Mahfud MD Nilai Reformasi Polri Dijalankan Setengah Hati
Mahfud MD memberi pujian atas tindakan Presiden Prabowo Subianto yang memberikan abolisi kepada Tom Lembong dan amnesti ke Hasto Kristiyanto.(KOMPAS.COM/YUSTINUS WIJAYA KUSUMA)
17:54
12 Juni 2026

Mahfud MD Nilai Reformasi Polri Dijalankan Setengah Hati

- Anggota Komisi Percepatan Reformasi Polri sekaligus mantan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD menilai reformasi Polri dijalankan setengah hati. 

"Oleh karena itu, saya pun sejak awal tidak terlalu berharap, karena saya melihat pemerintah juga setengah hati saja. Tapi, saya sudah berhasil menunjukkan bahwa saya tidak hanya omong-omong. Saya masuk ke tim reformasi dan saya bicara ke masyarakat selama menjadi tim reformasi," ujar Mahfud saat ditemui di Kantor Kompas, Jakarta, Jumat (12/6/2026).

Baca juga: Tugas Komisi Reformasi Polri Selesai, tetapi Prabowo Masih Ingin Diskusi

Mahfud mengatakan, dirinya menerima tawaran menjadi anggota Komisi Percepatan Reformasi Polri untuk membuktikan bahwa kritik yang selama ini disampaikannya terhadap institusi kepolisian tidak berhenti pada tataran wacana.

"Saya kan tugas saya itu menyuarakan, bicara sesuai dengan apa yang saya katakan, sehingga saya menjadi anggota reformasi itu karena diminta. Karena diminta, dan kalau saya tidak mau waktu itu kan dianggap 'Wah ini Pak Mahfud omong doang aja nih'," kata Mahfud.

"Agar tidak dibilang omong doang, ketika diminta jadi anggota reformasi itu saya mau," lanjut dia.

Baca juga: Mahfud MD Pertanyakan Partisipasi Publik di UU Polri: Tiba-tiba Disahkan

Kritik legislasi UU Polri

Mahfud pun mengkritik proses pembahasan Revisi UU Polri yang kini telah disahkan menjadi UU oleh DPR. Dia mempertanyakan kapan masyarakat dilibatkan secara bermakna dalam penyusunan undang-undang tersebut.

"Pertama memang prosedurnya sangat konservatif ya. Kita tidak tahu kapan meaningful participation dari masyarakat diambil, itu tiba-tiba disahkan," ujar Mahfud.

Selain itu, Dia juga menyoroti hasil kerja Komisi Reformasi Polri yang tidak tercermin dalam Undang-Undang Polri baru tersebut.

"Saya juga tidak tahu dan tidak ingin tahu apa yang sudah diundangkan. Tetapi saya membaca dari berita saja, bahwa yang dari Komisi Reformasi Polri yang dibuat oleh Presiden itu sama sekali tidak diperhatikan," ungkap Mahfud.

Menurut Mahfud, kondisi tersebut menunjukkan bahwa DPR dan pemerintah masih memiliki pendekatan yang konservatif dalam menjalankan reformasi kepolisian.

"Itu sudah dibuktikan bahwa DPR dan pemerintah masih konservatif, itu memang wewenangnya DPR dan pemerintah. Saya tidak kecewa sama sekali," kata Mahfud.

Baca juga: Mahfud Nilai Revisi UU Polri Abaikan Rekomendasi Komisi Reformasi

Kendati menyampaikan sejumlah kritik, Mahfud mengaku tidak merasa kecewa terhadap hasil pembahasan UU Polri. Dia menilai, kewenangan untuk membentuk undang-undang memang berada di tangan DPR dan pemerintah.

"Ya silakan saja. Saya kan tugas saya itu menyuarakan, bicara sesuai dengan apa yang saya katakan, sehingga saya menjadi anggota reformasi itu karena diminta," pungkasnya.

Diberitakan sebelumnya, DPR RI mengesahkan Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia menjadi undang-undang dalam rapat paripurna di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (9/6/2026).

Pengesahan dilakukan setelah seluruh fraksi menyatakan persetujuan dalam rapat yang dipimpin Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad.

Pembahasan RUU Polri sebelumnya dirampungkan DPR dan pemerintah melalui rapat panitia kerja pada Senin (8/6/2026).

Tag:  #mahfud #nilai #reformasi #polri #dijalankan #setengah #hati

KOMENTAR