Nadiem Singgung Ironi Kasus Chromebook: Klaim Hemat Rp 3,9 Triliun, Malah Dituntut Penjara
Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, Nadiem Makarim, menyebut kebijakan penggunaan Chrome OS dalam pengadaan laptop pendidikan justru menghemat anggaran negara hingga triliunan rupiah.
Hal itu disampaikan Nadiem saat membacakan pleidoi atau nota pembelaan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, Selasa (2/6/2026).
Dalam pembelaannya, Nadiem menegaskan pemilihan Chrome OS dilakukan karena sistem operasi tersebut gratis sehingga dapat menekan biaya pengadaan perangkat.
“Kebijakan kementerian untuk memilih Chrome OS yang gratis secara mutlak telah menghemat pengeluaran negara Indonesia setidak-tidaknya Rp3,9 triliun,” ujar Nadiem di hadapan majelis hakim.
Baca juga: Nadiem Akui Kurang Paham Dinamika Politik: Saya Bukan Pemimpin Sempurna
Ia mengatakan penggunaan kombinasi Chrome OS dan Windows membuat biaya pengadaan laptop sekolah menjadi lebih murah dibanding seluruh perangkat menggunakan Windows.
“Kalau saya dinyatakan bersalah, apakah artinya negara berpendapat bahwa seharusnya kementerian memilih opsi yang lebih mahal?” katanya
“Inilah ironi dalam kasus ini,” lanjutnya.
Nadiem menyebut dirinya dituntut penjara atas kebijakan yang menurutnya justru menghemat anggaran negara.
“Saya dituntut 18 tahun dipenjara untuk suatu kebijakan yang telah menghemat triliunan anggaran negara,” tutur Nadiem.
Dalam pleidoinya, ia juga membantah adanya dugaan kerugian negara akibat pengadaan Chromebook.
“Chromebook-nya dibeli di bawah harga pasar,” katanya.
Baca juga: Nadiem Minta Dibebaskan: Tak Satu Pun Dakwaan Korupsi Chromebook Terbukti
Nadiem menilai narasi kerugian negara yang sebelumnya disebut mencapai Rp9,9 triliun tidak terbukti dalam persidangan.
“Narasi angka potensi kerugian total loss 9,9 triliun lenyap,” ujar dia.
Ia juga menyinggung data penggunaan Chromebook di sekolah yang menurutnya menunjukkan perangkat tersebut masih dimanfaatkan.
“Data tidak bisa bohong,” kata Nadiem.
Selain itu, Nadiem mengkritik metode penghitungan kerugian negara yang digunakan dalam perkara tersebut.
“Kalau metode kerugian BPKP diterima itu artinya semua pengadaan laptop di Indonesia akan menjadi-jadi kerugian negara,” ujar Nadiem.
Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum menuntut Nadiem Makarim, dengan hukuman 18 tahun penjara dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook.
Baca juga: Nadiem Terima Kasih ke Prabowo hingga Megawati di Pleidoi Kasus Chromebook
Selain pidana penjara, Nadiem juga dituntut membayar denda Rp 1 miliar serta uang pengganti senilai Rp 809,596 miliar dan Rp 4,871 triliun.
Jaksa menyebut nilai tersebut berasal dari harta kekayaan yang diduga tidak seimbang dengan penghasilan sah terdakwa.
Jika tidak mampu membayar uang pengganti, tuntutan itu akan diganti dengan pidana penjara tambahan selama sembilan tahun.
Tag: #nadiem #singgung #ironi #kasus #chromebook #klaim #hemat #triliun #malah #dituntut #penjara