KPK: 28 Persen Penerimaan Murid Baru Masih Diwarnai Pungli
- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengatakan, hasil Survei Penilaian Integritas (SPI) Pendidikan 2024 yang menunjukkan masih adanya 28 persen praktik pungutan liar dalam proses penerimaan murid baru.
Direktur Jejaring Pendidikan KPK Dian Novianthi mengatakan, temuan tersebut menjadi pengingat bahwa tantangan integritas di sektor pendidikan masih membutuhkan perhatian serius dari seluruh pihak.
Dia mengatakan, data tersebut menjadi salah satu dasar KPK menerbitkan Surat Edaran Nomor 7 Tahun 2026 tentang Pencegahan Korupsi dan Pengendalian Gratifikasi dalam Penyelenggaraan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB).
“SPMB ini adalah gerbang pertama pendidikan. Jika sejak awal sudah terjadi kecurangan, nilai-nilai yang ingin dibangun melalui pendidikan bisa ikut tergerus, termasuk budaya antikorupsi,” kata Dian, dalam keterangan tertulis, Minggu (7/6/2026).
Baca juga: KPK Pindahkan Penahanan Sudewo dkk ke Semarang untuk Disidang
Dian mengatakan, praktik pungutan liar maupun pemberian imbalan tidak hanya merugikan masyarakat yang telah berupaya mengikuti aturan, tetapi juga berpotensi menumbuhkan perilaku koruptif yang lebih jauh serta konflik kepentingan, termasuk anggapan bahwa keberhasilan dapat dicapai melalui jalan pintas.
“Bagaimana kita berharap anak tumbuh menjadi pribadi berintegritas jika pada proses awal yang mereka lihat justru penuh kecurangan? Jangan biarkan kecurangan menjadi fondasi pendidikan,” ujar dia.
Dian mengatakan, tantangan integritas di sektor pendidikan tidak berhenti pada proses penerimaan murid baru.
SPI Pendidikan 2024 juga menemukan adanya normalisasi gratifikasi di lingkungan pendidikan.
Data tersebut menunjukkan bahwa 30 persen tenaga pendidik menganggap gratifikasi sebagai hal yang lumrah, sementara 65 persen menyebut orangtua masih kerap memberikan “hadiah atau bingkisan” kepada guru atau tenaga pendidik saat momen hari raya atau kenaikan kelas.
“Temuan ini menunjukkan bahwa sebagian masyarakat masih memandang pemberian hadiah sebagai sesuatu yang wajar. Padahal, jika tidak dikelola dengan baik, praktik tersebut dapat berkembang menjadi bentuk konflik kepentingan, penyalahgunaan wewenang yang lebih serius, bahkan membuka ruang tindak pidana,” tutur dia.
Baca juga: Mobil Towing Didatangkan ke Rumah Silmy Karim yang Digeledah KPK
Senada, Kepala Satgas Pendidikan Menengah dan Pendidikan Tinggi Kedinasan Direktorat Jejaring Pendidikan KPK, Anis Wijayanti, mengingatkan pendidikan tidak hanya bertujuan mencetak generasi yang cerdas, tetapi juga membentuk karakter dan akhlak mulia, sesuai dengan tujuan pendidikan nasional.
“Jangan sampai anak belajar bahwa keberhasilan bisa diperoleh karena koneksi, kedekatan, atau uang, bukan melalui proses yang adil. Jika itu dicontohkan sejak awal, nilai-nilai antikorupsi akan sulit tumbuh,” kata Anis.
Berdasarkan hal tersebut, KPK mengajak seluruh pemangku kepentingan di sektor pendidikan mulai dari pemerintah daerah, satuan pendidikan, tenaga pendidik, orangtua, hingga masyarakat untuk bersama-sama menjaga integritas pelaksanaan SPMB.
KPK juga mendorong pemahaman bahwa apresiasi kepada tenaga pendidik tidak harus diwujudkan dalam bentuk pemberian materi.
Baca juga: KPK Lelang Pin Emas WTP Syahrul Yasin Limpo hingga Tanah “Affordable”
Melalui Surat Edaran Nomor 7 Tahun 2026, KPK kembali mengingatkan seluruh pihak agar mencegah praktik korupsi, pungutan liar, gratifikasi, maupun bentuk kecurangan lainnya dalam pelaksanaan SPMB.
“Sebab, pendidikan yang berintegritas tidak hanya ditentukan oleh apa yang diajarkan di ruang kelas, tetapi juga oleh keteladanan dan kejujuran yang ditunjukkan sejak proses penerimaan murid baru berlangsung,” ucap dia.
Tag: #persen #penerimaan #murid #baru #masih #diwarnai #pungli