Mengapa Jaksa Menuntut Nadiem 18 Tahun Bui dan Triliunan Uang Pengganti?
Eks Mendikbudristek Nadiem Makarim dalam sidang lanjutan kasus dugaan korupsi pengadaan laptop berbasis Chromebook di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (4/5/2026).(Shela Octavia)
05:22
18 Mei 2026

Mengapa Jaksa Menuntut Nadiem 18 Tahun Bui dan Triliunan Uang Pengganti?

- Mari memahami sebab tuntutan 18 tahun penjara serta uang pengganti triliunan rupiah untuk Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, Nadiem Anwar Makarim.

Nadiem dituntut dalam perkara dugaan korupsi pengadaan laptop berbasis Chromebook periode 2020-2022.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) menilai Nadiem terbukti melakukan tindak pidana korupsi dalam proyek pengadaan Chromebook.

Dalam sidang pembacaan tuntutan, Rabu (13/5/2026), JPU Roy Riady meminta majelis hakim menjatuhkan hukuman penjara selama 18 tahun kepada Nadiem.

“(Meminta majelis hakim) Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Nadiem Anwar Makarim oleh karena itu dengan pidana penjara selama 18 tahun dikurangi selama Terdakwa berada dalam tahanan sementara, dengan perintah Terdakwa segera ditahan di Rumah Tahanan Negara,” ujar jaksa saat membacakan tuntutan di ruang sidang Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi, Jakarta.

Baca juga: Tuntutan 18 Tahun Jadi Sorotan: Jaksa Andalkan Bukti Go Ahead With Chromebook, Nadiem Fokus Pemulihan

Selain pidana penjara, jaksa juga menuntut Nadiem membayar denda Rp 1 miliar.

“Menjatuhkan pidana denda terhadap Terdakwa Nadiem Anwar Makarim sejumlah Rp 1 miliar yang wajib dibayar dalam jangka waktu 1 bulan setelah putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap,” kata jaksa.

Jika denda tersebut tidak dibayarkan, maka diganti dengan pidana kurungan selama 190 hari.

Tak hanya itu, jaksa juga menuntut pidana tambahan berupa uang pengganti sebesar Rp809,596 miliar dan Rp4,871 triliun. Dengan total Rp5,680 triliun.

“(Uang pegganti) Merupakan harta kekayaan terdakwa yang tidak seimbang dengan penghasilan yang sah atau diduga dari tindak pidana korupsi,” ucap jaksa.

Baca juga: Tuntut Nadiem 18 Tahun, JPU Roy Riady: Orang Bisa Berbohong, Tetapi Bukti Elektronik Tidak

Jaksa menyatakan apabila terdakwa tidak memiliki harta yang cukup untuk membayar uang pengganti tersebut, maka diganti dengan pidana penjara selama sembilan tahun.

Dalam tuntutannya, jaksa meyakini Nadiem melanggar Pasal 603 juncto Pasal 18 UU Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 20 huruf c UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Sebab jaksa tuntut Nadiem 18 tahun bui plus triliunan

Jaksa menilai pengadaan laptop berbasis Chromebook dilakukan demi keuntungan pribadi dan berdampak terhadap kualitas pendidikan di Indonesia.

“Perbuatan terdakwa dalam melakukan tindak pidana korupsi di bidang pendidikan yang merupakan sektor strategis pembangunan bangsa telah mengakibatkan terhambatnya kualitas pemerataan pendidikan anak-anak di Indonesia,” ujar jaksa.

Dalam perkara tersebut, jaksa juga menyebut negara mengalami kerugian sebesar Rp 1,56 triliun.

Selain itu, jaksa menyoroti peningkatan harta kekayaan terdakwa yang dinilai tidak seimbang dengan penghasilan sahnya.

“Sehingga harta kekayaan terdakwa mengalami peningkatan yang tidak seimbang dengan penghasilan yang sah atau diduga dari tindak pidana korupsi sebesar Rp 4.871.469.603.758,” kata jaksa.

Baca juga: Tunggu Pulih dari Operasi, Sidang Pembelaan Nadiem Dijadwalkan 2 Juni

Jaksa menyebut perbuatan itu dilakukan Nadiem bersama sejumlah pihak lain, yakni konsultan teknologi Kemendikbudristek Ibrahim Arief, eks Direktur SD Sri Wahyuningsih, eks Direktur SMP Mulyatsyah, dan eks staf khusus Jurist Tan.

Adapun hal yang meringankan dalam tuntutan tersebut yakni terdakwa belum pernah dihukum.

Jaksa klaim punya bukti

Roy Riady menegaskan tuntutan terhadap Nadiem disusun berdasarkan alat bukti dan fakta persidangan, bukan opini.

“Orang bisa berbohong, tetapi bukti elektronik tidak bisa berbohong,” kata Roy.

Menurut Roy, seluruh konstruksi tuntutan dirangkum dari surat dakwaan, keterangan saksi, ahli, bukti elektronik, dokumen audit, hingga forensik telepon seluler.

Ia menyebut setiap fakta hukum minimal harus didukung dua alat bukti.

Roy juga menyinggung dugaan keterlibatan langsung Nadiem dalam penggunaan sistem operasi Chrome OS dalam proyek pengadaan Chromebook.

“Tanggal 6 Mei Pak Nadiem itu mengatakan, ‘Go ahead with Chromebook’,” ujar Roy.

Menurut dia, mustahil seorang menteri melepaskan tanggung jawab dalam proyek bernilai besar tersebut.

“Menteri itu punya kewenangan membuat kebijakan, kebijakan pengawasan, dan juga melakukan evaluasi. Nah, dalam skala pengadaan nasional, itu menteri yang bertanggung jawab,” katanya.

Baca juga: Dituntut Bayar Rp 5,68 Triliun, Nadiem: Saya Tidak Punya Uang Itu

Roy turut menyoroti adanya dugaan “shadow organization” atau pemerintahan bayangan di lingkungan kementerian.

“Ini berbahaya, ini pemerintahan bayangan namanya,” ujar dia.

Jaksa juga menyebut ditemukan bukti elektronik terkait pembicaraan Chromebook sejak awal 2020, termasuk dugaan pembahasan keuntungan dan harga pengadaan.

Selain itu, jaksa menilai terdapat konflik kepentingan terkait hubungan bisnis antara perusahaan yang terkait dengan Nadiem dan investasi dari Google.

Menurut Roy, hal tersebut menjadi salah satu benang merah dalam perkara pengadaan Chromebook.

Tanggapan Nadiem

Menanggapi tuntutan tersebut, Nadiem mengaku kecewa dan mempertanyakan besarnya tuntutan yang diterimanya.

“Ini adalah hari yang sangat, sangat, sangat mengecewakan. Mungkin tidak ada kata-kata yang bisa menjelaskan perasaan saya,” kata Nadiem.

Ia mempertanyakan mengapa tuntutan terhadap dirinya dinilai lebih berat dibanding perkara pidana lain.

“Jadi, saya bingung. Kenapa? Kenapa tuntutan saya lebih besar daripada pembunuh? Tuntutan saya lebih besar daripada teroris?” kata dia.

Menurut Nadiem, jalannya persidangan justru menunjukkan dirinya tidak bersalah. Ia juga mengaku terpukul dengan tuntutan uang pengganti bernilai triliunan rupiah.

“Dan yang lebih menyakiti hati saya, dan ini hal yang saya tidak mengerti karena saya sudah mengabdikan diri saya 9-10 tahun kepada negara ini, bahwa ada uang pengganti,” ujar Nadiem.

“Jadi, tidak cukup saya dimasukkan ke penjara, mereka menggunakan uang pengganti sebesar Rp 4 triliun plus Rp 809 miliar, jadi totalnya itu Rp 5 triliun,” kata dia.

Baca juga: Nadiem Makarim Dituntut 18 Tahun Penjara dalam Kasus Chromebook

Padahal, menurut Nadiem, dirinya tidak memiliki harta sebesar itu. Ia juga menyebut bila tuntutan tersebut dikabulkan, maka dirinya bisa mendekam di penjara hingga 27 tahun.

“Kalau saya melawan balik, kalau saya membuka kebenaran di dalam sidang, apakah ini hukuman saya? Mungkin itu yang terjadi," ujar dia.

“Mungkin bagi teman-teman lain yang tidak punya nama saya, tidak punya suara saya, mungkin hal-hal ini terjadi terus dalam sistem keadilan kita dan tidak pernah terbuka," lanjut dia.

Di tengah proses hukum yang dihadapinya, Nadiem menegaskan dirinya tidak menyesal pernah bergabung dalam pemerintahan.

“Mau saya gagal pun, risiko gagal, risiko masuk penjara pasti saya ambil karena masa depan Indonesia itu lebih penting dari segala risiko ini,” ujarnya.

Meski demikian, Nadiem mengaku sakit hati dengan proses hukum yang kini menjerat dirinya.

“Saya sakit hati, saya patah hati. Orang tuh cuman patah hati kalau dia cinta dengan negara,” ucap Nadiem.

“Bahwa negara bisa melakukan ini kepada saya setelah semua pengabdian saya, ya, iya, saya sakit hati,” kata Nadiem.

Baca juga: Jaksa Sebut Kekayaan Nadiem Tak Wajar, Tuntut Uang Pengganti Rp 5,68 Triliun

Nadiem juga mengaku sebenarnya berharap mendapatkan tuntutan bebas dalam perkara tersebut.

“Harapan saya dan harapan banyak sekali masyarakat kayaknya pada saat ini adalah tuntutan bebas. Tapi sebaliknya yang terjadi, hukuman terberat dilemparkan ke saya," ujar dia.

Tag:  #mengapa #jaksa #menuntut #nadiem #tahun #triliunan #uang #pengganti

KOMENTAR