KPK Segel Rumah Silmy Karim Buntut Kasus Korupsi Imigrasi
Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Wamen Imipas) Silmy Karim ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait kasus dugaan pemerasan pengurusan dokumen imigrasi, pada Kamis (4/6/2026).(KOMPAS.com/HARYANTI PUSPA SARI)
11:42
4 Juni 2026

KPK Segel Rumah Silmy Karim Buntut Kasus Korupsi Imigrasi

- KPK menyegel rumah Wakil Menteri Imigrasi dan Permasyarakatan (Wamen Imipas), Silmy Karim, yang berada di Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, sebagai rangkaian dari operasi tangkap tangan (OTT) di lingkungan Kantor Imigrasi Jakarta Barat.

“Jadi dalam rangkaian kegiatan penyelidikan tertutup, KPK melakukan pemasangan 'KPK line' atau penyegelan yang di beberapa titik lokasi untuk kemudian nanti kebutuhan penggeledahan pada saat di tahap penyidikan," kata Budi di Gedung Merah Putih, Jakarta, Kamis (4/6/2026).

Baca juga: KPK Duga Silmy Karim Terima Uang Pengurusan Dokumen Keimigrasian Sejak Jadi Dirjen Imigrasi

Budi Prasetyo mengatakan penyegelan dilakukan untuk kebutuhan penggeledahan di waktu selanjutnya.

Meski demikian, Budi belum merinci ruang mana saja dari rumah Silmy yang disegel. Dia mengatakan penyegelan baru dilakukan semalam.

"Untuk detail ruangan yang disegel nanti kami akan update karena memang baru dilakukan tadi malam ya," ujarnya.

Baca juga: Jadi Tersangka, Wamen Imipas Silmy Karim Punya Harta Kekayaan Rp 234,5 M

Silmy menjadi tersangka pemerasan

KPK menetapkan Silmy Karim dan tujuh pejabat Direktorat Jenderal Imigrasi sebagai tersangka terkait kasus dugaan pemerasan pengurusan dokumen imigrasi pada Kamis (4/6/2026).

Silmy dan tujuh orang lainnya ditetapkan sebagai tersangka usai diperiksa terkait operasi tangkap tangan (OTT) di lingkungan Imigrasi Jakarta Barat pada Rabu (3/6/2026).

“Delapan orang tersangka tersebut, salah satunya yaitu saudara SK (Silmy Karim) yang merupakan Dirjen Imigrasi periode tahun 2023-2024,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih, Jakarta, Kamis.

Baca juga: Istana Segera Copot Silmy Karim dari Wamen Imipas Usai Ditahan KPK

Budi mengatakan, Silmy dan tujuh tersangka lainnya langsung ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Gedung Merah Putih untuk 20 hari ke depan.

Dia juga mengatakan, pasal yang disangkakan kepada Silmy dan 7 tersangka lainnya yaitu, Pasal 12e Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU 20/2001 Juncto Pasal 20 huruf c KUHP.

Berikut daftar 8 tersangka yang ditetapkan KPK usai OTT:

1. Wamen Imipas 2025-2026 yang juga Direktur Jenderal (Dirjen) Imipas 2023-2024 Silmy Karim (SK)

2. Pelaksana Tugas (Plt) Dirjen Imigrasi 2024-2025 Saffar Muhammad Godam (SMG)

3. Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Ditjen Imigrasi Jawa Barat yang sebelumnya menjabat Direktur Izin Tinggal dan Status Keimigrasian Ditjen Imigrasi Jaya Saputra (JS)

4. Kasubdit Alih Status Izin Tinggal di Direktorat Izin Tinggal dan Status Keimigrasian Ditjen Imigrasi Tessar Bayu Setyaji (TBS)

5. Kasubdit di Direktorat Izin Tinggal Bagus Bramantyo (BGS)

6. Kepala Kantor Imigrasi Jakarta Pusat 2024-2025 dan Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non TPI Jakarta Barat 2025-2026 Ronald Arman Abdullah (RAA)

7. Ketua Tim Alih Status ITAS Juniadi Sri Priambudi (JSP)

8. Staf Subdit Izin Tinggal Gusti Benardiansyah (GST).

Adapun Wamen Imipas Silmy Karim mengenakan rompi tahanan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) usai diperiksa dalam rangkaian OTT di lingkungan Kantor Imigrasi Jakarta Barat, pada Kamis.

Pantauan Kompas.com, Silmy keluar dari ruang pemeriksaan KPK mengenakan rompi tahanan dengan tangan diborgol pada pukul 08.36 WIB.

Silmy hanya tertunduk saat dicecar banyak pertanyaan terkait dirinya usai diperiksa KPK dan langsung memasuki mobil tahanan.

Tag:  #segel #rumah #silmy #karim #buntut #kasus #korupsi #imigrasi

KOMENTAR