Nasional dan Kontra Radikalisasi, Deputi Bidang Deradikalisasi, Deputi Bidang Koordinasi Antarpenegak Hukum dan Pemulihan Korban, dan Deputi Bidang Kerja Sama Internasional.

Sekretaris Utama dan seluruh deputi di BNPT berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala BNPT.

Tugas Deputi Bidang Kesiapsiagaan Nasional dan Kontra Radikalisasi diatur Pasal 14 yang tugasnya menyelenggarakan perumusan, koordinasi, dan pelaksanaan kebijakan, strategi, dan program nasional penanggulangan terorisme di bidang kesiapsiagaan nasional dan kontra radikalisasi.

Baca juga: BNPT Tangkap 230 Orang karena Danai Kelompok Teroris

Pasal 15 mengatur soal fungsi Deputi Bidang Kesiapsiagaan Nasional dan Kontra Radikalisasi di antaranya merumuskan kebijakan, strategi, dan program nasional terorisme di bidang kesiapsiagaan nasional dan kontra radikalisasi; koordinasi dan sinkronisasi pelaksanaan penyiapan kesiapsiagaan nasional dan kontra radikalisasi.

Fungsi lainnya adalah penyusunan standardisasi kebijakan teknis penanggulangan terorisme di bidang kontra radikalisasi; koordinasi dan pelaksanaan program pemberdayaan masyarakat di bidang kesiapsiagaan nasional; koordinasi pelaksanaan program pelindungan dan peningkatan sarana dan prasarana di bidang kesiapsiagaan nasional.

Kemudian, perumusan sistem informasi wilayah rawan paham radikal terorisme dan penentuan parameter dan klasifikasi tingkat kerawanan; pemberian bimbingan teknis dan supervisi penanggulangan terorisme di bidang kontra radikalisasi; pemantauan, evaluasi, dan pelaporan penanggulangan terorisme di bidang kesiapsiagaan nasional dan kontra radikalisasi; dan pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Kepala.

Selanjutnya, Deputi Bidang Deradikalisasi mempunyai tugas menyelenggarakan perumusan, koordinasi, dan pelaksanaan kebijakan, strategi, dan program nasional penanggulangan terorisme di bidang deradikalisasi.

Deputi Bidang Deradikalisasi, sebagaimana Pasal 19, berfungsi untuk merumuskan kebijakan, strategi, dan program nasional penanggulangan terorisme di bidang deradikalisasi; koordinasi dan sinkronisasi pelaksanaan penanggulangan terorisme di bidang deradikalisasi.

Baca juga: BNPT Bakal Perketat Roblox, Anak di Bawah Umur Tak Bisa Buat Akun

Kemudian berfungsi penyusunan standardisasi kebijakan teknis di bidang deradikalisasi; pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang deradikalisasi; pemantauan, evaluasi, dan pelaporan terorisme di bidang deradikalisasi; dan pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Kepala.

Perpres yang sama juga menuliskan Deputi Bidang Koordinasi Antarpenegak Hukum dan Pemulihan Korban mempunyai tugas menyelenggarakan perumusan kebijakan dan koordinasi antarpenegak hukum dalam penanggulangan terorisme dan program pemulihan korban tindak pidana terorisme.

Pasal 23 mencatatkan fungsi Deputi Bidang Koordinasi Antarpenegak Hukum dan Pemulihan Korban di antaranya perumusan kebijakan teknis di bidang koordinasi antarpenegak hukum dan pemulihan korban.

Baca juga: BNPT: Dulu Radikalisasi Butuh 5 Tahun, Sekarang Hanya 6 Bulan

"b. koordinasi antarpenegak hukum mulai dari pemeriksaan di tingkat penyidikan, prapenuntutan, penuntutan, peradilan, eksekusi, dan penempatan narapidana terorisme," bunyi perpres tersebut.

Selain itu, Deputi Bidang Kerja Sama Internasional mempunyai tugas menyelenggarakan perumusan, koordinasi, dan pelaksanaan kebijakan, strategi, dan program nasional penanggulangan terorisme di bidang kerja sama internasional.

Dalam Pasal 50 menyebutkan, sekretaris utama, deputi, dan jabatan fungsional ahli utama diangkat dan diberhentikan oleh Presiden atas usul Kepala sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Tag:  #bnpt #sebut #perpres #92026 #bentuk #penguatan #kelembagaan

KOMENTAR