Kemendagri: e-KTP Tetap Identitas Resmi untuk Layanan Publik, Termasuk “Check In” Hotel
Ilustrasi KTP.(Ilustrasi ini dibuat dengan AI.)
16:14
11 Mei 2026

Kemendagri: e-KTP Tetap Identitas Resmi untuk Layanan Publik, Termasuk “Check In” Hotel

- Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) mengklarifikasi terkait tak sarankan menyerahkan Kartu Tanda Penduduk (KTP) elektronik saat check-in hotel.

Direktur Jenderal (Kependudukan dan Catatan Sipil (Dirjen) Dukcapil) Kemendagri Teguh Setyabudi mengatakan, e-KTP masih menjadi identitas resmi yang digunakan dalam pelayanan publik maupun kebutuhan administrasi lainnya.

“Seperti check-in hotel dan berbagai keperluan lainnya sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan,” kata Teguh, dalam keterangannya, Senin (11/5/2026).

Teguh menyatakan bahwa fotokopi e- KTP pada dasarnya masih diperbolehkan selama memang dibutuhkan dalam pelayanan dan dilakukan secara bertanggung jawab.

Baca juga: Menjaga e-KTP, Menjaga Kedaulatan Data

Namun, penggunaan data identitas tetap harus memperhatikan keamanan dan perlindungan data pribadi.

Ia mengatakan, pengelolaan data kependudukan harus mengacu pada Undang-Undang (UU) Nomor 24 Tahun 2013 tentang Administrasi Kependudukan dan UU Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi.

“Agar penggunaan data dan dokumen kependudukan dapat berlangsung lebih aman, tertib, dan terlindungi,” ujar dia.

Saat ini, Ditjen Dukcapil telah bekerja sama dengan sekitar 7.500 lembaga pengguna data kependudukan, baik instansi pemerintah maupun badan hukum.

Verifikasi identitas dilakukan melalui sejumlah metode, mulai dari card reader, web service, face recognition, hingga Identitas Kependudukan Digital (IKD).

Karena itu, Dukcapil mendorong penggunaan sistem verifikasi identitas secara elektronik agar penggunaan data kependudukan lebih aman.

Baca juga: Kemendagri Tak Sarankan Serahkan KTP saat “Check In” di Hotel, Imbau Pakai Identitas Lain

Ditjen Dukcapil juga meminta maaf karena informasi sebelumnya dinilai belum cukup jelas dan menimbulkan salah tafsir di masyarakat.

Diberitakan sebelumnya, Kemendagri menegaskan masyarakat tidak harus selalu menyerahkan KTP elektronik saat check-in hotel atau mengurus administrasi di rumah sakit.

Direktur Jenderal (Dirjen) Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil), Teguh Setyabudi, menyarankan masyarakat untuk menggunakan identitas lain.

“Dalam beberapa kesempatan, kalau saya misalnya di hotel kah, mau katakanlah check-in di hotel, mau di rumah sakit, saya tidak selalu menyerahkan KTP-el, bahkan lebih sering menyerahkan kartu identitas yang lain dan mereka juga menerima,” ujar Teguh, kepada Kompas.com, Kamis (7/5/2026).

“Karena mereka perlu foto, nama, gitu. Ini seperti itu, jadi mungkin bisa dilakukan seperti itu,” tambah dia.

Dalam hal ini, Teguh mengungkapkan bahwa KTP elektronik telah dilengkapi dengan chip sehingga bisa terbaca secara digital.

Kendati begitu, tidak sedikit kantor pelayanan publik justru mensyaratkan fotokopi KTP elektronik untuk kebutuhan tertentu.

Baca juga: Fotokopi KTP: Praktik Normalisasi Kebocoran Data

Menurut dia, praktik fotokopi KTP yang masih sering dilakukan saat ini tidak sejalan dengan Pasal 16 Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi (PDP), serta Pasal 79 dan Pasal 84 Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan.

“Kenapa sekarang masih banyak difotokopi? Karena memang sebagian lembaga pengguna dalam proses administrasi masih menggunakan sistem yang sifatnya manual dan juga arsip fisik,” kata Teguh.

Ia menambahkan, sejumlah regulasi di berbagai instansi juga masih mensyaratkan penggunaan fotokopi KTP sehingga aturan tersebut perlu dikaji ulang.

Selain itu, banyak instansi belum terhubung dengan sistem verifikasi dan pemanfaatan data Dukcapil secara elektronik.

“Upaya tersebut tentu saja adalah pekerjaan rumah kita bersama, kerja bareng kita bersama, seluruh stakeholder yang terkait, berbagai kementerian lembaga, dan pastinya juga masyarakat juga memiliki peran yang sangat penting,” tegas dia.

Tag:  #kemendagri #tetap #identitas #resmi #untuk #layanan #publik #termasuk #check #hotel

KOMENTAR