Bantah Sembunyi, Silmy Karim Ngaku Cuma Jalani Agenda Biasa Saat Jadi Buruan KPK
Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) Silmy Karim (tengah) memasuki mobil tahanan usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (4/6/2026). [ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto/app/tom]
19:04
5 Juni 2026

Bantah Sembunyi, Silmy Karim Ngaku Cuma Jalani Agenda Biasa Saat Jadi Buruan KPK

Kuasa Hukum Mantan Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Wamen) Impas Silmy Karim menjelaskan keberadaan kliennya saat sedang dicari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Menurut mereka, saat itu Silmy Karim sedang menjalankan agendanya seperti biasa. Namun, Silmy kemudian terkejut saat mengetahui bahwa lembaga antirasuah memburunya dari pemberitaan di media.

Memang kebetulan beliau itu ketika narasi yang di media itu dicari, itu beliau sedang melanjutkan kegiatan agendanya mereka seperti biasa. Jadi benar-benar tidak tahu. Kaget juga beliau waktu itu,” kata Pengacara Silmy, Achram di Jakarta Selatan, Jumat (5/6/2026).

Sahala Siahaan, selaku kuasa hukum Silmy Karim lainnya menjelaskan bahwa kliennya tidak pernah menerima surat panggilan resmi dari KPK tersebut sebelum namanya mencuat ke publik.

Menurut Sahala, penggiringan opini bahwa kliennya sulit ditemukan atau tidak kooperatif sangat merugikan posisi hukum maupun personal Silmy Karim.

"Apakah Pak Silmy pernah mendapat panggilan kah? Apakah sudah dipanggil tiga kali kah? Apakah sudah DPO sampai di ada imbauan menyerahkan diri? Ini sesuatu hal yang perlu kami cermati oleh karena itu sangat merugikan daripada posisi Pak Silmy Karim,” ujar Sahala.

KPK sempat melakukan pencarian terhadap Silmy. Hal itu berkaitan dengan operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK di Kantor Imigrasi Jakarta Barat. Kemudian, Silmy menyerahkan diri pada Rabu (3/6/2026) malam.

Kuasa hukum Silmy Karim, Sahala Siahaan. (Suara.com/Cornelius Juan Prawira)Kuasa hukum Silmy Karim, Sahala Siahaan. (Suara.com/Cornelius Juan Prawira)

Dalam perkara ini, KPK sudah menetapkan delapan tersangka, termasuk Mantan Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Wamen Imipas) Silmy Karim.

Selain itu, KPK juga menetapkan tersangka lainnya yaitu Pelaksana Tugas Dirjen Imigrasi Saffar Muhammad Godam, Kepala Kantor Wilayah Ditjen Imigrasi Jawa Barat Jaya Saputra, dan Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non-TPI Jakarta Barat Ronald Arman Abdullah.

Kemudian, tersangka lainnya ialah Kasubdit Alih Status Izin Tinggal di Direktorat Izin Tinggal dan Status Keimigrasian Ditjen Imigrasi Tessar Bayu Setyaji, Kasubdit di Direktorat Izin Tinggal Bagus Bramantyo, Ketua Tim Alih Status ITAS Juniadi Sri priambudi (JSP), dan Staf Subdit Izin Tinggal Gusti Benardiansyah.

Penetapan tersangka ini disebut telah dilengkapi dengan kecukupan alat bukti yang diperoleh penyidik.

"Berdasarkan kecukupan alat bukti, KPK juga telah menetapkan delapan orang sebagai tersangka dari total 18 orang yang diamankan dalam peristiwa tangkap tangan tersebut," kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo.

Budi menyebut pihaknya langsung melakukan penahanan terhadap para tersangka. Penahanan dilakukan untuk 20 hari pertama di Rutan Cabang Gedung Merah Putih KPK.

Editor: Bangun Santoso

Tag:  #bantah #sembunyi #silmy #karim #ngaku #cuma #jalani #agenda #biasa #saat #jadi #buruan

KOMENTAR