Agar Pembatasan Jabatan Polisi Tak Sekadar Aturan Administratif...
- Rencana pembatasan jabatan anggota Polri di luar institusi kepolisian menjadi bagian dari rekomendasi Komisi Percepatan Reformasi Polri kepada Presiden Prabowo Subianto yang disampaikan langsung di Istana Kepresidenan RI, Jakarta pada Selasa 5 Mei 2026.
Rekomendasi itu diarahkan untuk memperjelas pengaturan mengenai posisi apa saja yang dapat ditempati anggota Polri di luar struktur kepolisian melalui revisi Undang-Undang Polri dan aturan turunannya.
Selama ini, banyak anggota Polri aktif menduduki jabatan di kementerian dan lembaga negara, mulai dari inspektur jenderal, sekretaris jenderal, staf ahli, hingga posisi birokrasi lain yang tidak berkaitan langsung dengan fungsi kepolisian.
Baca juga: Legislator Dukung RUU Polri Batasi Jabatan Polisi: Daripada Debat Terus
Perlu kriteria dan sanksi jelas
Pengamat kepolisian dari Institute for Security and Strategic Studies (ISESS), Bambang Rukminto, menilai kebijakan tersebut pada dasarnya hanya langkah korektif atas praktik yang selama ini terjadi.
Menurut Bambang, pembatasan itu justru mengonfirmasi bahwa telah terjadi ekspansi peran polisi ke ruang sipil tanpa batas yang jelas.
Ia menilai kebijakan tersebut berpotensi hanya menjadi aturan administratif apabila tidak disertai kriteria yang ketat, mekanisme pengawasan yang kuat, serta sanksi yang jelas.
“Tanpa kriteria yang ketat, mekanisme pengawasan yang kuat, dan sanksi yang jelas, pembatasan ini bisa berhenti sebagai aturan administratif saja, rapi di atas kertas, longgar di praktik,” kata Bambang kepada Kompas.com, Kamis (7/5/2026).
Baca juga: Jimly Sebut Prabowo Perintahkan Pembatasan Jabatan Polisi di Luar Polri
Polisi harus fokus pada fungsi keamanan
Dihubungi terpisah, Ketua Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) Muhammad Isnur juga mendukung pembatasan jabatan polisi di luar institusi Polri.
Menurut Isnur, kepolisian seharusnya fokus menjalankan tugas pokoknya dalam bidang keamanan, penegakan hukum, dan pelayanan masyarakat.
“Harusnya memang cukup kepolisian fokus pada urusan-urusan keamanan. Pada urusan internal kepolisian saja. Tidak mengurusi lembaga-lembaga kementerian yang lain,” kata Isnur.
Ketua Yayasan Lembaga Hukum Indonesia (YLBHI), Muhammad Isnur saat memberikan keterangan depan Gedung Mahkamah Konsitusi (MK), Jakarta Pusat, Rabu (8/4/2026).
Ia menilai beban tugas kepolisian sendiri sudah sangat besar sehingga tidak perlu diperluas lagi dengan penempatan anggota Polri di jabatan sipil.
“Ngurus keamanan saja sudah sangat repot. Sudah sangat banyak, ngurus hukum, ngurus keamanan, kemudian pelayanan. Kan di kepolisian sangat banyak,” ujarnya.
Isnur menegaskan, apabila anggota Polri ingin menduduki jabatan sipil di luar fungsi kepolisian, maka seharusnya mengundurkan diri dari institusi. “Kalaupun mau penempatan, maka dia harus mengundurkan diri,” kata Isnur.
Baca juga: Kapolri Dukung Penataan Jenjang Karier untuk Jadi Perwira Tinggi Polri
Meski demikian, ia mengakui ada beberapa posisi yang memang dapat diisi anggota Polri karena dimandatkan undang-undang, seperti di Badan Narkotika Nasional (BNN) dan Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT).
“Kecuali memang beberapa jabatan yang oleh undang-undang dimandatkan. Misalnya di BNN, di BNPT,” ujarnya.
Menurut Isnur, ke depan tidak boleh lagi ada polisi aktif yang menduduki jabatan strategis birokrasi sipil seperti inspektur jenderal maupun sekretaris jenderal kementerian.
“Jadi ke depan tidak lagi kepolisian menjabat irjen, menjabat sekjen di kementerian itu tidak boleh ada,” kata dia.
Pembatasan disetujui Presiden
Sebelumnya, Ketua Komisi Percepatan Reformasi Polri Jimly Asshiddiqie mengatakan Presiden telah memutuskan agar jabatan polisi di luar institusi Polri dibatasi secara limitatif, serupa dengan pengaturan dalam Undang-Undang TNI.
“Poin yang terakhir adalah mengenai pengaturan pembatasan mengenai jabatan yang dapat diduduki oleh Polri di luar struktur kepolisian,” kata Jimly usai bertemu Prabowo.
Menurut Jimly, Presiden meminta agar ada daftar tegas mengenai jabatan apa saja yang dapat diisi anggota Polri di luar institusi.
“Tadi diputuskan oleh Bapak Presiden, harus ditentukan secara limitatif jabatan mana saja seperti di Undang-Undang TNI. Jadi tidak seperti sekarang, tidak ada batasan,” ujarnya.
Presiden Prabowo Subianto menerima laporan hasil kerja Komisi Reformasi Polri di Istana, Jakarta, Selasa (5/5/2026).
Jimly menyebut aturan itu nantinya akan dimasukkan dalam revisi UU Polri dan Peraturan Pemerintah.
“Tadi sudah diputuskan bahwa di undang-undang itu nanti diserahkan pada proses penyiapannya, dan bahkan sekarang sudah ada rancangan undang-undang yang siap dibahas di DPR, di situ dimasukkan poin-poin baru hasil Komisi Reformasi ini,” kata Jimly.
Pemerintah siapkan revisi UU Polri
Hal senada disampaikan Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra. Menurut dia, pembatasan penempatan anggota Polri di luar tugas kepolisian akan dipertegas dalam revisi UU Polri.
“Khususnya terkait dengan Kompolnas, juga penempatan polisi di luar tugas-tugas kepolisian. Itu yang nanti akan ditegaskan dalam undang-undang,” kata Yusril.
Tag: #agar #pembatasan #jabatan #polisi #sekadar #aturan #administratif