Noel Ebenezer Harap Dihukum Ringan Usai Akui Terima Rp 3 Miliar-Motor Ducati
Eks Wamenaker Immanuel Ebenezer alias Noel saat memberikan keterangan usai sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (29/4/2026).()
19:26
7 Mei 2026

Noel Ebenezer Harap Dihukum Ringan Usai Akui Terima Rp 3 Miliar-Motor Ducati

Mantan Wakil Menteri Ketenagakerjaan Immanuel Ebenezer atau Noel berharap mendapatkan hukuman ringan dari majelis hakim dalam perkara dugaan pemerasan pengurusan sertifikasi Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) di Kementerian Ketenagakerjaan.

Harapan itu disampaikan setelah Noel mengaku bersalah menyesal karena menerima uang Rp 3 miliar dan satu unit motor Ducati dalam perkara tersebut.

“Semoga insya Allah ke depan saya mendapatkan hukuman yang ringan. Kalaupun terbukti, biarkan saja,” kata Noel di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Kamis (7/5/2026).

Baca juga: Noel Ebenezer Menyesal dan Malu Terima Uang Rp 3 Miliar-Motor Ducati

Noel juga menegaskan dirinya tidak akan menghindari tanggung jawab atas proses hukum yang sedang berjalan.

“Saya tidak lari dari komitmen saya dari awal,” ujar dia.

Dalam kesempatan yang sama, ia turut menyampaikan permintaan maaf kepada berbagai pihak serta menyinggung sejumlah persoalan ketenagakerjaan yang belum terselesaikan.

“Sebenarnya masih banyak tugas-tugas yang harus saya selesaikan terkait misalnya praktik penahanan ijazah yang sampai detik ini belum selesai," kata Noel.

“Kemudian juga upah buruh dan praktik pemagangan yang sifatnya manipulatif, kemudian juga outsourcing yang belum saya bubarkan," imbuh dia.

Baca juga: Noel Mengaku Tak Paham Kewajiban Lapor Gratifikasi ke KPK: Saya Menyesal Banget

Diberitakan sebelumnya, Noel mengaku menyesal dan malu karena menerima uang Rp 3 miliar dan motor Ducati dalam perkara ini.

Ia meminta majelis hakim untuk memberikan putusan yang bijak dalam perkara yang menjeratnya.

"Harapan saya cuma di palu Yang Mulia masa depan saya hari ini. Dan saya ini butuh kebijaksanaan," kata Noel.

“Dan saya minta ampun, Yang Mulia. Tidak ada kata-kata lain selain permohonan maaf saya," imbuh dia.

Baca juga: Hakim Nasihati Noel, Rekam Jejak Hilang akibat Terima Rp 3 Miliar-Motor Ducati

Kasus Noel Ebenezer

Noel dan sejumlah pejabat Kemenaker didakwa menerima uang Rp 6,5 miliar dari memeras pemohon sertifikat dan lisensi K3.

"Bahwa Terdakwa Immanuel Ebenezer Gerungan bersama-sama dengan Fahrurozi, Hery Sutanto, Subhan, Gerry Aditya Herwanto Putra, Irvian Bobby Mahendro, Sekarsari Kartika Putri, Anitasari Kusumawati, Supriadi, Miki Mahfud, dan Temurila telah memaksa para Pemohon Sertifikasi dan Lisensi K3 memberikan uang dengan jumlah total sebesar Rp 6.522.360.000 atau setidak-tidaknya sekitar jumlah tersebut," ujar jaksa saat membacakan dakwaan, 19 Januari 2026 lalu.

Jaksa memaparkan, pemerasan ini sudah berlangsung sejak tahun 2021 dengan modus menaikkan biaya penerbitan sertifikat K3.

Baca juga: Noel Ebenezer Bantah Minta Ducati dari “Sultan Kemnaker”: Saya Enggak Hobi Motor

Jaksa mengungkapkan, Hery Sutanto meminta bawahannya tetap meneruskan 'tradisi' berupa 'apresiasi atau biaya non teknis/undertable' di lingkungan Ditjen Binwasnaker K3.

Tradisi yang dimaksud ialah memungut uang terkait penerbitan dan perpanjangan sertifikasi dan lisensi K3 di Kemnaker dari para pemohon sertifikasi dan lisensi K3 melalui PJK3 sebesar Rp 300.000 sampai Rp 500.000 per sertifikat.

Jaksa menyebutkan, Noel sendiri menerima Rp 3.365.000.000 dan 1 unit sepeda motor Ducati Scrambler dengan Nopol B 4225 SUQ dari ASN Kemnaker dan pihak swasta lain dalam perkara ini.

Baca juga: Sultan Kemenaker Ungkap Noel Minta Rp 3 Miliar untuk Selesaikan Kasus

Lebih lanjut, Noel tidak pernah melaporkan penerimaan tersebut kepada KPK dalam tenggang waktu 30 hari sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

"Sehingga seluruh penerimaan uang tersebut merupakan gratifikasi yang dianggap suap yang diterima oleh terdakwa Immanuel Ebenezer Gerungan yang tidak ada alas hak yang sah menurut hukum," kata jaksa.

Atas perbuatannya, Noel didakwa melanggar Pasal 12 huruf e Juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 20 huruf c Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Juncto Pasal 127 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Tag:  #noel #ebenezer #harap #dihukum #ringan #usai #akui #terima #miliar #motor #ducati

KOMENTAR