200 Ribu Anak Indonesia Terpapar Judi Online!
Ilustrasi Judi Online. (ANTARA FOTO/Aprillio Akbar).
17:16
22 Mei 2026

200 Ribu Anak Indonesia Terpapar Judi Online!

Ketua DPR RI Puan Maharani memberikan perhatian serius terhadap data yang menunjukkan hampir 200 ribu anak di Indonesia telah terpapar judi online (judol). Mengingat kondisi yang kian mengkhawatirkan, Puan menegaskan perlunya intervensi nyata untuk mengatasi fenomena ini.

"Fenomena judi online di Indonesia saat ini memasuki fase yang jauh lebih mengkhawatirkan. Jika sebelumnya praktik ini identik dengan orang dewasa, kini anak-anak menjadi korban paling rentan,” kata Puan Maharani kepada wartawan, Jumat (22/5/2026).

Berdasarkan data Kementerian Komunikasi dan Digital, dari total 200 ribu anak yang terpapar, sekitar 40 persen atau 80 ribu di antaranya merupakan anak-anak yang masih berusia di bawah 10 tahun. Puan menekankan bahwa angka tersebut merupakan peringatan keras bagi bangsa.

"Ini adalah alarm sosial yang menunjukkan adanya krisis perlindungan anak di ruang digital,” tegasnya.

Puan menilai perkembangan teknologi yang pesat saat ini membuat anak-anak tumbuh dalam ekosistem digital yang minim pengamanan. Gawai yang seharusnya digunakan untuk belajar justru kerap menjadi pintu masuk judi online melalui iklan tersembunyi, media sosial, hingga aplikasi permainan yang menyamarkan sistem taruhan.

“Seringkali anak-anak tersesat ke judi online karena mereka memang tidak tahu. Kondisi ini memperlihatkan bahwa kita tidak hanya menghadapi kriminalitas digital, tetapi juga tentang masih kurangnya pembangunan literasi digital nasional,” paparnya.

Ketua DPR RI, Puan Maharani. (tangkap layar)Ketua DPR RI, Puan Maharani. (tangkap layar)

Lebih lanjut, mantan Menko PMK itu menyoroti dampak psikologis dan sosial yang ditimbulkan. Anak-anak berisiko mengalami kecanduan instan terhadap sensasi kemenangan semu, kehilangan fokus belajar, hingga gangguan emosi.

"Dalam jangka panjang, hal ini berpotensi melahirkan generasi yang rapuh secara mental dan mudah terjebak pada perilaku adiktif. Dan negara tidak bisa diam saja, harus ada intervensi nyata untuk mengatasinya,” ujar Puan.

Meskipun pemerintah telah memblokir ribuan situs, Puan berpendapat pendekatan penindakan saja tidak cukup. Ia mendorong adanya gerakan nasional literasi digital yang sistematis, melampaui sekadar penyuluhan di sekolah.

"Namun upaya tersebut harus diperluas menjadi gerakan nasional literasi digital yang sistematis dan berkelanjutan. Tentunya ini harus melibatkan lintas lembaga dari berbagai sektor terkait,” tutur Puan.

“Termasuk juga penting agar ada program khusus terkait perlindungan karakter dan kesehatan mental anak di era digital," sambungnya.

Puan pun mengingatkan bahwa sekolah tidak bisa berdiri sendiri. Keluarga dan lingkungan sosial harus menjadi benteng pertahanan utama.

"Kemudian lingkungan sosial anak juga perlu mengambil peran. Baik lingkungan sosial di sekitar rumah, lingkungan pergaulan mereka, dan lingkungan aktivitas lain anak-anak yang perlu ikut memberikan pengawasan,” ungkap Puan.

Dari sisi regulasi, Puan mendorong penguatan implementasi PP Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak atau PP Tunas.

"Namun kami mendorong agar regulasi perlindungan anak di ruang digital dilakukan secara lebih progresif lagi. Mulai dari sisi pencegahan hingga sanksi bagi penyedia layanan yang membiarkan promosi judi online harus semakin dipertegas,” ucapnya.

Puan mendesak dilakukannya audit menyeluruh terhadap sistem pemblokiran situs judi online oleh pemerintah agar tidak kalah cepat dari jaringan judi transnasional. Menurutnya, masalah ini sudah menjadi darurat nasional.

"Pemerintah bersama DPR dan aparatur penegak hukum, sekolah, keluarga, media, organisasi masyarakat lintas sektor, harus bergerak bersama. Sebab generasi muda tidak cukup hanya diajarkan cara menggunakan teknologi, tetapi juga harus dilindungi dari sisi gelap teknologi itu sendiri,” pungkasnya.

Editor: Bella

Tag:  #ribu #anak #indonesia #terpapar #judi #online

KOMENTAR