BRIN Ingatkan Prabowo soal Reformasi Politik, Khawatir Pemilu 2029 Bisa Bermasalah
Peneliti Utama Politik Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN), Prof. Siti Zuhro. (tangkap layar YouTube)
18:00
19 Mei 2026

BRIN Ingatkan Prabowo soal Reformasi Politik, Khawatir Pemilu 2029 Bisa Bermasalah

Peneliti Utama Politik Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN), Prof. Siti Zuhro, kembali mengingatkan Presiden RI Prabowo Subianto terkait komitmen reformasi politik dan hukum yang sempat dibahas dalam pertemuan di Kertanegara pada Januari lalu.

Memasuki pertengahan 2026, Siti menilai pemerintah dan legislatif mulai kehilangan momentum penting untuk membenahi regulasi demokrasi sebelum memasuki tahapan Pemilu berikutnya.

Ia mengungkapkan kegelisahannya terkait belum adanya langkah konkret dalam revisi paket Undang-Undang Politik. Padahal, menurutnya, periode 2025 hingga 2026 seharusnya menjadi fase krusial untuk menyelesaikan pembenahan aturan politik nasional.

“Tadinya satu pemikiran yang sangat utuh itu mengatakan bahwa idealnya kita membenahi paket undang-undang politik kita di tahun 2025 dan diklimakskan, di 2026 selesai disosialisasikan sehingga memasuki tahapan 2027 nanti itu betul-betul kita akan mulus,” ujar Siti Zuhro dalam kanal YouTube Forum Keadilan TV, Selasa (19/5/2026).

Siti juga mengingatkan kembali janji Presiden Prabowo dalam Asta Cita, khususnya poin ketujuh yang menitikberatkan pada reformasi hukum, birokrasi, dan politik.

Menurutnya, terdapat tiga indikator utama keberhasilan pemerintahan saat ini, yakni pengelolaan kekayaan alam, penegakan hukum yang bersih, serta pemberantasan korupsi yang nyata.

Namun, ia menegaskan penguatan demokrasi tidak akan berjalan optimal tanpa adanya pembenahan sistemik terhadap regulasi politik.

“Kita punya idealisme yang luar biasa, harapan yang luar biasa untuk membenahi ini. Ini termasuk dalam Asta Cita ketujuh dari Bapak Presiden Prabowo yaitu tentang reformasi hukum kita, reformasi birokrasi kita, reformasi politik kita,” ujarnya.

Soroti Implikasi Putusan MK

Lebih lanjut, Siti menyoroti Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 135 yang mengamanatkan pemisahan antara Pemilu Nasional dan Pemilu Daerah.

Berdasarkan skema tersebut, Pilkada dan Pemilu DPRD diperkirakan baru akan digelar pada 2031, atau sekitar dua hingga dua setengah tahun setelah Pemilu Nasional 2029.

Menurut Siti, tanpa payung hukum baru yang jelas, situasi tersebut berpotensi menimbulkan ketidakpastian hukum hingga memicu banyak gugatan atau judicial review di tengah tahapan pemilu.

“Ini yang membuat kita masih risau karena memperbaiki Undang-Undang Pemilu harus inline, dikontekskan dengan sistem pemerintahan kita, sistem kepartaian kita, sistem perwakilan kita,” tegasnya.

Risiko Kekacauan Penyelenggaraan Pemilu

Siti juga menyoroti pentingnya sinkronisasi masa jabatan penyelenggara pemilu agar tidak terjadi pergantian personel di tengah tahapan pemilu yang sedang berjalan.

Ia memperingatkan bahwa kondisi tersebut dapat memicu kekacauan dalam penyelenggaraan pemilu dan berdampak pada kualitas demokrasi.

“Kalau pemilihan penyelenggara dilakukan saat tahapan sedang berlangsung, ini bisa kacau balau. Perlu ada kepastian hukum agar tidak ada lagi pembenahan di tengah jalan yang mengganggu kualitas demokrasi kita,” ungkapnya.

Reporter: Tsabita Aulia

Editor: Vania Rossa

Tag:  #brin #ingatkan #prabowo #soal #reformasi #politik #khawatir #pemilu #2029 #bisa #bermasalah

KOMENTAR