Mobil Towing Didatangkan ke Rumah Silmy Karim yang Digeledah KPK
Dua mobil towing tiba di rumah eks Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Wamen Imipas) Silmy Karim di Jalan Brawijaya III, Jakarta Selatan, yang tengah digeledah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Jumat (5/6/2026).
Berdasarkan pantauan Kompas.com, dua mobil towing tersebut tiba pada pukul 18.13 WIB dan langsung memasuki halaman depan rumah Silmy.
Selain itu, ada satu mobil towing yang sudah mengangkut dua motor gede (moge).
Korps Brimob yang berjaga di lokasi penggeledahan langsung menutup pagar saat mobil towing memasuki rumah tersebut.
Baca juga: KPK Geledah Rumah Eks Wamen Imipas Silmy Karim
Penggeledahan rumah Silmy sudah berlangsung sejak Jumat siang.
Pada pukul 13.46 WIB, sejumlah penyidik KPK mendatangi rumah tersebut didampingi oleh sejumlah anggota Brimob bersenjata.
Selain itu, terdapat enam unit mobil Innova yang masuk ke dalam rumah pribadi Silmy.
Kasus korupsi Imigrasi
KPK menetapkan Silmy dan 7 pejabat Direktorat Jenderal Imigrasi sebagai tersangka terkait kasus dugaan pemerasan izin tinggal Warga Negara Asing (WNA) pada Kamis (4/6/2026).
Mereka ditetapkan sebagai tersangka setelah rangkaian Operasi Tangkap Tangan (OTT) di lingkungan Imigrasi Jakarta Barat pada Rabu (3/6/2026).
Baca juga: Ini Sederet Aset Properti Mewah Silmy Karim di Jakarta
Ketua KPK Setyo Budiyanto menuturkan, dalam perkara ini, para pejabat Imigrasi diduga mempersulit dan selalu menolak permohonan izin tinggal yang diajukan oleh warga negara asing (WNA).
Para pemohon dipaksa membayar biaya tambahan pada loket verifikasi di Kantor Imigrasi (wilayah), serta kembali membayar verifikasi di Dirjen Imigrasi (pusat) agar permohonan tersebut diproses.
“Hal ini menggambarkan bahwa perbuatan melawan hukum dalam dugaan tindak pidana korupsi pemerasan ini dilakukan secara sistemik oleh para pihak, mulai dari alur perintah (top-down) hingga aliran uangnya (bottom-up/setoran),” ujar dia.
Baca juga: Kasus Silmy Karim Dinilai Tunjukkan Kelemahan Sistemik di Kementerian Imipas
Setyo menyebutkan, Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Silmy Karim diduga meminta 'jatah' dari pengurusan izin tinggal tersebut sejak ia menjabat sebagai Direktur Jenderal Imigrasi tahun 2023-2024.
Permintaan Silmy itu disampaikan kepada Direktur Izin Tinggal Ditjen Imigrasi Jaya Saputra yang kemudian memerintahkan anak buahnya untuk menarik 'biaya ekstra' dari WNA yang mengurus izin tinggal.
"Di mana untuk setiap dokumen permohonan izin tinggal yang diproses ‘setiap klik ada harganya’," kata Setyo.
Baca juga: Kuasa Hukum Bantah Silmy Karim Sulit Dicari Saat OTT KPK: Padahal Tak Pernah Dipanggil
KPK menduga, pihak-pihak di Ditjen Imigrasi atau Kementerian Imipas menerima uang setidaknya Rp 145,5 miliar secara langsung maupun perantara selama periode 2022-2026.
Setiap hari Jumat, uang tersebut dibagikan kepada para pejabat Imigrasi, termasuk Silmy Karim yang menerima jatah rutin sebesar Rp 100 juta per minggu.
Selanjutnya, uang itu digunakan oleh para pihak untuk kepentingan pribadi, pembelian aset, maupun kegiatan usaha seperti mendirikan perusahaan towing untuk menyamarkan penerimaan uang tersebut.
Tag: #mobil #towing #didatangkan #rumah #silmy #karim #yang #digeledah